KPK Selidiki Formula E, Refly Harun: Calon Potensial Jangan Dihabisi dengan Kasar

- Redaksi

Senin, 15 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Refly Harun. l Istimewa

Refly Harun. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Refly Harun meminta agar KPK fokus mengusut bisnis tes PCR dan bantuan sosial (bansos) yang diduga melibatkan menteri kabinet Jokowi hingga kasus bansos ketimbang Formula E.

“Mesti prioritaskan kasus-kasus itu. Seperti bisnis PCR, ada angka yang jelas, aktor yang diduga terlihat jelas,” kata Refly Harun, Ahad, 14 November 2021.

Pakar Hukum Tata Negara itu memahami jika KPK menerima banyak laporan masyarakat terkait sejumlah kasus atau persoalan baik yang memiliki indikasi korupsi maupun karena faktor lain. Namun, jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa itu mengincar Gubernur DKI Anies Baswedan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja,” tambah dia.

Namun, apakah pengusutan kasus Formula E oleh KPK bermuatan politik, Refly mengatakan bahwa politik di tanah air sangat bergelindan dengan penegakan hukum. Menurutnya, hal itu yang membahayakan proses demokrasi. “Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum.”

Terlebih, kata Refly, kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3. “Ini dugaan spekulasi dan imajinasi publik yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu fair Pilpresnya,” kata Refly.

Karenanya, ia berharap calon potensial tidak dihabisi dengan cara kasar. Jika memang korupsi, silakan saja diproses. Tapi bila tidak, dia berharap tidak diada-adakan atau dicari-cari kesalahannya.

Berita Terkait

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terbaru