Korban bencana merana, Pemkab Sukabumi tinggal bayar aset PTPN, izin huntap terbit

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Ratusan korban bencana pergerakan tanah yang kini bernaung di bawah Ikatan Korban Bencana (IKB) Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuntut realisasi hunian tetap (huntap) yang sudah bertahun-tahun tidak terwujud. Baca selengkapnya: Menanti realisasi huntap, Ikatan Korban Bencana Sukabumi gelar Isthigosah dan doa bersama

Tuntutan disampaikan dalam acara istighosah dan doa bersama oleh warga korban bencana pada pekan lalu. Diketahui, lahan untuk tersebut merupakan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 yang akan habis izin Hak Guna Usahanya (HGU).

Sementara, Manajer Kebun Goalpara PTPN 1 Regional 2 Umar Hadikusuma membenarkan bila HGU PTPN Goalpara sudah berakhir 2013. Namun dua tahun menjelang habis sudah mengajukan perpanjangan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Barat di Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekomendasi Redaksi:

“HGU sudah habis namun secara administratif karena lahan itu merupakan aset BUMN atau aset negara jadi hak prioritas pengelolaan masih PTPN sebagai pemegang HGU sebelumnya,” kata Umar kepada sukabumiheadline.com saat ditemui di Kantor Goalpara, Rabu (24/7/2024) lalu.

“Karena statusnya kami (PTPN) sedang melakukan proses perpanjangan HGU jadi aset BUMN tersebut masih prioritas PTPN,” sambung dia.

Rekomendasi Redaksi:

Sedangkan terkait program pembangunan huntap bagi korban bencana di lahan PTPN di Desa Cijangkar itu, pihak Pemkab Sukabumi hanya tinggal menyelesaikan pembayaran ganti rugi sesuai surat yang sudah disampaikan dari direksi PTPN.

Nilai ganti rugi atau kompensasi atas pelepasan lahan asset PTPN ke Pemkab Sukabumi dengan luas lahan 4,3 hektar senilai Rp1,1 miliar.

“Dalam hal ini sejak terbitnya surat pelepasan hak (SPH) dari pemegang saham. Kalau sudah diselesaikan kewajiban itu maka tinggal PTPN dalam hal ini direksi nanti akan menerbitkan surat iijin untuk pembangunannya,” jelas Umar.

Rekomendasi Redaksi:

Namun hingga saat ini belum terjadi, belum diselesaikan pihak Pemkab Sukabumi, jadi PTPN hanya tinggal menunggu. Adapun nantinya bila ingin melakukan pembangunan harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak direksi.

“Apakah diizinkan atau tidak, tapi yang saya pahami itu tidak akan diijinkan sebelum proses ganti rugi diselesaikan dulu,” kata dia.

Rekomendasi Redaksi:

Terkait batas waktu pembayaran, lanjut Umar, pihak PTPN berpegang pada jangka waktu SPH yang sudah ditentukan oleh pemegang saham, berlakunya satu tahun. Dulu SPH diterbitkannya Oktober 2023 berarti batas waktunya pada Oktober 2024.

“Bila terlampaui batas waktunya, nanti SPH sudah tidak berlaku lagi. Harus melakukan proses ulang, melakukan tahapan-tahapan dari awal lagi,” pesan dia.

Rekomendasi Redaksi:

Saat ini, lanjut dia, sebaiknya Pemkab Sukabumi melakukan kembali audensi kepada direksi. Tapi ia pernah mendapatkan informasi Pemkab Sukabumi sudah berencana audensi namun waktunya belum tahu dan sudah bersurat kepada Regional Head PTPN 1 Regional 2 untuk beraudiensi dengan direksi.

Juga terkait adanya pandangan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Cibadak, pihak PTPN sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada APH melaui Senior Executive Vice President (SEVP) Aset PTPN I Regional 2 bahwasanya akan bisa diselesaikan kalau ada mediasi pihak Pemkab Sukabumi dengan PTPN yang dimediasi oleh pihak Kejari.

“Mudah-mudahan dengan adanya mediasi tesebut bisa dicarikan solusi terbaik yang tidak melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku,” harap Umar.

Rekomendasi Redaksi:

Menanti huntap di lahan eks perkebunan

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 67 dari 131 kepala keluarga (KK) korban bencana tergabung dalam Ikatan Korban Bencana (IKB) Dusun Ciherang Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung masih menanti huntap di lahan eks HGU PTPN Goalpara di Kampung Baru.

Koordinator IKB Dusun Ciherang Wahyu Safaat mengatakan tujuan istighosah dan doa bersama ini tujuannya tiada lain memohon pertolongan kepada Allah SWT terkait kampung halaman yang terus-menerus dilanda bencana gerakan tanah.

Rekomendasi Redaksi:

“Kami berharap kepada Allah jalan yang terbaik bagi kami,” kata Wahyu kepada sukabumiheadline.com, Senin (22/7/2024).

Juga lanjut dia para korban bencana sudah lebih tiga tahun menantikan hunian tetap (huntap) di lokasi lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Goalpara Blok Kampung Baru Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung. Namun setelah ada pembangunan dua kopel atau empat unit rumah dihentikan.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Desa Ciwaru aset budaya
Berawal dari rekaman CCTV, pria Sukabumi ini tewas dikeroyok
Evi Mentari, pahlawan devisa asal Kota Sukabumi meninggal dunia di Arab Saudi
Warga Sukabumi jarang piknik, ini top 5 daerah asal wisnus di Jawa Barat
Pria Sukabumi tewas dikeroyok 6 orang, begini kronologinya
Emak-emak Cicurug Sukabumi demo tuding aliran air dialihkan ke kebun milik PT MBI
Pantulan sinar matahari picu kebakaran gudang RSUD Sekarwangi Sukabumi
Tagih janji RSUD Sukalarang Sukabumi, petisi: Kami butuh layanan kesehatan, bukan seremoni!

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:35 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Desa Ciwaru aset budaya

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Berawal dari rekaman CCTV, pria Sukabumi ini tewas dikeroyok

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:15 WIB

Evi Mentari, pahlawan devisa asal Kota Sukabumi meninggal dunia di Arab Saudi

Senin, 13 Juli 2026 - 16:27 WIB

Warga Sukabumi jarang piknik, ini top 5 daerah asal wisnus di Jawa Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:07 WIB

Pria Sukabumi tewas dikeroyok 6 orang, begini kronologinya

Berita Terbaru

Final Piala Dunia 2026, Spanyol vs Argentina - Ist/sukabumiheadline.com

Venue

Jadwal final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 - 04:20 WIB

Ilustrasi aksi pengeroyokan oleh massa - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Berawal dari rekaman CCTV, pria Sukabumi ini tewas dikeroyok

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:18 WIB