Polisi Akan Gencar Tilang Pengendara yang Gunakan Sepeda Motor Tidak Standar Pabrik

- Redaksi

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepeda motor bronk. l Istimewa

Sepeda motor bronk. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Buat para bikers Sukabumi, jika tetap membandel dengan mempreteli sepeda motor, maka siap-siap petugas kepolisian akan menerbitkan surat tilang.

Tidak lama lagi, petugas kepolisian Satlantas di beberapa kota di Indonesia akan gencar menindak bikers yang dengan sengaja mengubah kendaraan tidak sesuai standar pabrikan dan tidak sesuai menurut Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009.

Dari beberapa hal yang menjadi sorotan petugas, salah satunya adalah penggunaan knalpot brong (berisik). Selain itu, faktor lain yang juga membuat petugas mengamankan motor tersebut karena dimodifikasi dan tidak memperhatikan faktor keselamatan.

Baca Juga :  5 Drama Hibah Fiktif Rp 2 T Akidi Tio, Aktivis 1998: Polisi Harus Usut Desi dan Buzzer

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak jarang, sepeda motor juga dipasang roda dua seperti biasa digunakan untuk balapan liar atau menggunakan motor trondol yang tidak dilengkapi dengan komponen keselamatan bermotor. Sehingga, hal tersebut sangat berbahaya dan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Melansir laman resmi Korlantas Polri,
Selain gencar melakukan razia terhadap pemotor yang tidak sesuai dengan peraturan UU Lalu Lintas, polisi juga turut melakukan penyetopan kepada pemotor yang berkendara dengan lengkap.

Berita Terkait

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya
Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Senin, 7 Juli 2025 - 18:23 WIB

KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:22 WIB

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Berita Terbaru

Penampakan luar Situs Bunker Waluran Sukabumi - Ist

Wisata

Mengintip interior Situs Bunker Waluran Sukabumi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 02:02 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:21 WIB