Penonaktifan Pegawai KPK Dinilai Maladmistrasi, Ini Temuan Ombudsman

- Redaksi

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. l Fery Heryadi

Gedung KPK. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com – Kepala Satuan Tugas Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan dari Ombudsman RI terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Harun yang juga memimpin Satgas pemburu eks caleg PDIP yang masih buron, Harun Masiku, mengaku mendapat ‘sinyal’ keberadaan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu. Tetapi, perburuannya terhambat SK penonaktifan dari pimpinan.

Temuan Ombudsman, sebagaimana dimaksud Harun, penting untuk dilakukan agar kinerja KPK kembali optimal. “Temuan ini menunjukkan bahwa Ombudsman benar-benar bekerja dengan hatinya, objektif dan sangat teliti,” dilansir kumparan.com, Jumat 23 Juli 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam temuan Ombudsman, secara garis besar besar terdapat pelanggaran di tiga klaster dalam TWK. Mulai dari tahap pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, dan penetapan hasil.

Ombudsman menyebut, SK 652 adalah malaadministrasi. Sebab bentuk “tidak patut” dalam UU Ombudsman dikategorikan pelanggaran administrasi. Karenanya, Harun meminta pimpinan KPK mencabut SK yang berisi pegawai KPK tidak lulus TWK diminta menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasan.

Baca Juga :  Film Pendek Karya Sineas Muda Nahdlatul Ulama Jadi 5 Terbaik ACFFEST

Ia meminta mengaktifkan kembali 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK agar penanganan kasus-kasus bisa kembali dilakukan. Termasuk, memburu para buronan KPK yang hingga saat ini masih berkeliaran.

Berikut poin-poin temuan Ombudsman:

Tahap Pembentukan Kebijakan:

  1. Pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dikoordinasikan oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan.
  2. Penyalahgunaan wewenang pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut.
  3. Tidak menyebarluaskan informasi rancangan peraturan KPK.

Tahapan Pelaksanaan Asesmen TWK

  1. BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK.

Tahapan Penetapan:

  1. Ketua KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021.
  2. Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021.
  3. Pengabaian Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Pimpinan KPK, Ketua KASN, dan Kepala LAN terhadap penyataan presiden tanggal 17 Mei 2021.
  4. Penyalahgunaan wewenang Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KASN & Kepala LAN terkait kepastian status pegawai KPK dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Baca Juga :  Libatkan Petinggi Partai, Novel Yakin Harun Masiku Tak Dikejar KPK: Firli Diintimidasi

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman memberikan korektif kepada KPK:

  1. Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
  2. Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  3. Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20 serta malaadministrasi dalam proses penyusunan PKPK 1/21. Proses pelaksanaan asesmen TWK dan penetapan hasil asesmen TWK, maka terhadap 75 pegawai KPk tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Berita Terkait

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang
Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 18:44 WIB

Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Kamis, 27 November 2025 - 08:00 WIB

Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Senin, 24 November 2025 - 03:04 WIB

Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Senin, 24 November 2025 - 00:01 WIB

Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kades garda terdepan pemerintahan

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:04 WIB

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol dan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki - Ayep Zaki

Eksekutif

Menteri LH Hanif Faisol tegur Wali Kota Sukabumi

Sabtu, 29 Nov 2025 - 19:47 WIB