SUKABUMIHEADLINE.com l WARUNGKIARA – Pengedar obat keras terbatas di kawasan Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibekuk jajaran Polsek Warungkiara, Polres Sukabumi, Kamis (27/10/2022).
Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, penjual obat keras terbatas tersebut, diamankan polisi sekira pukul 09.30 WIB pagi.
“Pelaku berinisial Z, tercatat sebagai warga Kampung/Desa Sinibuk Dalam, Kecamatan Banyak Pay, Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Kapolsek Warungkiara AKP Nandang Herawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nandang menambahkan, Z diamankan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Polisi bersama Muspika Warungkiara kemudian melaksanakan razia gabungan ke warung dan apotik yang menjual obat jenis sirup yang saat ini dilarang diperjualbelikan oleh pemerintah.
“Kami bersama Muspika bergerak melaksanakan razia di warung tersebut. Ternyata benar ada ratusan obat keras terbatas dari tangan pelaku,” kata dia.
Adapun, tambah Nandang, barang bukti yang berhasil disita polisi berupa Tramadol sebanyak 224 butir, Hexymer 419 butir, serta uang tunai sebesar Rp618 ribu yang merupakan hasil penjualan obat keras terbatas.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam. Kasus tersebut, menurut Nandang, kini sudah dilimpahkan ke Unit Narkoba Polres Sukabumi.
“Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Unit Narkoba Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Nandang.