ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie. l Istimewa

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Komdigi), di mana ia pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025) lalu. Adapun para terdakwa yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan Alias Agus.

Terungkap bahwa pada Oktober 2023, Zulkarnaen diminta Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online. Kemudian, Zulkarnaen menawarkan Adhi Kismanto kepada Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online,” demikian bunyi surat dakwaan dikutip sukabumiheadline.com, Senin (19/5/2025).

Kemudian, Budi Arie yang saat ini menjabat Menteri Koperasi itu menawarkan kepada Adhi Kismanto yang lulusan SMK untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kominfo. Dalam proses seleksi tersebut, Adhi dinyatakan tak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.

Namun, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo karena ada atensi Budi Arie. Adhi ditugaskan mencari link atau website judi online yang bakal dilaporkan Kepala Tim Take Down Riko Rasota Rahmada untuk dilakukan pemblokiran.

Pada Januari 2024, PNS Kominfo Denden Imadudin Soleh menyampaikan kepada Direktur Utama PT DJELAS Alwin Jabarti Kiemas bahwa kantornya sedang patroli mandiri situs judi online yang dilakukan oleh Adhi.

Atas laporan tersebut, Alwin kemudian menyetorkan uang koordinasi sebesar Rp280 juta kepada Denden.

Sementara praktik penjagaan situs judi online diketahui Muhrijan. Dia pun melakukan pertemuan dengan Denden dan mengancam akan melaporkan praktik tersebut kepada Budi Arie.

“Dalam pertemuan tersebut Muhrijan meminta uang sejumlah Rp1,5 miliar dan dan selanjutnya saksi Denden mengirimkan uang sejumlah Rp100 juta secara bertahap sebanyak dua kali,” kata jaksa.

Dapat fee 50 persen

Terkait nama Budi Arie disebut menerima fee judi online, berawal dari pengakuan Adhi dan Muhrijan yang membahas berapa porsi dari komisi yang didapatkan Zulkarnaen untuk melindungi situs judol agar tak diblokir.

“Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp3 juta per website judi online,” bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa.

Awalnya, Zulkarnaen berkeberatan karena menganggap komisinya hanya sedikit. Namun, akhirnya ia setuju dengan tawaran itu. Kemudian, Muhrijan menghubungi saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk menjaga situs tersebut agar tidak diblokir.

Pembahasan soal penjagaan situs judol itu berlanjut dalam pertemuan Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan di sebuah kafe bilangan Senopati, Jakarta Selatan.

Di sana, disepakati tarif untuk mengamankan website judol sebesar Rp8 juta per situs sekaligus membahas porsi pembagian komisi. Disebutkan bahwa Budi Arie mendapat jatah 50 persen komisi.

“(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” kata Jaksa.

ProJo sewot

Disinggung dalam persidangan adanya keterlibatan Budi Arie, membuat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Pro Jokowi (Projo), Handoko angkat bicara mengenai nama Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang namanya disebut dalam dakwaan kasus judi online.

Handoko memaparkan, dalam beberapa hari belakangan ini, sejumlah media memberitakan mengenai alokasi sogokan untuk eks Menkominfo Budi Arie yang dipersiapkan oleh para terdakwa.

“Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online,” ujar Handoko dalam keterangannya, Ahad (18/5/2025).

Handoko mengatakan, publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantantas judi online selama menjabat Menkominfo.

Dalam surat dakwaan yang ditulis di media massa, kata Handoko, jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.

Handoko menekankan, surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie, sementara sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa.

“Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri,” jelasnya.

Maka dari itu, Handoko menekankan betapa pentingnya keutuhan informasi untuk memahami persoalan. Dia pun meminta agar narasi jahat terhadap Budi Arie segera dihentikan.

“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan,” kata Handoko.

“Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum. Sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi obyektifitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat. Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi,” imbuhnya.

Berita Terkait

Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim
Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda
Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen
Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum
PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 03:40 WIB

Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta

Jumat, 3 April 2026 - 13:06 WIB

Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Rabu, 1 April 2026 - 21:46 WIB

Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK

Senin, 30 Maret 2026 - 19:49 WIB

Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:11 WIB

Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen

Berita Terbaru

Honda HRD 125 - Honda

Otomotif

Ini spesifikasi Honda HRD 125, skutik petualang seharga Beat

Selasa, 7 Apr 2026 - 04:30 WIB

Ilustrasi WhatsApp - sukabumiheadline.com

Teknologi

Nikmati fitur penterjemah WhatsApp otomatis ke 20 bahasa

Selasa, 7 Apr 2026 - 02:19 WIB