sukabumiheadline.com – Reni Rahmawati telah kembali ke rumahnya di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Wanita 24 tahun meramaikan pemberitaan media dan jagad media sosial Tanah Air setelah terungkap menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke China. Baca selengkapnya: Kronologi Reni asal Sukabumi dipaksa nikah di China, ibunya bertahan hidup dari kuli bungkus kue
Dari pengakuan Reni, mulanya ia dijanjikan pekerjaan dengan gaji fantastis mencapai Rp15 juta per bulan, namun setibanya di China, ia justru dinikahkan dengan seorang pria lokal bernama Cao Cai. Baca selengkapnya: Hati-hati info loker di medsos, Reni gadis asal Sukabumi dipaksa menikah lalu disekap di China
Modus sindikat dan keberangkatan ilegal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, ia mengaku direkrut melalui jaringan sindikat yang melibatkan kenalan lama, termasuk teman sekolah dan beberapa perantara seperti Johan, Yudi, dan Abdullah, yang menjadi tersangka utama. Baca selengkapnya: Polda Jabar dalami kasus Reni asal Sukabumi dijadikan budak seks di China
Kepada Dedi Mulyadi, Reni juga mengaku keberangkatannya dilakukan secara ilegal tanpa sepengetahuan dan restu orang tua karena ia dilarang bekerja di luar negeri.
“Seluruh dokumen perjalanan, termasuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi, diurus oleh sindikat,” aku Reni, dikutip sukabumiheadline.com dari video di Kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, Selasa (25/11/2025).
Reni mengungkapkan, ia dibawa ke Bogor dan kemudian diterbangkan ke China. Sialnya, setibanya di negara tirai bambu itu, Reni terpaksa harus menerima dinikahkan dengan Cao Cai.
Alih-alih mendapatkan pekerjaan seperti tujuan awal ia berangkat, Reni langsung dinikahi Cao Cai dan dibuatkan buku nikah dua hari setelah kedatangannya.
Mirisnya lagi, usai menikah ia harus hidup terisolasi. Selain karena hambatan bahasa, juga tak ada seorangpun yang dikenalnya di china. Alhasil, ia harus pasrah menjadi korban penjualan orang berkedok pernikahan.
Berita Terkait: November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang
Penyelamatan dan trauma korban

Reni berhasil menghubungi keluarganya, yang kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke Dedi Mulyadi. Selanjutnya, pria yang akrab disapa KDM itu berkoordinasi dengan tim gabungan dari Polda Jabar, Konsulat Jenderal (KJRI), dan diplomat untuk menjemput dan memulangkannya.
Meskipun telah selamat, Reni mengaku masih dihantui rasa takut dan trauma, terutama karena ia dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta oleh Cao Cai.
Menanggapi tuntutan tersebut, ditegaskan bahwa Reni adalah korban TPPO dan harus dilindungi sepenuhnya oleh negara, serta tidak perlu takut akan ancaman ganti rugi.
Dedi Mulyadi berharap kasus yang dialami Reni menjadi pelajaran, dan masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan janji gaji besar serta selalu waspada terhadap sindikat perdagangan orang. Baca selengkapnya: Kronologi Reni, wanita Sukabumi korban nikah paksa di China versi KJRI Guangzhou









