Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dua orang mengalami kecelakaan lalu lintas jatuh dari motor - sukabumiheadline.com

Ilustrasi dua orang mengalami kecelakaan lalu lintas jatuh dari motor - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Tragis dialami Hogi Minaya. Niat membela istri yang menjadi korban jambret, malah harus mendekam di penjara. Kasus yang dialami pria berusia 43 tahun itu berawal ketika ia mengejar pelaku jambret terhadap istrinya, Arista Minaya (39).

Peristiwa terjadi pada 26 April 2025 lalu, di mana dua penjambret tewas menabrak tembok setelah sepeda motor yang ditumpanginya oleng buntut dipepet oleh Hogi saat melakukan pengejaran.

Alhasil, polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka, dan kini Hogi sedang menunggu jadwal sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis kejadian 

Berdasarkan kabar terbaru per Januari 2026, Hogi Minaya yang merupakan warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dan menabrak pelaku penjambretan yang membegal istrinya di kawasan Pasar Berbah, Jalan Laksda Adisucipto.

Baca Juga :  Puan Turun ke Sawah Disindir Pedas Susi Pudjiastuti dan Fadli Zon

Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka karena tindakannya menabrak jambret, dan ia dikenakan sanksi berupa pembatasan mobilitas dengan gelang GPS oleh kejaksaan.

Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu kontroversi, dengan Kompolnas menyoroti penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya.

Disorot DPR RI 

Kasus inipun disorot DPR RI, Komisi III bakal memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto.

Pemanggilan Kapolresta dan Kajari Sleman ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dia mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada Rabu (28/1/2026).

Habiburokhman mengungkapkan pemanggilan dilakukan sebagai upaya pencarian keadilan bagi Hogi. Selain itu, Komisi III juga bakal memanggil Hogi dan kuasa hukumnya.

“Rabu, 28 Januari, Kapolres dan Kajati Sleman akan kami panggil bersama Pak Hogi dan kuasa hukumnya sebagai upaya mencari keadilan yang seharusnya,” katanya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, dikutip pada sukabumiheadline.com, Senin (26/1/2026).

Baca Juga :  Hati-hati para Ortu, Jambret Incar Anak Pegang HP seperti di Kadudampit Sukabumi

Habiburokhman pun mempertanyakan pihak kepolisian menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Padahal, menurutnya, Hogi hanya melakukan pengejaran dan tidak menabrak kedua penjambret tersebut.

“Kami pun mempertanyakan pihak kepolisian menerapkan pasal ini dalam perkara ini pada Pak Hogi.”

“Karena kan yang lalai kedua penjambret tersebut sehingga menyebabkan mereka sendiri yang meninggal dunia karena si Pak Hogi ini kan tidak menabrak tapi mengejar si jambret tersebut,” katanya dalam video tersebut.

Selain itu, dia juga mempertanyakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang tetap menerima berkas perkara Hogi dan berujung akan disidangkan.

Berita Terkait

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang
Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter
Kronologis kasir Alfamart Dina Oktaviani dibunuh dan diperkosa Kepala Toko
Selegram asal Sukabumi jadi korban pencabulan dokter Persada Hospital
Berantem dengan calon suami, Risa asal Sukabumi telepon polisi malah dibawa ke THM

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:26 WIB

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Senin, 12 Januari 2026 - 21:13 WIB

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:29 WIB

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Senin, 24 November 2025 - 03:04 WIB

Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Berita Terbaru