Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho - Div. Humas Polri

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho - Div. Humas Polri

sukabumiheadline.com – KabarKabar beredar bahwa mulai 1 April 2025 sistem tilang Polri berubah, yakni bisa langsung menerapkan penyitaan kendaraan.

Merespons kabar tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa abar yang beredar di media sosial perihal penyitaan kendaraan tersebut, adalah tidak benar.

“Tidak ada proses tilang seperti itu, (penyitaan kendaraan),” kata Agus kepada wartawan, Ahad (16/3/2025).

Agus juga membantah kabar adanya perubahan sistem tilang per tanggal 1 April mendatang sebagaimana kabar beredar di media sosial, di mana sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.

Agus memastikan, bahwa kabar tersebut tidaklah benar.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, Polri Bakal Gelar Razia Besar-besaran, Catat Tanggalnya

“Tidak ada perubahan sistem tilang (per 1 April). Tidak benar itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, beredar kabar penilangan Kendaraan motor maupun mobil terbaru per April 2025 mengalami perubahan, di mana sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati dua tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.

Aturan tersebut berlaku pada setiap pengendara mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun membiarkan STNK mati selama 2 tahun tanpa perpanjangan.

Seperti diketahui, STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Berita Terkait

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik
Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:30 WIB

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik

Minggu, 13 April 2025 - 07:39 WIB

Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Berita Terbaru

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki - Ayep Zaki

Ekonomi

Wali Kota Sukabumi punya utang hampir Rp4 miliar

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:06 WIB

Halal bihalal Bupati Sukabumi dengan Apdesi Kabupaten Sukabumi - Humas Pemkab Sukabumi

Sukabumi

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:40 WIB