sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan pada 8 Oktober 2026.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR Zainul Munasichin mengatakan saat ini RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sudah masuk tahap harmonisasi oleh pemerintah.
“Kita targetkan pada 8 Oktober sudah selesai. Jadi pada saat Paripurna DPR 8 Oktober nanti mudah-mudahan sudah diundangkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menjelang pengesahan, Zainul mengatakan DPR dan pemerintah telah dua kali melakukan pembahasan. Terakhir, kedua pihak membahas beberapa pasal yang masih mengandung perbedaan substansi antara DPR dan pemerintah.
Ia mengungkap RUU ini meliputi tiga tema besar, yakni perlindungan, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha.
“Tiga isu ini seringkali diposisikan dalam posisi yang bertabrakan. Ini coba kita ramu agar tiga isu ini bisa terwakili dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” ujar Zainul.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan kehadiran kebijakan ini ditujukan untuk menghadirkan kepastian hukum yang seimbang antara kemudahan investasi dan jaminan kesejahteraan buruh.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” ujar Afriansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/22/2026).
Poin penting
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup penyesuaian aturan pasar kerja dan peninjauan kembali klaster ketenagakerjaan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan ini akan menjadi undang-undang baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup sejumlah isu, di antaranya status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, hingga pesangon.
Aturan ini juga akan mengatur jaminan sosial ketenagakerjaan dan pelindungan pekerja platform digital.
Berikut 7 poin penting yang menjadi fokus dan materi pembahasan dalam RUU tersebut i:
- Tindak Lanjut Putusan MK: Menelaah seluruh putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja agar regulasi lebih selaras.
- Pengupahan: Mengatur kembali formula upah, komponen penghidupan layak, serta penyesuaian Upah Minimum agar adil bagi pekerja dan rasional bagi industri.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Memperjelas aturan status pekerja kontrak atau batasan waktu perjanjian kerja agar memberikan kepastian hukum.
- Alih Daya (Outsourcing): Menata ulang batasan sektor atau jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem alih daya.
- Pesangon dan Jaminan PHK: Membahas besaran hak kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta dukungan program jaminan sosial bagi pekerja yang terdampak.
- Pelindungan Pekerja Digital: Memperluas cakupan hukum untuk melindungi pekerja berbasis platform digital atau pekerja gig ekonomi yang sebelumnya belum terakomodasi optimal.
- Pelatihan Kompetensi: Kewajiban alokasi anggaran untuk pelatihan ulang (reskilling/upskilling) bagi pekerja yang terkena PHK agar siap kembali ke pasar kerja.









