Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi proyek pembangunan konstruksi jembatan - sukabumiheadline.com

Ilustrasi proyek pembangunan konstruksi jembatan - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memiliki ratusan peraturan daerah (perda) yang mengatur berbagai aspek untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan, menciptakan ketertiban, serta mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di tingkat lokal.

Jumlah perda akan terus bertambah seiring berjalannya roda pemerintahan daerah. Sejumlah rancangan perda pun kini tengah dalam pembahasan bersama anatar pemerintah daerah (pemda) dengan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Salah satu perda yang telah berlaku adalah Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Perda ini mengatur tentang penggolongan usaha konstruksi hingga sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk Penggolongan Perusahaan, sejumlah poin penting dalam perda tersebut diatur pada Bab 3, Pasal 6, Ayat (1) Penggolongan Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi dibagi ke dalam Kualifikasi Kecil (K), Kualifikasi Menengah (M), dan Kualifikasi Besar (B).

Kemudian, Ayat (2) Apabila terjadi perubahan klasifikasi sebagaimana dimaksud, dan Ayat (1) pasal ini, maka yang bersangkutan harus mengajukan
usulan baru.

Ilustrasi proses pembangunan pabrik - sukabumiheadline.com
Ilustrasi proses pembangunan pabrik – sukabumiheadline.com

Selanjutnya, Kewajiban Pemilik Izin Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi, di atur pada Pasal 7, Ayat (1) Setiap penyedia jasa konstruksi sebelum melakukan usahanya terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha Jasa Konstuksi (IUJK) dari Pemerintah Daerah selain persyaratan lain yang ditentukan
oleh Lembaga. (2) Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.

Ayat (3) Bupati dapat mendelegasikan penerbitan penandatanganan izin
yang diatur lebih lanjut oleh Bupati. Ayat (4) Izin hanya diberikan kepada penyedia jasa usaha konstruksi
yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi di Daerah (Kabupaten Sukabumi).

Ayat (5) Penyedia jasa konstruksi dari luar Daerah yang ingin melakukan kegiatan usahanya di Daerah agar terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi dari asosiasi setempat yang menerbitkan Badan Usaha penyediaan jasa konstruksi yang bersangkutan.

Tak kalah penting, Bab VIII yang mengatur tentang  Ketentuan Pidana. Pada Pasal 16, Ayat (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal-pasal yang
memuat ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).

Ayat (2) Denda sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini disetorkan ke Kas Daerah. Ayat (3) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tindak pidana yang mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan izin usaha jasa konstruksi, diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk isi lengkap perda tersebut, Baca selengkapnya: Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 tahun 2002

Berita Terkait

26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 disetujui DPRD Kabupaten Sukabumi
Jika pemekaran daerah hari ini, DOB Kabupaten Sukabumi Utara dipimpin siapa?
Diduga SK Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Kades Babakanjaya beredar di medsos
Pengakuan warga terima daging kurban dari Bupati Sukabumi: “Surprise!”
Anjlok 12,23%, rincian pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi Mei 2026
Mengintip capaian 1 tahun Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Asep Japar – Andreas
Sidak ke RSUD Palabuhanratu, Bupati Sukabumi minta doa selalu dekat dengan rakyat

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:35 WIB

26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:51 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 disetujui DPRD Kabupaten Sukabumi

Senin, 22 Juni 2026 - 18:39 WIB

Jika pemekaran daerah hari ini, DOB Kabupaten Sukabumi Utara dipimpin siapa?

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:30 WIB

Diduga SK Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Kades Babakanjaya beredar di medsos

Berita Terbaru

Skuad Persib Bandung 2026/2027 - Bandung Football

Olahraga

Ini 32 pemain Persib musim 2026/2027, Ramon Tanque dipinjamkan

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:39 WIB