Pengakuan Mengejutkan Linda, Nikah Siri dengan Irjen Teddy Minahasa di Sukabumi, Ini Lokasinya

- Redaksi

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengakuan mengejutkan Linda Pudjiastuti, nikah siri dengan Irjen Teddy Minahasa di Sukabumi. l Istimewa

Pengakuan mengejutkan Linda Pudjiastuti, nikah siri dengan Irjen Teddy Minahasa di Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, salah seorang terdakwa kasus narkotika yang melibatkan Irjen Pol. Teddy Minahasa, didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.

Senin (27/2/2023) lalu, Linda Pujiastuti menjadi saksi sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat.

Selama persidangan, Linda Pujiastuti mengakui dirinya sebagai istri siri dari Teddy Minahasa dan memiliki hubungan spesial dengan mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Baca lengkap: Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Disebut Jual Barang Bukti 5 Kg Sabu dan Positif Narkoba

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Linda Pujiastuti, Adriel Viari Purba, mengaku bahwa pernyataan Linda yang mengatakan dia merupakan istri siri dari Teddy Minahasa sudah dikonfirmasi kebenarannya.

“Saya sudah mengkonfirmasi saat menjenguk ibu linda di dalam rutan dan saya tanya secara berulang apakah benar status istri siri tersebut dan ibu Linda mengakui bahwa kejadian tersebut benar,” Ujar Adriel dikutip sukabumiheadline.com dari kanal YouTube MetroTV.

Baca Juga :  Pria tewas tergantung kepala dibungkus kresek, gegerkan warga Nagrak Sukabumi

Menurut kuasa hukum Linda tersebut, bahwa dirinya menceritakan secara detail kejadian pada peristiwa nikah siri yang dijalani oleh Teddy Minahasa dan Linda alias Cepu.

Menurut Adriel, pernikahan siri itu dilakukan di Sukabumi dengan seorang ustadz bernama Herman.

“Pernikahan siri tersebut dilakukan di Sukabumi, Palabuhanratu, dengan saksi ustadz bernama Herman,” Ujar Adriel.

Adriel juga meminta untuk mengungkapkan kejadian ini secara detail pada kesempatan persidangan berikutnya, namun ada beberapa penghalang untuk menghadirkan saksi karena kliennya dibatasi pergerakannya di dalam tahanan.

Sebelumnya, Linda menjelaskan kepada hakim bahwa dirinya memiliki hubungan spesial dengan Teddy Minahasa meskipun tidak mengakui hal tersebut.

Seperti diketahui, kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika ini melibatkan Irjen Teddy Minahasa saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Baca Juga :  Profil Happy Salma, Wanita Sukabumi Bintang film Before Now and Then Tampil di Berlin

Dalam kasus ini, Teddy diduga menjadi dalang pengiriman narkotika dari Bukit Tinggi ke Jakarta dan sekitarnya. Baca lengkap: Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim

Sedangkan, Linda merupakan salah seorang dari beberapa orang yang ditangkap dalam kasus ini.

Dalam persidangan, Linda mengakui bahwa dirinya memang terlibat dalam kasus narkotika dan melakukan pencurian barang bukti sabu bersama Teddy Minahasa.

Linda mengaku kerap diajak dalam operasi kepolisian dan kerap tidur bareng Teddy Minahasa saat berada di dalam kapal.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses persidangan lebih lanjut, dan pengakuan Linda menjadi istri Siri Teddy Minahasa menjadi topik hangat bagi publik mengingat Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat dan merupakan polisi terkaya di Indonesia. Baca lengkap: Bukan Kapolri, Ini Dia Jenderal Polisi Terkaya dengan Harta Puluhan Miliar

Berita Terkait

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Berita Terbaru