Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024 Jadi Fokus Panwascam Bojonggenteng Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (30/1/2024), di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bojonggenteng. l Panwaslu Kecamatan Bojonggenteng

Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (30/1/2024), di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bojonggenteng. l Panwaslu Kecamatan Bojonggenteng

sukabumiheadline.com l Tiga potensi pelanggaran selama kampanye Pemilu 2024 menjadi fokus Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ketiga potensi pelanggaran tersebut dipaparkan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bojonggenteng Indra Sukmana Agustian hal itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (30/1/2024).

Untuk informasi, rakor yang digelar di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu juga diikuti diikuti oleh komisioner, Kepala Sekretariat, M. Hasan, staf, PKD Panwaslu Kecamatan Bojonggenteng, dan tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Indra yang juga menjabat Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO) Data dan Informasi, itu menjelaskan sejumlah potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024.

“Potensi pertama, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang,” jelas Indra di hadapan Komisioner Panwaslu Kecamatan Bojonggenteng dan peserta lainnya.

Kemudian kedua, tambah dia, adalah potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Lalu potensi ketiga, lanjut dia, yakni kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

Baca Juga :  LPG 3 Kg Tak Lagi Lewat Pengecer, Warga Sukabumi Wajib Siapkan Ini

“Potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye 2024 juga adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan,” katanya dalam kegiatan bertema Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye tersebut.

Potensi pelanggaran ketiga, sambung Indra, adalah kampanye tanpa izin dan pemberitahuan, dan kampanye di luar zona, serta melebihi pukul 18.00 WIB.

Ketiga potensi pelanggaran kampanye Pemilu 2024 tersebut juga kembali diingatkan Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bojonggenteng, Meily Tri Rahmadani.

Wanita yang juga menjabat Kordiv PPPS itu mengatakan lembaganya dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam melakukan pengawasan kampanye akan fokus pada pengawasan terhadap larangan kampanye selama Pemilu 2024.

Menurut Meily, tujuan kegiatan tersebut digelar untuk menguatkan dan menyatukan pemahaman pada pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang sudah berjalan sejak dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Kegiatan ini diadakan agar tercipta Pemilu yang tertib sesuai aturan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas sebagai pengawas, adalah melaksanakan koordinasi dengan peserta Pemilu sesuai tingkatan dan menyampaikan pemberitahuan mengenai pelaksanaan kampanye agar pengawasan sesuai aturan yang ada.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, Ini Lho Tarif Resmi Terbaru Iuran BPJS Kesehatan

“Terkait hal ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (PKPU 15/2023) yang telah diubah dengan PKPU 20/2023, dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023,” papar Meily.

Aturan tersebut, jelasnya, memuat tentang pedoman pengawasan kampanye Pemilu.

“Saya berharap kawan-kawan mengikuti kegiatan ini dengan serius, kita diskusi untuk menyatukan pemahaman, diskusi ini akan melahirkan solusi. Selama fungsi koordinasi dan komunikasi dilaksanakan dengan baik, maka apapun persoalan akan dapat kita selesaikan dengan baik,” imbuh Meily.

Evaluasi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Sebagai evaluasi tindak lanjut hasil rakor tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait hambatan dan solusi pelaksanaan pengawasan kampanye Pemilu 2024.

Adapun, potensi pelanggaran kampanye Pemilu 2024, antara lain adanya indikasi politik uang, keterlibatan ASN dalam kampanye, serta mobilisasi aparatur sipil negara (PNS).

“Seperti adanya pelibatan anak-anak di bawah umur saat kampanye, ini juga rentan sekali. Kemudian, mengganggu ketertiban, konvoi kendaraan pada masa kampanye,” jelas Meily.

“Intinya, semua bentuk pelanggaran tersebut dapat merusak integritas dan proses demokrasi, serta menciderai prinsip-prinsip keadilan dalam Pemilu,” yakin dia.

Berita Terkait

Nelayan Palabuhanratu Sukabumi hilang misterius di Cidaun
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak
Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir
Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam
DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin
Temuan KPAI di Sukabumi, Diyah: Ayah kandung dan ibu tiri terlibat penyiksaan Nizam
DPR RI minta polisi periksa ayah kandung bocah Sukabumi tewas dianiaya
Kronologi bujuk rayu dai kondang di Sukabumi diduga lakukan pelecehan terhadap santriwati

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:29 WIB

Nelayan Palabuhanratu Sukabumi hilang misterius di Cidaun

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:44 WIB

Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:59 WIB

Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:34 WIB

Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:58 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin

Berita Terbaru

Drone Shahed 136 milik Iran - Ist

Internasional

Drone murah Iran bikin AS rugi Rp33,7 triliun

Kamis, 5 Mar 2026 - 20:08 WIB

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 06:19 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131