Thursday, March 23, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Gaya hidup

Menjawab Warganet Sukabumi: Haramkah Uang Hasil Jual Daging Babi kepada Non-Muslim?

Hukum yang sama jika seorang Muslim menyuguhkan daging babi kepada tamu non-Muslim.

Feryawi Heryadi by Feryawi Heryadi
7 months ago
in Gaya hidup
0
Menjawab Warganet Sukabumi: Haramkah Uang Hasil Jual Daging Babi kepada Non-Muslim?

Pertanyaan warganet Sukabumi. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINE.com l Banyak masalah yang kita anggap sepele, tapi terkadang membuat kita bingung dan ragu jika dikaitkan dengan hukum dalam agama, terutama Islam.

Seperti diketahui, di dalam Islam, adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Bahkan, termasuk hal hal yang kerap kita anggap kecil dan tidak terlalu penting.

Seperti pertanyaan yang diajukan salah seorang warganet, Ajeng Gemill, di salah satu grup media sosial (medsos) Facebook, Kamis (11/8/2022).

“Assalamualaikum wargi SF
bade tumaros serius ieu mah..
upami jalmi icalan Bagong/Babi artos na haram teu ? Misal jalmi eta moro bagong / babi di hutan terus babi na di ical ka org² anu mayoritasna sok memakan daging babi apakah berdosa atau tidak? artosna halal atau haram ?
Nuhun,” tulisnya, dikutip sukabumiheadline.com, Jumat (12/8/2022) pagi.

Adapun, dalam bahasa Indonesia, pertanyaan Ajeng tersebut berarti: “Assalamualaikum warga SF (Sukabumi Facebook). Mau tanya serius ini, kalau orang jualan babi uangnya haram tidak? Misal orang itu berburu babi di hutan, kemudian babinya dijual ke orang yang suka makan daging babi. Apakah berdosa atau tidak? Uangnya halal atau haram? Terimakasih.”

Baca Juga

RM Padang dengan Menu dari Daging Babi, Pemilik Minta Maaf

Menjual Daging Babi Uangnya Haram

Dalam sudut pandang hukum Islam, menjual daging babi, meskipun kepada non-Muslim, adalah haram dan berdosa. Hal itu dikatakan Ustadz Ahmad Salim.

“Ya tetap haram dan berdosa karena hukum Islam tidak berubah hanya karena objeknya berbeda,” kata Ahmad Salim kepada sukabumiheadline.com, Kamis malam.

“Misalnya untuk minuman keras, tidak otomatis menjadi halal ketika dijual kepada non-Muslim. Demikian juga babi,” tambahnya.

Adapun, dalilnya, dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

”Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan hasil dari penjualan sesuatu itu.” (HR. Ahmad 2221, Abu Daud 3488, Ibn Hibban 4938 dan yang lainnya).

Hadits di atas, memiliki sababul qurud, seperti yang diceritakan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa
Rasulullah SAW ketika Fathu Mekah, beliau berkhutbah,

«إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ
وَالْمَيْتَةَ، وَالْخِنْزِيرَ، وَالْأَصْنَامَ» فَقِيلَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا
السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ،
فَقَالَ: «لَا هُوَ حَرَامٌ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: «قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، إِنَّ
اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ
فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»

“Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala.”

Kemudian ada sahabat yang bertanya,
‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai. Minyak ini biasanya
digunakan untuk meminyaki perahu, kulit hewan, dan digunakan untuk bahan
bakar lampu.’

Beliau bersabda, “Tidak boleh, itu haram.” kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan keadaan orang yahudi, “Allah melaknat orang yahudi. Ketika Allah mengharamkan lemak binatang, mereka cairkan (dengan dipanaskan sehingga keluar minyaknya), kemudian mereka jual, dan mereka makan uang hasil penjualannya.” (HR. Bukhari 2236, Muslim 1581, Abu Daud 3486, dan yang lainnya).

Hukum yang sama jika seorang Muslim menyuguhkan daging babi kepada tamu non-Muslim, adalah haram dan berdosa.

“Karena pada dasarnya, bagi agama-agama samawi, di dalam kitab-kitab suci mereka juga mengharamkan daging babi,” jelas lulusan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung itu.

Tags: Daging BabiHukum Menjual Daging BabiHukum Menjual Daging Babi kepada Non-Muslim
Previous Post

Pembunuhan Brigadir J Direncanakan, Tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo Mengakui Ini

Next Post

5 Foto Ketika Afgansyah Reza Syuting di Bukit Karang Numpang Sukabumi

Feryawi Heryadi

Feryawi Heryadi

Related Posts

Atiqah Hasiholan
Gaya hidup

Kenalin Atiqah “Lilis” Hasiholan, Wanita Sukabumi yang Jadi Istri Kedua Opa Rauf

21 March 2023
Siskania alias Elvi Sukaesih KW. l Istimewa
Gaya hidup

Mengenal Wanita Sukabumi Dijuluki Elvi Sukaesih KW, Prestasinya Tak Main-main

21 March 2023
Suasana di Sungai Cikahuripan. l Istimewa
Gaya hidup

Tak Perlu ke AS, Ada Sungai Mirip Green Canyon Tidak Jauh dari Sukabumi

17 March 2023
Pelantun lagu Tukang Rayu asal Sukabumi, Valita. l Istimewa
Gaya hidup

Penyanyi Genre Remix asal Sukabumi dan Lirik Tukang Rayu dari Valita

14 March 2023
Alice Weigl, Peserta Voice of Ramadan Asal Sukabumi. l Instagram Alice Weigl
Gaya hidup

5 Potret Cantik Alice Weigl, Pesinetron, Model Iklan dan Penyanyi Religi asal Nagrak Sukabumi

14 March 2023
Judul berita di laman Listverse. l Istimewa
Gaya hidup

Nomor 5 Sukabumi, Media Asing Rilis Daftar Tempat di Dunia yang Harus Dihindari

13 March 2023
Next Post
5 Foto Ketika Afgansyah Reza Syuting di Bukit Karang Numpang Sukabumi

5 Foto Ketika Afgansyah Reza Syuting di Bukit Karang Numpang Sukabumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto dan istri. l Istimewa

Istri Pamer Harta, Sekda Klarifikasi Tas Mewah KW tapi yang Dipake Beda

23 March 2023
5 tahun jalan rusak di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Sekarang 5 Tahun, Jalan di Sukalarang Sukabumi 3 Tahun Lalu Sudah Begini

23 March 2023
Billboard roboh di depan Pasar Parungkuda. l Istimewa

Ngeri, Billboard di Depan Pasar Parungkuda Sukabumi Roboh

22 March 2023
Gubernur Bali, Wayan Koster. l Istimewa

Bukan Hanya Ormas Islam, Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Karena Alasan Ini

22 March 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline