Penonaktifan Pegawai KPK Dinilai Maladmistrasi, Ini Temuan Ombudsman

- Redaksi

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. l Fery Heryadi

Gedung KPK. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com – Kepala Satuan Tugas Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan dari Ombudsman RI terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Harun yang juga memimpin Satgas pemburu eks caleg PDIP yang masih buron, Harun Masiku, mengaku mendapat ‘sinyal’ keberadaan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu. Tetapi, perburuannya terhambat SK penonaktifan dari pimpinan.

Temuan Ombudsman, sebagaimana dimaksud Harun, penting untuk dilakukan agar kinerja KPK kembali optimal. “Temuan ini menunjukkan bahwa Ombudsman benar-benar bekerja dengan hatinya, objektif dan sangat teliti,” dilansir kumparan.com, Jumat 23 Juli 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam temuan Ombudsman, secara garis besar besar terdapat pelanggaran di tiga klaster dalam TWK. Mulai dari tahap pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, dan penetapan hasil.

Ombudsman menyebut, SK 652 adalah malaadministrasi. Sebab bentuk “tidak patut” dalam UU Ombudsman dikategorikan pelanggaran administrasi. Karenanya, Harun meminta pimpinan KPK mencabut SK yang berisi pegawai KPK tidak lulus TWK diminta menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasan.

Baca Juga :  Buronan KPK, Harun Masiku Jadi Marbot Masjid di Malaysia

Ia meminta mengaktifkan kembali 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK agar penanganan kasus-kasus bisa kembali dilakukan. Termasuk, memburu para buronan KPK yang hingga saat ini masih berkeliaran.

Berikut poin-poin temuan Ombudsman:

Tahap Pembentukan Kebijakan:

  1. Pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dikoordinasikan oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan.
  2. Penyalahgunaan wewenang pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut.
  3. Tidak menyebarluaskan informasi rancangan peraturan KPK.

Tahapan Pelaksanaan Asesmen TWK

  1. BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK.

Tahapan Penetapan:

  1. Ketua KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021.
  2. Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021.
  3. Pengabaian Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Pimpinan KPK, Ketua KASN, dan Kepala LAN terhadap penyataan presiden tanggal 17 Mei 2021.
  4. Penyalahgunaan wewenang Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KASN & Kepala LAN terkait kepastian status pegawai KPK dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Baca Juga :  KPK blokir 17 aset di Sukabumi milik tersangka korupsi

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman memberikan korektif kepada KPK:

  1. Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
  2. Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  3. Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20 serta malaadministrasi dalam proses penyusunan PKPK 1/21. Proses pelaksanaan asesmen TWK dan penetapan hasil asesmen TWK, maka terhadap 75 pegawai KPk tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Berita Terkait

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Berita Terbaru

Ilustrasi Sukabumi United FC - sukabumiheadline.com

Olahraga

Coming soon klub sepak bola profesional, Sukabumi United!

Selasa, 3 Jun 2025 - 10:00 WIB