Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adimas Firdaus alias Resbob - Ist

Adimas Firdaus alias Resbob - Ist

sukabumiheadline.com – Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/4/2016). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim menilai Youtuber tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menilai yang memberatkannya, yaitu perbuatan Resbob telah menimbulkan keresahan di kalangan etnis Sunda dan memberikan keterangan berbelit-belit. Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya.

Menanggapi putusan tersebut, Resbob mengaku ikhlas. Ia juga mendoakan hakim bahagia dan berharap vonis yang dijatuhkan berdasarkan hati nuraninya.

“Saya dari awal sudah bicara bahwa saya itu ikhlas jalani apa pun yang telah saya jalani sekarang. Semoga dengan vonis ini, bisa membahagiakan para hakim tujuh turunannya, dan semoga vonis itu muncul keluar hasil daripada hati nuraninya, bukan di luar daripada nurani,” ucapnya.

Resbob juga berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran sekaligus penebusan dosa, meski besar harapan putusan yang dikeluarkan vonis bebas karena keinginannya melanjutkan pendidikan kembali.

“Pasti pembelajaran buat saya dan ini penebusan dosa,” ucapnya.

“Buat orang tua, semoga dengan begini mereka tidak sedih, walaupun saya sangat sedih. Cuma kesedihan ini tertutupi dengan upaya-upaya saya yang telah saya jalani saat ini. Itu saja. Yang jelas upaya hukum telah saya lakukan,” ucapnya.

Berita Terkait

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Berita Terbaru

Ilustrasi korban tenggelam di laut - sukabumiheadline.com

Sukabumi

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Minggu, 11 Okt 2026 - 16:00 WIB

Bandara Riyadh diserang, Kemenlu minta WNI di Arab Saudi waspada - CNN

Internasional

Bandara Riyadh diserang, Kemenlu minta WNI di Arab Saudi waspada

Minggu, 11 Okt 2026 - 11:00 WIB