KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan dua bidang tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026).

Aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah dalam perkara tindak pidana korupsi kini kembali untuk kepentingan publik. Penyerahan aset tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi dan ditandai dengan penandatanganan naskah hibah serta berita acara serah terima barang milik negara (BMN).

Dokumen serah terima BMN tersebut ditandatangani Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol Asep Guntur Rahayu bersama Bupati Sukabumi Asep Japar. Adapun total luas aset yang diserahkan mencapai sekitar 19.700 meter persegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi Pemkab Sukabumi, penyerahan ini bukan sekadar perpindahan status pengelolaan. Ada tanggung jawab besar setelah aset tersebut berada di tangan pemerintah daerah.

Asep Guntur Rahayu mengatakan, aset yang diserahkan merupakan bagian dari barang rampasan negara hasil penanganan perkara korupsi itu telah melewati serangkaian penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.

Setelah diserahkan kepada Pemkab Sukabumi, aset tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai barang inventaris pemerintah.

“Dengan dikembalikan kepada Pemkab Sukabumi, aset ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

KPK bahkan memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan pemanfaatan aset rampasan negara lainnya yang masih dikelola KPK, termasuk kendaraan. Namun, pemanfaatan tersebut harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

“Saya berharap aset yang telah diserahkan dapat dirawat dan dimanfaatkan secara optimal,” tegas Asep Guntur.

Momentum penyerahan aset tersebut sekaligus dimanfaatkan Pemkab Sukabumi untuk memperkenalkan sistem digital pengelolaan aset melalui Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).

Sistem ini diarahkan untuk memperkuat pendataan, inventarisasi sekaligus pemetaan aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Asep Guntur mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, digitalisasi dapat membuat pengelolaan aset lebih efektif dibandingkan pola konvensional. Selain memudahkan pengelolaan administrasi, sistem digital juga dinilai dapat mengurangi risiko dokumen hilang atau terselip.

“Kami akan melakukan evaluasi ke depan terhadap aplikasi SIMPATIK sebagai produk Kabupaten Sukabumi, termasuk sejauh mana pelaksanaannya,” katanya.

Asep Japar mengatakan, SIMPATIK menjadi bagian dari upaya Pemkab Sukabumi membangun tata kelola aset yang lebih modern dan terukur.

“Sistem ini diharapkan memudahkan pemerintah daerah mendata, menginventarisasi, serta memetakan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal agar dapat menjadi lebih produktif,” tandasnya.

Penyerahan kemudian dilanjutkan dengan dokumen dan sertifikat aset dari KPK RI kepada Pemkab Sukabumi.

Berita Terkait

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:00 WIB

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terbaru