Perlukah Muhallil saat Rujuk Talak? Wanita Sukabumi Wajib Tahu

- Redaksi

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pernikahan. l Istimewa

Ilustrasi pernikahan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Hukum bagi Wanita Sukabumi yang sudah ditalak atau bercerai, dan ketika keduanya ingin rujuk Kembali, apakah perlu ada Muhallil?

Kemudian, jika suami istri tidak mau ada Muhallil bagaimana? Kemudian kalau sudah terlanjur berhubungan badan bagaimana hukumnya?

Melansir pernyataan Amien Nurhakim dari Musyrif Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences dari nu.or.id, ketentuan talak dalam Islam sudah jelas, bahwa talak atau cerai dibatasi hingga tiga kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasangan suami istri yang cerai talak satu atau talak dua, maka dapat rujuk kembali selama masa ‘iddah-nya belum habis. Hanya saja, ketika masa ‘iddah-nya sudah habis, maka harus melakukan akad baru.

Keterangan ini sebagaimana dikutip dari kitab Matan Taqrib:

وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد

Artinya, “Apabila seorang suami menalak istrinya talak satu atau talak dua, maka ia boleh rujuk kepada istrinya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Abu Syuja’, Matan Taqrib, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005], hal. 246).

Skema rujuk dalam teknis fikih dapat menggunakan kata-kata yang jelas (sharih) atau sindiran (kinayah) disertai niat.

Misalnya dapat menggunakan kata-kata “Aku ingin rujuk kembali denganmu,” “Kamu sudah dirujuk,” dan lain-lain.

Di Indonesia, skema rujuk dapat melalui KUA (Kantor Urusan Agama) dengan menyerahkan persyaratan administratif, salah satunya akta cerai dan lampiran putusan Pengadilan Agama.

Masa ‘iddah juga akan diperiksa oleh KUA, apakah sudah habis atau belum. Selain itu, persetujuan istri juga harus ada.

Nah, langkah-langkah di atas berlaku bagi para suami yang telah mentalak istrinya, baik talak satu ataupun talak dua.

Baca Juga :  Siti Rifqotunnada, content creator humanis asal Sukabumi yang hobi travelling

Berbeda dengan talak tiga. Suami yang telah menjatuhkan talak tiga pada istrinya, apabila ingin rujuk maka harus memenuhi lima persyaratan, yaitu: Istri habis masa ‘iddah-nya Istri harus menikah dahulu dengan laki-laki lain (muhallil) Istri harus bersenggama/hubungan (penetrasi) dengan suami yang baru (sebagaimana keterangan dalam Mazhab Syafi’i dan hadits Nabi) Istri harus berstatus talak ba’in, bukan talak raj’i Istri sudah habis masa ‘iddah-nya dari suami yang baru (muhallil).

Keterangan ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib:

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

Artinya, “Jika suami telah menalak istri talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) istri telah habis masa ‘iddahnya dari suaminya, (2) istri harus dinikahi lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) istri pernah bersenggama (penetrasi) dengan muhallil, (4) istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis.” (Abu Syuja’, Matan Taqrib, hal. 247).

Kemudian terkait pertanyaan penanya, apabila terlanjur bersenggama atau berhubungan badan, maka sejauh penelusuran penulis soal pernyataan para ahli fikih adalah hubungan badan tidak otomatis menjadikan suami istri yang sedang dalam kondisi talak satu atau dua kembali rujuk.

Keterangan ini sebagaimana ditegaskan oleh Muhammad Najib al-Muthi’i dalam Takmilah al-Majmu’, beliau menyebutkan:

فأما إذا وطئها أو قبلها أو لمسها فلا يكون ذلك رجعه، سواء نوى به الرجعة أو لم ينو.

Artinya, “Adapun jika suami menyetubuhi istrinya, atau menciumnya, atau menyentuhnya (saat masa talak satu/dua), maka dia tidak otomatis rujuk, baik disertai niat atau tidak.” (Muhammad Najib al-Muthi’i, Takmilah al-Majmu’, [Beirut: Darul Fikr, t.t.), jilid XVII, hal. 268).

