Ngaku gabut dan galau, dua wanita Sukabumi edarkan narkotika

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galau sebab menganggur, dua wanita Sukabumi, SS dan IS edarkan narkotika - Budiyanto

Galau sebab menganggur, dua wanita Sukabumi, SS dan IS edarkan narkotika - Budiyanto

sukabumiheadline.com – Dua perempuan anggota jaringan peredaran narkotika diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, dari dua lokasi dalam waktu berbeda.

Kedua wanita berinisial SS (46) dan IS (26), itu mengaku galau karena tidak memiliki pekerjaan. SS dan IS pun akhirnya tergiur bayaran yang ditawarkan.

“Bingung, pekerjaan gak ada. Terus dititipin sama teman dan tergiur bayarannya,” aku IS saat ditanya alasan terlibat peredaran narkotika oleh Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Sukabumi, Jumat (25/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan SS seorang ibu rumah tangga mengaku galau. “Saya jarang mau keluar rumah, jadi gabut di rumah,” jawabnya singkat.

Kepala Unit 2 Satuan Reserse Narkoba, Ipda Asep Santosa menjelaskan, tersangka SS diamankan di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan SS berdasarkan laporan masyarakat.

“Tersangka SS ini residivis dalam kasus sama,” jelas Asep kepada awak media saat konferensi pers.

Baca Juga :  Dicibir DPR, ketua PN puji 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus wanita asal Sukabumi tewas

“Barang bukti sabu sekitar lima gram dalam paket sedang dan kecil,” sambung dia.

Sedangkan tersangka IS, lanjut Asep, diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Baros. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 30 paket kecil dan sedang.

“Dua tersangka perempuan ini dari jaringan narkotika berbeda,” kata dia.

Tersangka narkoba meracuni warga

Pada konferensi pers tersebut, Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menuturkan dalam kurun waktu sebulan terakhir telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT).

“Para tersangka yang berhasil kami amankan ini memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir, pengedar, bahkan ada yang menjadi bandar,” tutur Rita.

“Mereka telah beroperasi selama 3 bulan hingga 1 tahun, dan telah meracuni banyak jiwa di Kota Sukabumi,” sambung dia

Selain menangkap 21 tersangka dalam 17 kasus, polisi telah mengamankan barang bukti, antara lain 293,54 gram sabu, 1574,47 gram ganja, 126 butir pil ekstasi, 593 butir obat psikotropika, dan 12.026 butir OKT.

Baca Juga :  Ingat, Mulai 2023 LPG 3 Kg Hanya untuk Warga Sukabumi yang Miskin Ekstrem

Selain itu 5 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp390.000, dan 170 botol minuman beralkohol berbagai merk.

“Dengan tertangkapnya para tersangka dan disitanya barang bukti ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa dari jeratan narkoba,” ujar Rita.

“Ini merupakan kemenangan besar bagi masyarakat Kota Sukabumi dan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba,” sambung dia.

Para tersangka tersebut antara lain, AR (39), HP (30), RA (34), SS (41), TE (39), SK (37), DM (45), HG (41), IS (26), RD (47), AS (55), BR (29), AG (21), AS (24), RR (30), DM (28), RM (25), RZ (20), MD (29), MI (34) dan SA (44).

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup sesuai dengan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435, 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berita Terkait

Cerita pilu Sunandi dan rutilahu, tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi
Sudah satu tahun jalan amblas dan jembatan rusak di Sukabumi
5 fakta Umar: Kisah hidup ojol asal Sukabumi merantau ke Jakarta hingga babak belur dihajar Brimob
Innalilahi, tabrakan beruntun di Jalan Raya Sagaranten – Nyalindung Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Istighosah Kubro di Palabuhanratu
Miris, bocah 11 tahun di Gunungguruh Sukabumi alami gizi buruk dan TBC
Genjot PAD, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi program Gebyar Sipenyu
Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 16:00 WIB

Cerita pilu Sunandi dan rutilahu, tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi

Senin, 8 September 2025 - 00:01 WIB

5 fakta Umar: Kisah hidup ojol asal Sukabumi merantau ke Jakarta hingga babak belur dihajar Brimob

Sabtu, 6 September 2025 - 05:15 WIB

Innalilahi, tabrakan beruntun di Jalan Raya Sagaranten – Nyalindung Sukabumi

Kamis, 4 September 2025 - 16:12 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Istighosah Kubro di Palabuhanratu

Kamis, 4 September 2025 - 02:10 WIB

Miris, bocah 11 tahun di Gunungguruh Sukabumi alami gizi buruk dan TBC

Berita Terbaru

Prabowo Subianto - Istimewa

Peristiwa

Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat

Senin, 8 Sep 2025 - 20:13 WIB