Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho - Div. Humas Polri

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho - Div. Humas Polri

sukabumiheadline.com – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, kendaraan sumbu 3 akan dibatasi mulai Ahad (23/3/2025) pukul 00.00 WIB. Larangan berlaku ketika Operasi Ketupat 2025 untuk wilayah 8 Polda mulai Jawa, Lampung, hingga Bali dimulai.

Pernyataan itu disampaikan Irjen Agus melakukan pemantauan arus mudik didampingi Direktur Jasa Raharja Rivan Purwantono.

“Untuk Operasi Ketupat ini kan baru hari ini dimulai dan nanti malam mulai 24.00 WIB pemberlakuan kendaraan sumbu tiga sudah dibatasi. Semoga mudah-mudahan besok tetap lancar kembali,” kata Agus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkannya, kebijakan pembatasan truk sumbu 3 ini adalah salah satu upaya memprioritaskan kenyamanan dan keselamatan pemudik. Agus mengatakan pembatasan hanya untuk truk sumbu 3 atau lebih, sehingga angkutan logistik tetap bisa jalan dengan truk sumbu 2.

Baca Juga :  Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

“Jadi kalau kita memprioritaskan pemudik angkutan logistik juga harus ditahan tapi tidak absolut, sembako masih bisa jalan, kalau mengirim logistik bisa menggunakan sumbu 2,” ujarnya.

Untuk informasi, dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Direktorat Jenderal Bina Marga.

Baca Juga :  Kakorlantas Polri ingatkan jenis kendaraan ini dilarang lewat jalan tol

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan operasional ini untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan arus balik.

Namun, perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan. Kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Berita Terkait

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berita Terbaru

Dion Markx sudah tiba di Indonesia, segera ke Bandung - Persib

Sosok

Dion Markx sudah tiba di Indonesia, segera ke Bandung

Kamis, 29 Jan 2026 - 22:49 WIB