Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi donasi bebas pajak - sukabumiheadline.com

Ilustrasi donasi bebas pajak - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Di Indonesia, sumbangan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh), baik bagi penerima maupun, dalam kondisi tertentu, sebagai pengurang penghasilan bruto bagi pemberi.

Sumbangan pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua perlakuan pajak, yakni sebagai objek pajak atau sebagai pengecualian dari objek pajak, tergantung pada jenis sumbangan, pihak yang memberi, dan penerima.

Sumbangan, bantuan, atau hibah dikecualikan sebagai objek PPh bagi pihak penerima jika memenuhi syarat-syarat tertentu, terutama jika tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis sumbangan atau hibah yang dikecualikan dari objek pajak bagi penerima meliputi sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, serta badan keagamaan, pendidikan, atau sosial (termasuk yayasan).

Selain itu, sumbangan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi pemberi jika diberikan kepada lembaga yang sah, seperti zakat melalui badan yang disahkan pemerintah atau sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional dan pendidikan melalui lembaga berwenang.

Berikut jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia, dikutip sukabumiheadline.com dari beleid terkait, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 93 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/PMK.03/2020.

Jenis sumbangan bebas pajak (dikecualikan dari objek PPh)

Sumbangan, bantuan, atau harta hibahan dikecualikan dari objek PPh dengan syarat tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dan menerima. 

Pihak-pihak penerima yang sumbangannya dikecualikan dari objek pajak meliputi:
  • Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, misalnya dari orang tua ke anak atau sebaliknya.
  • Badan keagamaan.
  • Badan pendidikan.
  • Badan sosial, termasuk yayasan.
  • Koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil (UMK).
  • Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
  • Lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah untuk sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain Islam.
  • Korban bencana nasional, di mana sumbangan dapat dibebankan secara fiskal (menjadi pengurang penghasilan bruto) jika disampaikan melalui lembaga yang berwenang.
Syarat penting lainnya
  • Pihak Pemberi: Bagi pihak pemberi, keuntungan karena pengalihan harta berupa sumbangan pada prinsipnya merupakan objek PPh, namun dikecualikan jika diberikan kepada penerima yang disebutkan di atas dan memenuhi syarat “tanpa hubungan usaha”.
  • Pelaporan: Meskipun dikecualikan dari objek pajak, transaksi sumbangan tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Dokumentasi: Pemberi sumbangan yang ingin sumbangannya menjadi pengurang penghasilan bruto harus memiliki bukti penerimaan yang sah, seperti bukti transfer atau nota dari penerima yang memiliki NPWP.
Untuk informasi lebih rinci, Anda dapat merujuk pada regulasi resmi seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2020 yang tersedia di situs JDIH Kementerian Keuangan. 

Berita Terkait

MBG akan dipangkas hanya 4 hari, negara hemat APBN Rp50 triliun
Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg
Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik
Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:55 WIB

Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg

Sabtu, 18 April 2026 - 21:49 WIB

Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru