22.6 C
Sukabumi
Rabu, Mei 8, 2024

Muak sebab 15 tahun tak diperbaiki, begini cara warga Sukabumi protes jalan rusak

sukabumiheadline.com - Kondisi jalan rusak tidak hanya...

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Cek Harga Vivo V30 Pro, Mirip iPhone Versi Murah dengan Fitur Menarik

sukabumiheadline.com l Pemberitaan tentang kehadiran Vivo V30...

KPK blokir 17 aset di Sukabumi milik tersangka korupsi

HukumKPK blokir 17 aset di Sukabumi milik tersangka korupsi

sukabumiheadline.com – Tanah seluas 6.000 meter persegi milik salah seorang tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diblokir pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi.

Diketahui, aset berupa tanah tersebut milik mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED). Total ada 17 aset berupa tanah dan bangunan milik Eko di Sukabumi yang diblokir oleh KPK, pada Selasa (23/4/2024) lalu.

Menurut Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kab Sukabumi Mulyo Santoso. Pihak ATR/BPN menerima surat permintaan dari KPK untuk pemblokiran hak atas tanah dan bangunan milik Eko.

“Surat dari KPK tanggal 9 September 2023 permintaan blokir hak atas tanah dan bangunan atas nama Eko Darmanto. Surat itu dilayangkan kepada kami dan ada beberapa bidang tanah untuk diblokir,” kata Mulyo.

Namun demikian, tanah dan bangunan milik Eko Darmanto tersebut, dalam sertifikat yang tersimpan di BPN bukan atas nama Eko Darmanto, melainkan Rika Yuniarti.

“Bisa saja atas nama istri atau anaknya. Jadi di sini ada kurang lebih 17 (tanah dan bangunan) wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja atas nama Rika Yuniartika,” ungkap Mulyo.

KPK tetapkan Eko Darmanto tersangka

Untuk informasi, KPK telah memulai penyidikan kasus baru terhadap mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED). Kini Eko dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka TPPU terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.

“Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024) lalu.

“Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” tambah Ali.

Ali mengatakan penyidik terus mengumpulkan alat bukti. Selain itu, sejumlah aset milik Eko disita oleh KPK.

“Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik,” ucap Ali.

Eko diketahui menjabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai pada 2007. Hingga 2023, Eko juga sempat menduduki beberapa jabatan strategis, seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), serta Kepala Subdirektorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko. Hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan dan Eko ditetapkan sebagai tersangka. Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer