sukabumiheadline.com – Nahas dialami seorang pria asal Kampung Cisarua RT 003/004, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Niat hati mencari peruntungan di perantauan, bukannya cuan, yang terjadi malah ditangkap Tim Hantu.
Tepat pada Selasa (25/11/2025) sore jam 16.30 WIB, pria berusia 38 tahun, berinisial UI alias IL ini dibekuk Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar, karena menjadi pengedar sabu di Kampung Menjelang Baru RT 002/001, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Bangka Barat (Babar), Bangka Belitung (Babel).
Menurut Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, dari tangan tersangka, polisi menyita 94 paket sabu seberat 15,80 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kami amankan saat berada di wilayah Menjelang. Barang bukti sebanyak 94 paket kecil yang diletakkan di jok motor,” kata Nikko, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Polri, Kamis (27/11/225).
Selain sabu, ungkap Nikko, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Vario milik tersangka. Motor tersebut digunakan UI untuk melakukan transaksi haramnya.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim Hantu juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya 34 paket kecil narkotika jenis sabu dan 60 paket kecil lain yang di simpan dalam tas west bag hitam.
“Letak tas itu dalam bagasi jok motor. Jadi total ada 94 paket yang berhasil kami amankan. Kemudian ada juga 1 bal plastik klip bening kosong, ponsel Android merek Realme Not 70 warna krem. Satu plastik klip bening kosong ukuran sedang,” ungkap Nikko.
Lebih lanjut, ada 90 potongan sedotan pipet plastik, 9 bekas bungkus coklat Super Star warna oranye. Tiga bekas bungkus Wager Richeese berwarna kuning, 2 plastik asoi warna hitam, 1 plastik asoi putih, gunting besar warna oranye dan gunting kecil warna putih.
“Kemudian kami juga sita satu stapler warna hitam, 1 isi stapler Etona, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa Nopol. Satu bekas kotak rokok Esse warna hijau, 1 buah tas west bag bertuliskan Stay Face hitam dan 1 celana pendek abu-abu,” ujar Nikko.
“Terakhir, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp94.000,” pungkas dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









