Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho - Div. Humas Polri

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho - Div. Humas Polri

sukabumiheadline.com – KabarKabar beredar bahwa mulai 1 April 2025 sistem tilang Polri berubah, yakni bisa langsung menerapkan penyitaan kendaraan.

Merespons kabar tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa abar yang beredar di media sosial perihal penyitaan kendaraan tersebut, adalah tidak benar.

“Tidak ada proses tilang seperti itu, (penyitaan kendaraan),” kata Agus kepada wartawan, Ahad (16/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus juga membantah kabar adanya perubahan sistem tilang per tanggal 1 April mendatang sebagaimana kabar beredar di media sosial, di mana sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.

Agus memastikan, bahwa kabar tersebut tidaklah benar.

“Tidak ada perubahan sistem tilang (per 1 April). Tidak benar itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, beredar kabar penilangan Kendaraan motor maupun mobil terbaru per April 2025 mengalami perubahan, di mana sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati dua tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.

Aturan tersebut berlaku pada setiap pengendara mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun membiarkan STNK mati selama 2 tahun tanpa perpanjangan.

Seperti diketahui, STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Berita Terkait

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:23 WIB

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:29 WIB

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Berita Terbaru