Perlukah Muhallil saat Rujuk Talak? Wanita Sukabumi Wajib Tahu

- Redaksi

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pernikahan. l Istimewa

Ilustrasi pernikahan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Hukum bagi Wanita Sukabumi yang sudah ditalak atau bercerai, dan ketika keduanya ingin rujuk Kembali, apakah perlu ada Muhallil?

Kemudian, jika suami istri tidak mau ada Muhallil bagaimana? Kemudian kalau sudah terlanjur berhubungan badan bagaimana hukumnya?

Melansir pernyataan Amien Nurhakim dari Musyrif Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences dari nu.or.id, ketentuan talak dalam Islam sudah jelas, bahwa talak atau cerai dibatasi hingga tiga kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasangan suami istri yang cerai talak satu atau talak dua, maka dapat rujuk kembali selama masa ‘iddah-nya belum habis. Hanya saja, ketika masa ‘iddah-nya sudah habis, maka harus melakukan akad baru.

Keterangan ini sebagaimana dikutip dari kitab Matan Taqrib:

وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد

Artinya, “Apabila seorang suami menalak istrinya talak satu atau talak dua, maka ia boleh rujuk kepada istrinya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Abu Syuja’, Matan Taqrib, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005], hal. 246).

Skema rujuk dalam teknis fikih dapat menggunakan kata-kata yang jelas (sharih) atau sindiran (kinayah) disertai niat.

Misalnya dapat menggunakan kata-kata “Aku ingin rujuk kembali denganmu,” “Kamu sudah dirujuk,” dan lain-lain.

Di Indonesia, skema rujuk dapat melalui KUA (Kantor Urusan Agama) dengan menyerahkan persyaratan administratif, salah satunya akta cerai dan lampiran putusan Pengadilan Agama.

Masa ‘iddah juga akan diperiksa oleh KUA, apakah sudah habis atau belum. Selain itu, persetujuan istri juga harus ada.

Nah, langkah-langkah di atas berlaku bagi para suami yang telah mentalak istrinya, baik talak satu ataupun talak dua.

Berbeda dengan talak tiga. Suami yang telah menjatuhkan talak tiga pada istrinya, apabila ingin rujuk maka harus memenuhi lima persyaratan, yaitu: Istri habis masa ‘iddah-nya Istri harus menikah dahulu dengan laki-laki lain (muhallil) Istri harus bersenggama/hubungan (penetrasi) dengan suami yang baru (sebagaimana keterangan dalam Mazhab Syafi’i dan hadits Nabi) Istri harus berstatus talak ba’in, bukan talak raj’i Istri sudah habis masa ‘iddah-nya dari suami yang baru (muhallil).

Baca Juga :  Lalitya: Wali Kota Sukabumi Turut Andil Memelihara Stereotip Gender, Dapur Sumur, Kasur

Keterangan ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib:

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

Artinya, “Jika suami telah menalak istri talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) istri telah habis masa ‘iddahnya dari suaminya, (2) istri harus dinikahi lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) istri pernah bersenggama (penetrasi) dengan muhallil, (4) istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis.” (Abu Syuja’, Matan Taqrib, hal. 247).

Kemudian terkait pertanyaan penanya, apabila terlanjur bersenggama atau berhubungan badan, maka sejauh penelusuran penulis soal pernyataan para ahli fikih adalah hubungan badan tidak otomatis menjadikan suami istri yang sedang dalam kondisi talak satu atau dua kembali rujuk.

Keterangan ini sebagaimana ditegaskan oleh Muhammad Najib al-Muthi’i dalam Takmilah al-Majmu’, beliau menyebutkan:

فأما إذا وطئها أو قبلها أو لمسها فلا يكون ذلك رجعه، سواء نوى به الرجعة أو لم ينو.

Artinya, “Adapun jika suami menyetubuhi istrinya, atau menciumnya, atau menyentuhnya (saat masa talak satu/dua), maka dia tidak otomatis rujuk, baik disertai niat atau tidak.” (Muhammad Najib al-Muthi’i, Takmilah al-Majmu’, [Beirut: Darul Fikr, t.t.), jilid XVII, hal. 268).

