Penonaktifan Pegawai KPK Dinilai Maladmistrasi, Ini Temuan Ombudsman

- Redaksi

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. l Fery Heryadi

Gedung KPK. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com – Kepala Satuan Tugas Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan dari Ombudsman RI terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Harun yang juga memimpin Satgas pemburu eks caleg PDIP yang masih buron, Harun Masiku, mengaku mendapat ‘sinyal’ keberadaan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu. Tetapi, perburuannya terhambat SK penonaktifan dari pimpinan.

Temuan Ombudsman, sebagaimana dimaksud Harun, penting untuk dilakukan agar kinerja KPK kembali optimal. “Temuan ini menunjukkan bahwa Ombudsman benar-benar bekerja dengan hatinya, objektif dan sangat teliti,” dilansir kumparan.com, Jumat 23 Juli 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam temuan Ombudsman, secara garis besar besar terdapat pelanggaran di tiga klaster dalam TWK. Mulai dari tahap pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, dan penetapan hasil.

Ombudsman menyebut, SK 652 adalah malaadministrasi. Sebab bentuk “tidak patut” dalam UU Ombudsman dikategorikan pelanggaran administrasi. Karenanya, Harun meminta pimpinan KPK mencabut SK yang berisi pegawai KPK tidak lulus TWK diminta menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasan.

Baca Juga :  KPK blokir 17 aset di Sukabumi milik tersangka korupsi

Ia meminta mengaktifkan kembali 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK agar penanganan kasus-kasus bisa kembali dilakukan. Termasuk, memburu para buronan KPK yang hingga saat ini masih berkeliaran.

Berikut poin-poin temuan Ombudsman:

Tahap Pembentukan Kebijakan:

  1. Pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dikoordinasikan oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan.
  2. Penyalahgunaan wewenang pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut.
  3. Tidak menyebarluaskan informasi rancangan peraturan KPK.

Tahapan Pelaksanaan Asesmen TWK

  1. BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK.

Tahapan Penetapan:

  1. Ketua KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021.
  2. Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021.
  3. Pengabaian Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Pimpinan KPK, Ketua KASN, dan Kepala LAN terhadap penyataan presiden tanggal 17 Mei 2021.
  4. Penyalahgunaan wewenang Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KASN & Kepala LAN terkait kepastian status pegawai KPK dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Baca Juga :  Minta Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN, BEM SI Ultimatum Jokowi 3x24 Jam

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman memberikan korektif kepada KPK:

  1. Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
  2. Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  3. Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20 serta malaadministrasi dalam proses penyusunan PKPK 1/21. Proses pelaksanaan asesmen TWK dan penetapan hasil asesmen TWK, maka terhadap 75 pegawai KPk tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Berita Terkait

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Berita Terbaru

Internasional

Sarjana banyak jadi pengangguran, Gen-Z AS boikot kuliah

Jumat, 6 Feb 2026 - 09:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131