PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iqlima Kim - Instagram

Iqlima Kim - Instagram

sukabumiheadline.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yaitu terkait pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

Di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Dalam putusan banding, majelis hakim tingkat banding memperberat vonis tersebut. Baca selengkapnya: Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

Iqlima Kim
Iqlima Kim – Ist

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Putri Iqlima Aprilia dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap Istiningsih Rahayu, Ketua Majelis didampingi Teguh Harianto dan Budi Susilo, selaku anggota, dikutip sukabumiheadline.com dari salinan putusan banding, Kamis (17/10/2025).

Majelis hakim banding menilai bahwa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama masih terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut tindakan terdakwa tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial. Baca selengkapnya: Berseteru dengan Hotman Paris, Wanita Sukabumi Stres Diminta Jadi Istri ke-8 Pengacara

Iqlima Kim
Iqlima Kim – Instagram

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea pada 2024 terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution. Keduanya dilaporkan atas sejumlah pernyataan di media dan media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik serta merugikan reputasi profesional Hotman Paris.

Baca Juga :  Punya ART asal Sukabumi, wanita ini sebut ibunya diguna-guna

Dalam proses peradilan di PN Jakut, Razman Arif Nasution divonis bersalah dan dijatuhi pidana 18 bulan penjara. Sementara itu, Iqlima Kim dijatuhi pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, yang berarti tidak perlu menjalani hukuman selama tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding, PT Jakarta mengubah amar putusan dengan mencabut masa percobaan tersebut. Dengan demikian, Iqlima Kim diwajibkan menjalani pidana enam bulan penjara.

Putusan PT Jakarta ini menegaskan perubahan terhadap putusan PN Jakarta Utara sepanjang mengenai pelaksanaan pidana terhadap terdakwa.

Berita Terkait

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 01:00 WIB

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:58 WIB

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:00 WIB

PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Berita Terbaru