sukabumiheadline.com – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. SE ini berlaku tertanggal 18 Maret 2025 yang selanjutnya diteruskan ke Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
SE ini dimaksudkan sebagai acuan dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Ada pun, isinya melingkupi tahapan dan lini masa pembentukan di bulan Maret-Juni 2025.
Mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa). Hingga akhir Juni 2025, Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Desa Indonesia di harapkan telah terbentuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, saat dikonfirmasi Terkait program dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) tersebut, Kepala Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Wahid Syamsul Rizal, mengaku belum bisa berbicara banyak.
“Belum bisa memberi pernyataan karena saya masih mempelajari teknisnya,” kata Wahid kepada sukabumiheadline.com, Rabu (26/3/2025).
Mekanisme pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Untuk diketahui, Kemenkop telah mengatur setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus (Musdesus), dengan tahapan selanjutnya sebagai berikut:
- Forum Musdesus tersebut disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal seperti nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan lainnya serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Dengan demikian, hasil Musdesus tersebut menjadi acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.
- Para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian dengan dilengkapi dokumen pendukung untuk diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi.
- Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi untuk diajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Nama dan kegiatan usaha
Adapun, untuk nama Koperasi Desa Merah Putih wajib memuat nama desa setempat dengan format, di awali dengan kata “Koperasi”, dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa setempat. Contohnya, Koperasi Desa Merah Putih Bojonggenteng.
Sedangkan, untuk kepengurusan, pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri Koperasi Merah Putih yang dihasilkan dari rapat Musdesus.
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, ditentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
Sementara itu, untuk jabatan Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih ditentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
Namun perlu diingat bahwa Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tak boleh memiliki hubungan semenda (keluarga) dan wajib memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu karena pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Untuk diketahui, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dalam operasionalnya dapat melakukan usaha atau kegiatan berupa:
- Gerai/ outlet penyediaan sembako;
- Gerai/outlet penyediaan obat murah;
- Penyediaan kantor koperasi;
- Unit simpan pinjam koperasi;
- Gerai/outlet klinik desa;
- Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang;
- Logistik (distribusi);
- dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
Bagaimana dengan koperasi Desa eksisting?
Sebagai informasi, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi, akan dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut dengan skema:
- Apabila koperasi desa eksisting dinilai aktif dan sehat serta sesuai tujuan program, maka koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih (tanpa perlu mendirikan baru) dengan penyesuaian anggaran dasar.
- Bagi koperasi desa eksisting, namun dinilai kurang aktif atau lemah, maka akan akan langsung masuk ke skema revitalisasi.
Sebagai catatan, dalam SE Menkop disebutkan bahwa khusus untuk desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka Koperasi Desa Merah Putih bisa didirikan oleh lebih dari 1 desa.
Lebih lanjut, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan didahului dengan musyawarah desa, menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah:
- Pembentukan koperasi baru dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.
- Pengembangan koperasi yang sudah ada diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Alih-alih mendirikan entitas baru, program akan mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.
- Revitalisasi koperasi dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/lemah. Revitalisasi koperasi-koperasi lemah ini melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan.
Pasca pembentukan, mekanisme monitoring akan dijalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan. Di antaranya, bakal dilakukan pengawasan rutin, evaluasi berkala, dan penguatan akuntabilitas.