Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024 Jadi Fokus Panwascam Bojonggenteng Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (30/1/2024), di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bojonggenteng. l Panwaslu Kecamatan Bojonggenteng

Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (30/1/2024), di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bojonggenteng. l Panwaslu Kecamatan Bojonggenteng

sukabumiheadline.com l Tiga potensi pelanggaran selama kampanye Pemilu 2024 menjadi fokus Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ketiga potensi pelanggaran tersebut dipaparkan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bojonggenteng Indra Sukmana Agustian hal itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (30/1/2024).

Untuk informasi, rakor yang digelar di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu juga diikuti diikuti oleh komisioner, Kepala Sekretariat, M. Hasan, staf, PKD Panwaslu Kecamatan Bojonggenteng, dan tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Indra yang juga menjabat Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO) Data dan Informasi, itu menjelaskan sejumlah potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024.

“Potensi pertama, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang,” jelas Indra di hadapan Komisioner Panwaslu Kecamatan Bojonggenteng dan peserta lainnya.

Kemudian kedua, tambah dia, adalah potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Lalu potensi ketiga, lanjut dia, yakni kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

Baca Juga :  Warga Tegalbuleud Sukabumi Protes PTPN VIII Cikaso

“Potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye 2024 juga adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan,” katanya dalam kegiatan bertema Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye tersebut.

Potensi pelanggaran ketiga, sambung Indra, adalah kampanye tanpa izin dan pemberitahuan, dan kampanye di luar zona, serta melebihi pukul 18.00 WIB.

Ketiga potensi pelanggaran kampanye Pemilu 2024 tersebut juga kembali diingatkan Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bojonggenteng, Meily Tri Rahmadani.

Wanita yang juga menjabat Kordiv PPPS itu mengatakan lembaganya dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam melakukan pengawasan kampanye akan fokus pada pengawasan terhadap larangan kampanye selama Pemilu 2024.

Menurut Meily, tujuan kegiatan tersebut digelar untuk menguatkan dan menyatukan pemahaman pada pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang sudah berjalan sejak dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Kegiatan ini diadakan agar tercipta Pemilu yang tertib sesuai aturan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas sebagai pengawas, adalah melaksanakan koordinasi dengan peserta Pemilu sesuai tingkatan dan menyampaikan pemberitahuan mengenai pelaksanaan kampanye agar pengawasan sesuai aturan yang ada.

Baca Juga :  Viral di Medsos Bawa Sajam, 7 Remaja di Sukabumi Diamankan Polisi

“Terkait hal ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (PKPU 15/2023) yang telah diubah dengan PKPU 20/2023, dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023,” papar Meily.

Aturan tersebut, jelasnya, memuat tentang pedoman pengawasan kampanye Pemilu.

“Saya berharap kawan-kawan mengikuti kegiatan ini dengan serius, kita diskusi untuk menyatukan pemahaman, diskusi ini akan melahirkan solusi. Selama fungsi koordinasi dan komunikasi dilaksanakan dengan baik, maka apapun persoalan akan dapat kita selesaikan dengan baik,” imbuh Meily.

Evaluasi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Sebagai evaluasi tindak lanjut hasil rakor tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait hambatan dan solusi pelaksanaan pengawasan kampanye Pemilu 2024.

Adapun, potensi pelanggaran kampanye Pemilu 2024, antara lain adanya indikasi politik uang, keterlibatan ASN dalam kampanye, serta mobilisasi aparatur sipil negara (PNS).

“Seperti adanya pelibatan anak-anak di bawah umur saat kampanye, ini juga rentan sekali. Kemudian, mengganggu ketertiban, konvoi kendaraan pada masa kampanye,” jelas Meily.

“Intinya, semua bentuk pelanggaran tersebut dapat merusak integritas dan proses demokrasi, serta menciderai prinsip-prinsip keadilan dalam Pemilu,” yakin dia.

Berita Terkait

Macan Tutul Jawa terekam camera trap di STPN Sukabumi
Kades Cikujang Sukabumi jadi tersangka korupsi Dana Desa Rp500 juta
Truk tak kuat nanjak di jalan rusak Nyalindung Sukabumi, warga: Ganti bupati sama aja
Poin penting Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, siapkan dana Pilbup 2029
Ular berbisa masuki rumah Kasek SMAN 5 Sukabumi, butuh bantuan Damkar? Hubungi nomor ini
Musda XVI Pemuda/KNPI 2025, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan soal ini
Setelah Disdagin, kini giliran dugaan korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Tersisa 5 pemuda dan asal OKP berebut Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:36 WIB

Macan Tutul Jawa terekam camera trap di STPN Sukabumi

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:59 WIB

Kades Cikujang Sukabumi jadi tersangka korupsi Dana Desa Rp500 juta

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:29 WIB

Truk tak kuat nanjak di jalan rusak Nyalindung Sukabumi, warga: Ganti bupati sama aja

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:31 WIB

Ular berbisa masuki rumah Kasek SMAN 5 Sukabumi, butuh bantuan Damkar? Hubungi nomor ini

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:00 WIB

Musda XVI Pemuda/KNPI 2025, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan soal ini

Berita Terbaru

Macan Tutul Jawa - @btn_gn_halimunsalak

Sukabumi

Macan Tutul Jawa terekam camera trap di STPN Sukabumi

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:36 WIB