Ngaku gabut dan galau, dua wanita Sukabumi edarkan narkotika

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galau sebab menganggur, dua wanita Sukabumi, SS dan IS edarkan narkotika - Budiyanto

Galau sebab menganggur, dua wanita Sukabumi, SS dan IS edarkan narkotika - Budiyanto

sukabumiheadline.com – Dua perempuan anggota jaringan peredaran narkotika diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, dari dua lokasi dalam waktu berbeda.

Kedua wanita berinisial SS (46) dan IS (26), itu mengaku galau karena tidak memiliki pekerjaan. SS dan IS pun akhirnya tergiur bayaran yang ditawarkan.

“Bingung, pekerjaan gak ada. Terus dititipin sama teman dan tergiur bayarannya,” aku IS saat ditanya alasan terlibat peredaran narkotika oleh Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Sukabumi, Jumat (25/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan SS seorang ibu rumah tangga mengaku galau. “Saya jarang mau keluar rumah, jadi gabut di rumah,” jawabnya singkat.

Kepala Unit 2 Satuan Reserse Narkoba, Ipda Asep Santosa menjelaskan, tersangka SS diamankan di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan SS berdasarkan laporan masyarakat.

“Tersangka SS ini residivis dalam kasus sama,” jelas Asep kepada awak media saat konferensi pers.

Baca Juga :  Pengangguran asal Warudoyong Sukabumi Ini Terancam 20 Tahun Penjara

“Barang bukti sabu sekitar lima gram dalam paket sedang dan kecil,” sambung dia.

Sedangkan tersangka IS, lanjut Asep, diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Baros. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 30 paket kecil dan sedang.

“Dua tersangka perempuan ini dari jaringan narkotika berbeda,” kata dia.

Tersangka narkoba meracuni warga

Pada konferensi pers tersebut, Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menuturkan dalam kurun waktu sebulan terakhir telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT).

“Para tersangka yang berhasil kami amankan ini memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir, pengedar, bahkan ada yang menjadi bandar,” tutur Rita.

“Mereka telah beroperasi selama 3 bulan hingga 1 tahun, dan telah meracuni banyak jiwa di Kota Sukabumi,” sambung dia

Selain menangkap 21 tersangka dalam 17 kasus, polisi telah mengamankan barang bukti, antara lain 293,54 gram sabu, 1574,47 gram ganja, 126 butir pil ekstasi, 593 butir obat psikotropika, dan 12.026 butir OKT.

Baca Juga :  Pilih-pilih Bacaleg PKB Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi

Selain itu 5 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp390.000, dan 170 botol minuman beralkohol berbagai merk.

“Dengan tertangkapnya para tersangka dan disitanya barang bukti ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa dari jeratan narkoba,” ujar Rita.

“Ini merupakan kemenangan besar bagi masyarakat Kota Sukabumi dan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba,” sambung dia.

Para tersangka tersebut antara lain, AR (39), HP (30), RA (34), SS (41), TE (39), SK (37), DM (45), HG (41), IS (26), RD (47), AS (55), BR (29), AG (21), AS (24), RR (30), DM (28), RM (25), RZ (20), MD (29), MI (34) dan SA (44).

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup sesuai dengan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435, 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berita Terkait

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025
Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap
Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram
Pria Cianjur diduga bundir, ternyata lagi nongkrong di Sukabumi usai tulis wasiat
Truk terjun ke jurang di Cisolok Sukabumi
Tabung gas bocor, 20 ribu ekor ayam hangus terbakar di Cikembar Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 12 November 2025 - 17:56 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026

Senin, 10 November 2025 - 19:56 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:23 WIB

Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap

Sabtu, 8 November 2025 - 19:15 WIB

Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram

Berita Terbaru