Logika Imam Syafi’i, terkait alasan tidak otomatisnya rujuk saat suami bersetubuh dengan istri dalam kondisi talak satu atau dua adalah rujuk dapat diakui jika ada pernyataan yang jelas (sharih) dari suami, sebagaimana pernikahan yang membutuhkan pernyataan jelas. (Imam Syafi’i, al-Umm, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1393], jilid V, hal. 244).

Baca Juga :  Heboh Wanita di Palembang Hidup Lagi Setelah Dikubur Semalam

Meskipun mazhab Syafi’i berpendapat demikian, ada beberapa ulama di antaranya Imam Malik dan Ishaq yang menyebut bahwa hubungan badan suami istri saat talak satu atau dua membuat keduanya otomatis rujuk.

Mengutip Takmilah Majmu’:

إذا وطئها ونوى به الرجعة كان رجعه.

Artinya, “Apabila suami menyetubuhi istrinya [di masa talak sebelum rujuk] dan berniat untuk rujuk, maka otomatis rujuk.” (Muhammad Najib al-Muthi’i, Takmilah al-Majmu’, jilid XVII, hal. 268).

Lebih spesifik lagi, mengutip Takmilah, Abu Hanifah menyebut apabila suami dalam kondisi talak satu atau dua, kemudian mencium istrinya dengan syahwat, atau menyentuhnya, atau melihat kemaluan istrinya dengan disertai syahwat, maka otomatis rujuk.

Muhammad Najib al-Muthi’i menyebut dalam Takmilah:

إذا قبلها بشهوة أو لمسها أو نظر إلى فرجها بشهوة وقعت به الرجعة

Artinya, “Apabila suami [saat masa talak sebelum rujuk] mencium dengan syahwat, atau menyentuhnya, atau melihat kemaluan istrinya dengan disertai syahwat, maka otomatis terjadi rujuk.” (Muhammad Najib al-Muthi’i, Takmilah al-Majmu’, jilid XVII, hal. 267).

Dalam rangka ihtiyath atau kehati-hatian, hendaknya penanya menjaga diri saat berada dalam talak satu atau dua, jangan sampai terjebak dalam hubungan badan karena masih dalam masa talak, hingga suami menyatakan dengan jelas ingin rujuk.

Kemudian apabila talak tiga dan ingin kembali, maka mau tidak mau istri harus dinikahi dulu oleh orang lain (muhallil), kemudian melakukan hubungan badan (penetrasi), kemudian keduanya (istri dan muhallil) bercerai secara ba’in (talak tiga), menunggu masa ‘iddah habis lalu melakukan akad yang baru. Wallahu a’lam.

Berita Terkait

Sepak terjang dan profil Suster Ika: Biarawati amankan 13 wanita Jawa Barat dari eksploitasi seksual
Hak dan kewajiban ibu tiri menurut Islam, hikmah dari tragedi Nizam asal Sukabumi
Kathellen Sousa, rekan Cristiano Ronaldo mualaf jelang Ramadhan
1 Ramadhan: PERSIS gunakan Imkanur Rukyat, membanding dengan NU dan Muhammadiyah
14 Februari dan Hari Valentine menurut media AS: Ditetapkan gereja, Paus Gelasius I
28 stasiun radio di Sukabumi dan sejarah 13 Februari Hari Radio Sedunia
Sampai kapan orang yang baru memeluk Islam menyandang sebutan mualaf?
Harimau Sunda dan Kontinental: Mengapa hanya dua subspesies maung di dunia?

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 23:55 WIB

Sepak terjang dan profil Suster Ika: Biarawati amankan 13 wanita Jawa Barat dari eksploitasi seksual

Senin, 23 Februari 2026 - 00:57 WIB

Hak dan kewajiban ibu tiri menurut Islam, hikmah dari tragedi Nizam asal Sukabumi

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:04 WIB

Kathellen Sousa, rekan Cristiano Ronaldo mualaf jelang Ramadhan

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:21 WIB

1 Ramadhan: PERSIS gunakan Imkanur Rukyat, membanding dengan NU dan Muhammadiyah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:00 WIB

14 Februari dan Hari Valentine menurut media AS: Ditetapkan gereja, Paus Gelasius I

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131