Panji Gumilang Gelapkan Uang Yayasan Rp 73 Miliar, Bareskrim Ungkap Modusnya

- Redaksi

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, AS Panji Gumilang. l Istimewa

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, AS Panji Gumilang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang disebut telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejadian berawal saat Panji Gumilang meminjam uang pada 2008.

Modus TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang berhasil diungkap Bareskrim Polri.

“Jadi peminjamannya itu berawal dari 2008 nah dipinjam secara umumnya, bahwa yayasan menitipkan uang kepada bank J-Trust sebesar Rp73 miliar dan uangnya mengalir ke rekening pribadi dari APG,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (2/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Panji Gumilang mengirim uang tersebut ke yayasan-yayasan. Lalu, dia membelikan aset pribadi dan membayar utangnya menggunakan dana tersebut.

Baca Juga :  Anak Tokoh PKI, Ilham Aidit Beri Sambutan di Ponpes Al Zaytun: Sya Merasa Berada di Tempat yang Benar

“Artinya seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelas dia.

Penyidik menerima informasi terkait aliran dana Panji Gumilang melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia melakukan pencucian uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

“Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp73 miliar yang digelapkan ataupun yang digunakan oleh APG untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Panji Gumilang diketahui menggunakan hasil pencucian uang untuk kepentingan pribadi. Panji Gumilang disebut menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli jam tangan, hingga rumah.

Baca Juga :  Alasan Kemanusiaan, Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan

“Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya,” kata Whisnu.

Whisnu mengatakan dana yayasan diperoleh dari berbagai sumber. Mulai dari iuran keluarga santri, hingga yayasan pondok pesantren.

“Jadi untuk dana Yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya,” ujarnya.

Berita Terkait

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan
Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:18 WIB

Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:10 WIB

Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terbaru

Gadget

5+2 HP Rp1 juta hingga Rp2 juta buat Lebaran 2026

Sabtu, 7 Mar 2026 - 22:52 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131