KPK Akan Bongkar Keterlibatan Cak Imin dalam Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI

- Redaksi

Minggu, 28 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

sukabumiheadline.com l Komisi Pemberantasan (KPK) akan mengungkap peran dan keterlibatan mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1.

Seperti diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans tahun 2012.

Hal itu akan dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaan persidangan Tipikor nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasti dituangkan dalam surat dakwaan termasuk apakah diketahui oleh pihak-pihak lain atasannya langsung dari tersangka (Reyna Usman) yang kemarin sudah disampaikan dalam konteks ini tentu dalam kementerian (Kemenakertrans) tentu menterinya (Cak Imin),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Ahad (28/1/2024).

Ali mengatakan bahwa Cawapres pendamping Anies Baswedan itu kemungkinan akan menjadi saksi dalam sidang kasus proteksi TKI nanti.

“Tunggu saja, ketika jaksa menghadirkan saksi-saksi pasti kemudian akan secara terbuka ditanyakan fakta-faktanya termasuk apakah juga diketahui pihak-pihak lain, bahkan apakah ada keterlibatan pihak lain di sana,” jelas Ali.

Baca Juga :  Novel Baswedan dan 43 Eks KPK Resmi Jadi ASN Polri

Ali menambahkan, saat ini KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar tersebut.

Menurut Ali, nantinya jaksa KPK akan menghadirkan para tersangka dalam persidangan nanti guna mengumpulkan bukti pelengkap di kasus tersebut.

“Masih berproses, setelah ditahan, proses penyidikan kan tidak berhenti,” pungkas dia.

Sebelumnya, KPK menahan Reyna Usman (RU) dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND).

Keduanya ditahan pada Kamis (25/1/2024) kemarin hingga Selasa (13/2/2024) bulan depan untuk kebutuhan penyidikan.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN) tidak hadir dalam pemeriksaan. Sehingga belum ditahan dan bakal dipanggil ulang.

Untuk informasi, RU merupakan mantan anak buah Cak Imin saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan Transmigrasi (2009-2014).

Cak Imin pun pernah diperiksa KPK pada pada Kamis (7/9/2023) terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI.

Baca Juga :  Pasangan Prabowo-Puan Berpeluang Terjadi, Bagaimana Cak Imin?

“Dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti,” kata Ali.

Reyna Rekayasa Proyek Proteksi TKI
Reyna Usman saat menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans di tahun 2012, diduga telah melakukan pengondisian proyek pengadaan proteksi TKI dengan nilai kontrak anggaran Rp20 miliar.

Tidak sendiri, ia melakukan bersama I Nyoman Darmanta yang saat itu selaku pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI. Kedua merekayasa pemenang lelang proyek dengan menunjuk perusahaan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

Dalam proses pengerjaan proyek beraroma korupsi tersebut, sejumlah item software maupun hardware tidak sesuai dengan spesifikasi. Proyek itu pun rupanya juga telah dilaksanakan namun tidak sepenuhnya rampung.

Dalam kondisi faktual di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia. Akibat kasus ini, berdasarkan audit BPK negara merugi sebesar Rp17,6 miliar.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru