Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luhut Binsar Pandjaitan - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Luhut Binsar Pandjaitan - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan penyesuaian definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menurut Luhut, usulan tersebut telah disetujui Prabowo melalui kajian yang disusun tim DEN. Ia mengatakan, penyesuaian definisi korupsi diperlukan untuk memperbaiki penanganan kasus korupsi di Indonesia agar mengacu pada ketentuan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Sebagai informasi, Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan dan penyalahgunaan fungsi. Dengan demikian, cakupan UNCAC tidak terbatas pada penyuapan saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut, dilansir dari Antara, Selasa (20/10/2026).

Kajian tersebut, jelas Luhut, mengacu pada ketentuan UN Charter. Ia juga menyoroti unsur bribery atau penyuapan sebagai salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyesuaian definisi korupsi di Indonesia.

“Kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,” ungkap dia.

Adapun soal penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, menurutnya, pendekatan tersebut perlu menjadi perhatian karena dinilai dapat memberatkan kegiatan bisnis, terutama bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” katanya.

Berita Terkait

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIB

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Berita Terbaru

Luhut Binsar Pandjaitan - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Regulasi

Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:30 WIB