Baca Juga :  Mau cari jodoh? Ini 5 kecamatan paling banyak dihuni wanita di Kabupaten Sukabumi

Logika Imam Syafi’i, terkait alasan tidak otomatisnya rujuk saat suami bersetubuh dengan istri dalam kondisi talak satu atau dua adalah rujuk dapat diakui jika ada pernyataan yang jelas (sharih) dari suami, sebagaimana pernikahan yang membutuhkan pernyataan jelas. (Imam Syafi’i, al-Umm, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1393], jilid V, hal. 244).

Meskipun mazhab Syafi’i berpendapat demikian, ada beberapa ulama di antaranya Imam Malik dan Ishaq yang menyebut bahwa hubungan badan suami istri saat talak satu atau dua membuat keduanya otomatis rujuk.

Mengutip Takmilah Majmu’:

إذا وطئها ونوى به الرجعة كان رجعه.

Artinya, “Apabila suami menyetubuhi istrinya [di masa talak sebelum rujuk] dan berniat untuk rujuk, maka otomatis rujuk.” (Muhammad Najib al-Muthi’i, Takmilah al-Majmu’, jilid XVII, hal. 268).

Lebih spesifik lagi, mengutip Takmilah, Abu Hanifah menyebut apabila suami dalam kondisi talak satu atau dua, kemudian mencium istrinya dengan syahwat, atau menyentuhnya, atau melihat kemaluan istrinya dengan disertai syahwat, maka otomatis rujuk.

Muhammad Najib al-Muthi’i menyebut dalam Takmilah:

إذا قبلها بشهوة أو لمسها أو نظر إلى فرجها بشهوة وقعت به الرجعة

Artinya, “Apabila suami [saat masa talak sebelum rujuk] mencium dengan syahwat, atau menyentuhnya, atau melihat kemaluan istrinya dengan disertai syahwat, maka otomatis terjadi rujuk.” (Muhammad Najib al-Muthi’i, Takmilah al-Majmu’, jilid XVII, hal. 267).

Dalam rangka ihtiyath atau kehati-hatian, hendaknya penanya menjaga diri saat berada dalam talak satu atau dua, jangan sampai terjebak dalam hubungan badan karena masih dalam masa talak, hingga suami menyatakan dengan jelas ingin rujuk.

Kemudian apabila talak tiga dan ingin kembali, maka mau tidak mau istri harus dinikahi dulu oleh orang lain (muhallil), kemudian melakukan hubungan badan (penetrasi), kemudian keduanya (istri dan muhallil) bercerai secara ba’in (talak tiga), menunggu masa ‘iddah habis lalu melakukan akad yang baru. Wallahu a’lam.

Berita Terkait

Foto-foto Ruben Onsu shalat di Sukabumi untuk pertama kali usai mualaf
Hukum menikah bulan Syawal, awalnya dinilai sial sebab unta mengangkat ekornya
Reinwardt pendaki pertama Gunung Gede, sekarang ditutup karena aktivitas vulkanik meningkat
Fatimah Al-Fihri, pendiri universitas tertua di dunia dan pengaruhnya di bidang pendidikan
Alasan Ruben Onsu mualaf, Shalat Ied bareng Igun dan bangun mushala di Sukabumi
Muslim Sukabumi mau puasa Syawal? Ini tanggal, fadhilah dan panduan lengkapnya
Mengenang Gatot Taroenamihardja, Jaksa Agung RI pertama tokoh antikorupsi dari Sukabumi
Hasil rukyatul hilal di Sukabumi, 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin 31 Maret 2025

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 01:15 WIB

Foto-foto Ruben Onsu shalat di Sukabumi untuk pertama kali usai mualaf

Sabtu, 5 April 2025 - 14:00 WIB

Hukum menikah bulan Syawal, awalnya dinilai sial sebab unta mengangkat ekornya

Kamis, 3 April 2025 - 00:01 WIB

Reinwardt pendaki pertama Gunung Gede, sekarang ditutup karena aktivitas vulkanik meningkat

Selasa, 1 April 2025 - 20:44 WIB

Fatimah Al-Fihri, pendiri universitas tertua di dunia dan pengaruhnya di bidang pendidikan

Senin, 31 Maret 2025 - 21:56 WIB

Alasan Ruben Onsu mualaf, Shalat Ied bareng Igun dan bangun mushala di Sukabumi

Berita Terbaru