SUKABUMIHEADLINE.com l Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi, kembali diperbincangkan warga Sukabumi, khususnya para pengguna jalan.
Berikut adalah bunyi lengkap Perda 17/2013:
BUPATI SUKABUMI
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KABUPATEN SUKABUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKABUMI,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi;
Mengingat:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5052);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 89);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
11. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2007 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 21);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
dan
BUPATI SUKABUMI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KABUPATEN SUKABUMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Sukabumi.
5. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, lembaga lain, kecamatan dan kelurahan.
6. Lalu Lintas adalah gerak moda transportasi, orang, barang dan hewan di ruang lalu lintas.
7. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan serta pengelolaannya.
8. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke
tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas.
9. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
10. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
11. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan.perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
12. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk
beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
13. Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.
14. Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan.selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
15. Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
16. Pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan adalah segala usaha atau kegiatan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan dalam rangka mengetahui dan menilai penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
17. Pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan adalah segala usaha
atau kegiatan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk menjamin dan mengarahkan agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dapat berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah
ditetapkan serta sesuai dengan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
18. Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selain Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
19. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal ini menurut
cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk :
a. terlaksananya pengendalian dan pengawasan di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan di Daerah;
b. terwujudnya pengetahuan etika dan berperilaku lalu lintas dan angkutan
yang selamat, tertib dan lancar;
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
d. terdapatnya pedoman dalam pengendalian dan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan di Daerah; dan
e. terciptanya kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang Lingkup yang di atur dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan di Daerah; dan
b. pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan di Daerah.
BAB IV
PENGAWASAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 4
Kegiatan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan di Daerah meliputi:
a. pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan lalu lintas, untuk mengetahui
tingkat pelayanan dan penerapan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan untuk mengetahui efektifitas penerapan kebijakan lalu lintas
dan angkutan jalan, dilakukan sebagai tindak lanjut pemantauan;dan
c. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijakan lalu lintas, bersifat:
1. legal atau hukum;
2. teknis; dan/atau
3. penegakkan hukum.
Pasal 5
Pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan melalui kegiatan sebagai
berikut:
a. pengawasan arus lalu lintas di jalan;
b. pengawasan lokasi berhenti dan parkir di jalan dan luar jalan;
c. pengawasan waktu operasi dan jenis muatan angkutan barang;
d. pengawasan penggunaan rute angkutan penumpang dan barang;
e. pengawasan penggunaan kelas jalan;
f. pengawasan kelaikan kendaraan di jalan;
g. pengawasan penggunaan akses jalan;
h. pengawasan jalan untuk fungsi komersial;
i. pengawasan turun naik penumpang dan bongkar muat barang;dan
j. pengawasan penerapan alat alat pengendali lalu-lintas di jalan.
Pasal 6
(1) Pengawasan arus lalu lintas jalan sebagaimana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan pengaturan arus lalu lintas di lokasi rawan kemacetan, rawan kecelakaan dan lokasi yang diperlukan pengaturan lalu lintas oleh OPD yang membidangi perhubungan.
(2) Pengawasan lokasi berhenti dan parkir di jalan dan luar jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui kegiatan pengaturan lokasi berhenti dan lokasi parkir di jalan dan di luar jalan pada jalan
kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional.
(3) Pengawasan waktu operasi dan jenis muatan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui:
a. penetapan waktu operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, kontainer dan angkutan air minum dalam kemasan dari luar daerah yaitu pada jam 19.00 s.d. 05.00 WIB.
b. penetapan waktu operasi angkutan kontainer dan air minum dalam kemasan dalam daerah yaitu pada jam 10.00 s.d 16.00 WIB dan 19.00 s.d 05.00 WIB.
c. barang hasil tambang sebagaimana dimakud dalam huruf a, diangkut dalam kondisi kering.
(4) Pengawasan penggunaan rute angkutan penumpang dan barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui:
a. penetapan jaringan trayek angkutan penumpang umum sesuai dengan rute trayek yang ditetapkan dalam Izin trayek; dan
b. pengaturan lintasan angkutan barang.
(5) Pengawasan penggunaan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf e dilakukan melalui kegiatan penetapan kelas jalan di Daerah.
(6) Pengawasan kelaikan kendaraan di jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf f dilakukan melalui kegiatan pengawasan kelaikan kendaraan yang beroperasi di jalan.
(7) Pengawasan penggunaan akses jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan melalui kegiatan penetapan akses jalan yang bisa dilalui untuk lalu lintas jalan umum atau yang berakses dari dan ke lalu lintas jalan umum.
(8) Pengawasan jalan untuk fungsi komersial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf h dilakukan melalui kegiatan penetapan penggunaan jalan
yang digunakan untuk fungsi komersial.
(9) Pengawasan turun naik penumpang dan bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilakukan melalui kegiatan penetapan lokasi turun naik penumpang dan bongkar muat barang.
