Gus Miftah komentari pembubaran kegiatan ibadah jemaat Kristen di Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. l Istimewa

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Aksi sekelompok warga yang membubarkan kegiatan ibadah jemaat Kristen secara paksa. Tidak hanya itu, mereka juga merusak bangunan yang digunakan sebagai tempat kegiatan rohani.

Tak sedikit yang mengecam aksi tersebut apalagi bangunan yang dirusak merupakan rumah pribadi bukan gereja resmi. Gus Miftah pun turut menyayangkan aksi sekelompok warga itu.

“Konstitusi kita menjamin kebebasan beragama. Tidak ada alasan membenarkan kekerasan atas dasar perbedaan keyakinan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan jemaat tersebut serupa seperti umat Islam mengadakan pengajian di rumah. Jangan sampai ada standar ganda dalam menyikapi hal ini,” imbuhnya lagi.

Gus Miftah menegaskan jika yang dipermasalahkan adalah perijinan maka harus diselesaikan secara hukum atau melalui dialog bukan melalui intimidasi maupun perusakan.

Gus Miftah Kembali Berdakwah di Klub Malam hingga Lokalisasi

“Kita harus lebih giat menyebarkan nilai-nilai damai dan persaudaraan lintas iman. Ini tugas bersama. Kerukunan harus dirawat, bukan hanya dijaga saat krisis. Kita harus antisipatif, bukan hanya reaktif,” pungkas Gus Miftah.

Lebih lanjut, Ijang Sihabudin selaku kepala desa Tangkil menyebut betapa bangunan itu sebelumnya adalah tempat peternakan yang beralih fungsi menjadi tempat tinggal dan sempat digunakan untuk kegiatan ibadah.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Sekelompok warga melakukan perusakan terhadap rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh komunitas tertentu di Sukabumi pada 27 Juni 2025. Baca selengkapnya: Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya

Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa.

Kemenag berharap regulasi ini bisa jadi panduan bersama agar insiden seperti yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak terulang. Baca selengkapnya: Sesalkan insiden Sukabumi, Kemenag siapkan regulasi khusus rumah doa

Berita Terkait

Mengingat sejarah kurban, kapan Idul Adha pertama kali dirayakan?
Che Engku Chesterina part 1: Pendidikan dan masa kecil balerina asal Sukabumi tampil di Eropa
Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto: Polisi pembasmi tambang ilegal
Mei kelabu, Sukhoi Superjet 100 tabrak Gunung Salak di Sukabumi-Bogor 45 tewas
Membanding jumlah pemeluk Islam dan non-Muslim di Sukabumi 2026
Hanya 18 jemaah haji Kota Sukabumi berangkat, sebab cerai hingga meninggal dunia
Berkurban dengan cara utang, begini pandangan Islam
Mengenal 5 ulama Sunni terkenal asal Iran, negara yang identik Syiah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:25 WIB

Mengingat sejarah kurban, kapan Idul Adha pertama kali dirayakan?

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:01 WIB

Che Engku Chesterina part 1: Pendidikan dan masa kecil balerina asal Sukabumi tampil di Eropa

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:38 WIB

Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto: Polisi pembasmi tambang ilegal

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:40 WIB

Mei kelabu, Sukhoi Superjet 100 tabrak Gunung Salak di Sukabumi-Bogor 45 tewas

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:00 WIB

Membanding jumlah pemeluk Islam dan non-Muslim di Sukabumi 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi personel TNI - sukabumiheadline.com

Regulasi

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Ekonomi

Rupiah kian terpuruk, Purbaya: Tak masuk akal, stres saya

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:50 WIB