sukabumiheadline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU KUHP terkait Pasal Penghinaan Presiden yang dimohonkan oleh 15 mahasiswa.
“MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”,” tulis MK di laman resminya, dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (13/8/2026).
Putusan ini menegaskan bahwa kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum, sehingga suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden tidak serta-merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain kecuali oleh presiden dan/atau wakil presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Simpatisan tak bisa main lapor penghinaan presiden dan wapres
Dengan demikian, MK telah menutup ruang bagi para simpatisan untuk membuat laporan atas dugaan penghinaan terhadap presiden maupun wakil presiden melalui putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut berangkat dari gugatan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan 12 mahasiswa.
Para pemohon sebagai mahasiswa menilai, frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden” dalam pasal tersebut tidak didefinisikan secara jelas dan tegas.
Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan batasan perbuatan yang diklasifikasi sebagai perbuatan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat”.
Ketidakpastian ini menciptakan ruang penafsiran yang luas dan subjektif sehingga membuat pasal penghinaan ini rentan digunakan secara sewenang-wenang.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi untuk menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Putusan terbaru Dalam proses persidangan putusan, MK menyatakan, tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) hanya dapat diproses jika diadukan oleh presiden dan wakil presiden.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
“Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” ujar Suhartoyo.
Untuk diketahui, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur ketentuan pidana terkait penyerangan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden serta penyebaran penyerangan martabat.
Kemudian, Pasal 220 KUHP mengatur bahwa pasal tersebut bersifat aduan. Namun, MK menilai, Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
Sebab, Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebelumnya menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Sementara, pada Pasal 220 ayat (2) menyebutkan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurut MK, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden. Oleh karena itu, Pasal 220 ayat (1) kini dimaknai menjadi,
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Dengan putusan itu, relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat lagi menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.
“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur.
Putusan terdahulu MK sejatinya telah lebih dulu menutup bab pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama. Melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK membatalkan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menilai, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena rumusannya yang lentur dan multitafsir.
Selain itu, MK juga menilai, ketentuan penghinaan presiden kala itu amat rentan dimanipulasi dan berpotensi digunakan untuk membungkam kritik warga negara.
Terlebih, pasal-pasal tersebut menempatkan Presiden dan Wakil Presiden pada posisi istimewa dibandingkan warga negara lain, sehingga bertentangan dengan prinsip equality before the law. Putusan itu menjadi tonggak penting dalam perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia pascareformasi.