(10) Pengawasan penerapan alat-alat pengendali lalu-lintas di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j dilakukan melalui kegiatan
penerapan alat-alat pengendalian lalu lintas di jalan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan lalu lintas dan angkutan
jalan diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 7
(1) Untuk melaksanakan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilaksanakan kegiatan penerapan manajemen, rekayasa lalu lintas dan/atau menempatkan petugas OPD yang membidangi perhubungan untuk mengatur lalu-lintas secara manual.
(2) Pengawasan kelancaran, keselamatan lalu lintas dan angkutan serta menjaga usia teknis jalan dilaksanakan kegiatan :
a. penataan tempat berhenti atau parkir di tempat yang dilarang berdasarkan peraturan Perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
b. pengaturan waktu operasi, rute, jenis dan faktor muat kendaraan angkutan penumpang dan barang;
c. pengawasan terhadap kelas jalan, kelaikan kendaraan, kendaraan yang
tidak sesuai dengan kelas jalan atau tidak laik jalan ditindak berdasarkan peraturan perundangan-undangan atau dilarang/ditunda melanjutkan perjalanan;
d. pengaturan lokasi turun naik penumpang dan bongkar muat barang;
e. pengaturan penggunaan akses jalan dan penggunaan jalan untuk kepentingan komersial, penggunaan jalan dan akses jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas, dan keselamatan lalu-lintas dapat
ditutup aksesnya atau dipindahkan;dan
f. pemasangan alat alat pengendali lalu lintas.
(3) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
bagi kendaraan yang diperkirakan dapat mengganggu kelancaran lalu-lintas dan/atau merusak jalan, dilakukan penggembokan dengan alat pengunci roda atau dipindahkan ke tempat penampungan yang ditetapkan OPD yang membidangi perhubungan.
(4) Setiap orang dan/atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap lalu
lintas dan angkutan jalan, dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran tertulis;
b. penghentian kegiatan; atau
c. pencabutan izin.
(5) Ketentuan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 8
(1) Tindakan korektif dilakukan apabila dalam kegiatan penilaian, diperoleh
hasil yang tidak sesuai dengan rencana.
(2) Tindakan korektif yang bersifat legal/hukum merupakan penyempurnaan
terhadap tahap pengaturan lalu lintas yaitu kegiatan penetapan kebijakan
lalu lintas pada jaringan atau ruas jalan dan/atau persimpangan.
(3) Tindakan korektif yang bersifat teknis merupakan penyempurnaan
terhadap tahap rekayasa lalu lintas meliputi perencanaan, pengadaan,
pemasangan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan.
(4) Tindakan korektif yang bersifat penegakan hukum merupakan
penyempurnaan terhadap operasional penerapan sanksi hukum bagi
pelanggar kebijakan lalu lintas.
Pasal 9
Tindakan korektif dari aspek penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4) dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang
lalu lintas dan angkutan jalan di Daerah.
BAB V
PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 10
Kegiatan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan di Daerah meliputi:
a. pemberian arahan dan petunjuk dalam penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan di Daerah;
b. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 11
(1) Pemberian arahan dan petunjuk dalam penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi :
a. penetapan pedoman dan tata cara penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan;
b. pemberian arahan dan bimbingan teknis dalam rangka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penyelenggaraan
lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 12
(1) Pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, berupa kegiatan sosialisasi yang
meliputi;
a. sosialisasi kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. maksud dan tujuan dilaksanakannya kebijakan lalu lintas dan angkutan
jalan;
c. sosialisasi hak dan kewajiban masyarakat dalam kebijakan lalu lintas
dan angkutan jalan yang diterapkan;
d. informasi mengenai pihak-pihak yang terkena kebijakan lalu lintas dan
angkutan jalan serta ancaman hukuman bagi pelanggar;
e. informasi mengenai bagaimana kebijakan lalu lintas dan angkutan akan
diterapkan;
f. informasi mengenai waktu pelaksanaan dan lokasi penerapan kebijakan lalu lintas dan angkutan.
(2) Pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dapat
dilaksanakan melaui media cetak dan/atau elektronika, atau secara
langsung oleh petugas lalu lintas dijalan.
BAB VI
PENYIDIKAN
Pasal 13
(1) Pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan di Daerah dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil pada OPD yang membidangi perhubungan
atau secara gabungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan para pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkenaan dengan pemenuhan persyaratan jumlah muatan dan kendaraan yang telah ditetapkan;
b. melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan/atau melebihi kemampuan daya dukung jalan;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari pengemudi, pemilik kendaraan, atau pengusaha angkutan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan serta kelebihan muatan kendaraan bermotor;
d. melakukan pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta muatannya;
e. membuat dan menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan;dan
f. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan serta muatan lebih.
(3) Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat
(3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Daerah.
Pasal 15
Terhadap perbuatan yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran dan/atau tindak pidana lalu lintas, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi.
Ditetapkan di Palabuhanratu
pada tanggal 2 Desember 2013
BUPATI SUKABUMI,
ttd
SUKMAWIJAYA
Diundangkan di Palabuhanratu
pada tanggal 2 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI,
ttd
ADJO SARDJONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2013 NOMOR 17