sukabumiheadline.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana bakal mengatur 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset. Aturan ini diarahkan untuk memperkuat upaya negara mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana yang merugikan negara maupun masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada akhir 2026.
Menjadi Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, sedikitnya 13 jenis yang telah masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Ke-13 tindak pidana tersebut memiliki karakteristik berupa motif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta memiliki dampak ekonomi yang signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset,” ujar Habiburokhman dalam keterangan pers, dikutip Kamis (3/9/2026).
Ia juga mengatakan, penyusunan daftar 13 tindak pidana dimaksud turut mempertimbangkan praktik perampasan aset di sejumlah negara. Salah satu mekanisme yang menjadi perhatian adalah perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).
Sejumlah negara telah menerapkan mekanisme tersebut dengan batasan tertentu, terutama terhadap tindak pidana yang tergolong serius dan menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar.
Untuk informasi, Selandia Baru melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009 mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana yang bersifat signifikan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$ 30.000.
Demikian halnya dengan Singapura pun mengatur mengenai tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Selain itu, negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda menerapkan kebijakan serupa.
Italia, lanjut dia, memiliki pengaturan yang lebih rinci dengan mencakup tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya.
“Amerika Serikat melalui ketentuan Civil Forfeiture dalam 18 US Code Section 981-982 mengatur antara lain perampasan aset terkait tindak pidana narkotika, penipuan (fraud), korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya,” jelas dia.
Australia melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 juga menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana untuk kasus-kasus serius.
“Sedangkan Tailan mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelasnya.
Daftar 13 tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
- Tindak pidana perdagangan orang.
Aset Rp100 juta
Di dalam negeri, sejumlah ketentuan dalam draft RUU Perampasan Aset turut menjadi sorotan, terutama terkait jenis aset yang dapat dirampas.
Berdasarkan draft yang beredar, Pasal 5 dan Pasal 6 mengatur mengenai aset tindak pidana yang dapat dirampas negara.
Salah satu ketentuannya memungkinkan perampasan terhadap aset yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan pemiliknya dan tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah, serta diduga berkaitan dengan aset tindak pidana.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena frasa “tidak seimbang” dinilai dapat menimbulkan persoalan dalam penerapannya apabila tidak disertai parameter yang jelas.
Selain itu, Pasal 6 ayat (1) dalam draft tersebut mengatur bahwa aset yang dapat dirampas antara lain memiliki nilai paling sedikit Rp100 juta atau berkaitan dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih.
“Aset Tindak Pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. Aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 dan b. Aset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) dalam draft tersebut.
Ketentuan mengenai batas nilai aset tersebut juga menjadi perhatian karena terdapat potensi pelaku menghindari ketentuan dengan memecah atau mengalihkan aset menjadi beberapa bagian dengan nilai di bawah batas minimum.
Karena itu, mekanisme perampasan aset akan menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan RUU, terutama untuk memastikan upaya pemulihan kerugian ekonomi tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI masih akan menjaring masukan dari masyarakat dan para ahli agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, proporsional, dan berkeadilan.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.









