Penonaktifan Pegawai KPK Dinilai Maladmistrasi, Ini Temuan Ombudsman

- Redaksi

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. l Fery Heryadi

Gedung KPK. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com – Kepala Satuan Tugas Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan dari Ombudsman RI terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Harun yang juga memimpin Satgas pemburu eks caleg PDIP yang masih buron, Harun Masiku, mengaku mendapat ‘sinyal’ keberadaan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu. Tetapi, perburuannya terhambat SK penonaktifan dari pimpinan.

Temuan Ombudsman, sebagaimana dimaksud Harun, penting untuk dilakukan agar kinerja KPK kembali optimal. “Temuan ini menunjukkan bahwa Ombudsman benar-benar bekerja dengan hatinya, objektif dan sangat teliti,” dilansir kumparan.com, Jumat 23 Juli 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam temuan Ombudsman, secara garis besar besar terdapat pelanggaran di tiga klaster dalam TWK. Mulai dari tahap pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, dan penetapan hasil.

Ombudsman menyebut, SK 652 adalah malaadministrasi. Sebab bentuk “tidak patut” dalam UU Ombudsman dikategorikan pelanggaran administrasi. Karenanya, Harun meminta pimpinan KPK mencabut SK yang berisi pegawai KPK tidak lulus TWK diminta menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasan.

Baca Juga :  PDIP Heran KPK Belum Juga Periksa Anies Baswedan

Ia meminta mengaktifkan kembali 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK agar penanganan kasus-kasus bisa kembali dilakukan. Termasuk, memburu para buronan KPK yang hingga saat ini masih berkeliaran.

Berikut poin-poin temuan Ombudsman:

Tahap Pembentukan Kebijakan:

  1. Pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dikoordinasikan oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan.
  2. Penyalahgunaan wewenang pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut.
  3. Tidak menyebarluaskan informasi rancangan peraturan KPK.

Tahapan Pelaksanaan Asesmen TWK

  1. BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK.

Tahapan Penetapan:

  1. Ketua KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021.
  2. Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021.
  3. Pengabaian Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Pimpinan KPK, Ketua KASN, dan Kepala LAN terhadap penyataan presiden tanggal 17 Mei 2021.
  4. Penyalahgunaan wewenang Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KASN & Kepala LAN terkait kepastian status pegawai KPK dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Baca Juga :  Dua Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK, Ini Tanggapan Gibran

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman memberikan korektif kepada KPK:

  1. Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
  2. Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  3. Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20 serta malaadministrasi dalam proses penyusunan PKPK 1/21. Proses pelaksanaan asesmen TWK dan penetapan hasil asesmen TWK, maka terhadap 75 pegawai KPk tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Berita Terkait

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas
1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik
Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Selasa, 29 April 2025 - 20:09 WIB

Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?

Selasa, 29 April 2025 - 15:37 WIB

Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK

Jumat, 25 April 2025 - 23:26 WIB

Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terbaru

Razia truk AMDK AQUA - Istimewa

Regulasi

Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:39 WIB