sukabumiheadline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memiliki ratusan peraturan daerah (perda) yang mengatur berbagai aspek untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan, menciptakan ketertiban, serta mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di tingkat lokal.
Jumlah perda akan terus bertambah seiring berjalannya roda pemerintahan daerah. Sejumlah rancangan perda pun kini tengah dalam pembahasan bersama anatar pemerintah daerah (pemda) dengan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Salah satu perda yang telah berlaku adalah Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Perda ini mengatur tentang penggolongan usaha konstruksi hingga sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk Penggolongan Perusahaan, sejumlah poin penting dalam perda tersebut diatur pada Bab 3, Pasal 6, Ayat (1) Penggolongan Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi dibagi ke dalam Kualifikasi Kecil (K), Kualifikasi Menengah (M), dan Kualifikasi Besar (B).
Kemudian, Ayat (2) Apabila terjadi perubahan klasifikasi sebagaimana dimaksud, dan Ayat (1) pasal ini, maka yang bersangkutan harus mengajukan
usulan baru.

Selanjutnya, Kewajiban Pemilik Izin Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi, di atur pada Pasal 7, Ayat (1) Setiap penyedia jasa konstruksi sebelum melakukan usahanya terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha Jasa Konstuksi (IUJK) dari Pemerintah Daerah selain persyaratan lain yang ditentukan
oleh Lembaga. (2) Izin tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.
Ayat (3) Bupati dapat mendelegasikan penerbitan penandatanganan izin
yang diatur lebih lanjut oleh Bupati. Ayat (4) Izin hanya diberikan kepada penyedia jasa usaha konstruksi
yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi di Daerah (Kabupaten Sukabumi).
Ayat (5) Penyedia jasa konstruksi dari luar Daerah yang ingin melakukan kegiatan usahanya di Daerah agar terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi dari asosiasi setempat yang menerbitkan Badan Usaha penyediaan jasa konstruksi yang bersangkutan.
Tak kalah penting, Bab VIII yang mengatur tentang Ketentuan Pidana. Pada Pasal 16, Ayat (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal-pasal yang
memuat ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
Ayat (2) Denda sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini disetorkan ke Kas Daerah. Ayat (3) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tindak pidana yang mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan izin usaha jasa konstruksi, diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk isi lengkap perda tersebut, Baca selengkapnya: Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 tahun 2002









