sukabumiheadline.com – Seorang pria bernama Ramdani, asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo, Polda Sulawesi Selatan.
Pria berusia 23 tahun ini berdasarkan KTP, berasal dari Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Ia ditangkap polisi ketika sedang berada di salah satu kos di Kelurahan Rampoang, Ahad (7/9/2025) sekira pukul 22.00 WITA. Dari tangan pelaku ditemukan sabu-sabu siap edar sebanyak 60,57 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, penangkapan Ramdani berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kos di Jl Ratulangi, kerap terjadi transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan sabu siap edar dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, tissu, HP dan lainnya,” katanya, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi kepolisian, Kamis (16/9/2025).
Kepada petugas, Ramdani mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kabupaten Sidrap. Caranya, ia menghubungi salah satu nomor HP dan selanjutnya mengirimkan aplikasi maps.
”Melalui aplikasi maps sabu tersebut ditempel di pinggi aspal Jl Ahmad Yani, Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap,” kata Supriadi.
Atas perbuatannya Ramdani dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.