21.9 C
Sukabumi
Jumat, Maret 29, 2024

Dua pemuda Cikole dan Warudoyong Sukabumi terpaksa harus rayakan Lebaran di penjara

sukabumiheadline.com - Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota,...

Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

sukabumiheadline.com - Paskakecelakaan kerja yang terjadi di...

Polsek Parakansalak Sukabumi kembali hunting pocong, hasilnya?

sukabumiheadline.com - Kabar beredar di masyarakat adanya...

Polisi Akan Gencar Tilang Pengendara yang Gunakan Sepeda Motor Tidak Standar Pabrik

HukumPolisi Akan Gencar Tilang Pengendara yang Gunakan Sepeda Motor Tidak Standar Pabrik

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Buat para bikers Sukabumi, jika tetap membandel dengan mempreteli sepeda motor, maka siap-siap petugas kepolisian akan menerbitkan surat tilang.

Tidak lama lagi, petugas kepolisian Satlantas di beberapa kota di Indonesia akan gencar menindak bikers yang dengan sengaja mengubah kendaraan tidak sesuai standar pabrikan dan tidak sesuai menurut Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009.

Dari beberapa hal yang menjadi sorotan petugas, salah satunya adalah penggunaan knalpot brong (berisik). Selain itu, faktor lain yang juga membuat petugas mengamankan motor tersebut karena dimodifikasi dan tidak memperhatikan faktor keselamatan.

Tak jarang, sepeda motor juga dipasang roda dua seperti biasa digunakan untuk balapan liar atau menggunakan motor trondol yang tidak dilengkapi dengan komponen keselamatan bermotor. Sehingga, hal tersebut sangat berbahaya dan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Melansir laman resmi Korlantas Polri,
Selain gencar melakukan razia terhadap pemotor yang tidak sesuai dengan peraturan UU Lalu Lintas, polisi juga turut melakukan penyetopan kepada pemotor yang berkendara dengan lengkap.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer