Mahkamah Agung kabulkan tarik Suket SMA Gibran dan musnahkan, ini bentuknya

- Redaksi

Senin, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan syarat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dulu menjadi syarat pendaftaran sebagai kandidat di Pilpres 2024.

Melansir dari laman resmi MA, majelis hakim memerintahkan untuk menarik Suket milik Gibran untuk dimusnahkan.

Dalam amar putusannya di tingkat kasasi, MA mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Putusan itu tertuang dalam Putusan No. 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat 30 Oktober 2026 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” mengutip situs resmi MA, Senin (2/11/2026).

Sementara itu, hingga kini, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan tersebut lewat situs resminya. Namun, jika mengacu pada gugatan lengkap di PTUN, H. M. Subhan sebagai penggugat meminta empat hal ke majelis hakim.

Dalam perkara ini, ia menggugat Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah terhadap hal ini Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pertama, mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Di tingkat kasasi, bertindak sebagai Hakim Ketua, Yulius, didampingi tiga orang hakim anggota meliputi Maftuh Effendi selaku Hakim Anggota 1, Hari Sugiharto yang bertindak sebagai Hakim Anggota 2, dan Michael Renaldy Zein selaku Panitera Pengganti.

Surat Keterangan dari Kemendikbud tentang Ijazah Gibran Rakabuming Raka - Tere Liye
Surat Keterangan dari Kemendikbud tentang Ijazah Gibran Rakabuming Raka – Tere Liye

Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, perkara ini awalnya tidak diterima di putusan tingkat pertama yang teregister dalam perkara No. 62/G/2026/PTUN.JKT yang diputus pada 21 Mei 2026 lalu. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

Perkara pun berlanjut ke tingkat banding yang teregister dalam putusan No. 130/B/2026/PT.TUN.JKT, dalam putusan itu, majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya di putusan tingkat pertama. Namun pada tingkat kasasi, MA mengabulkan gugatan dari penggugat.

Seperti diketahui, Suket milik Gibran tersebut belakangan ramai dipersoalkan ke ranah hukum. Selain ke MA, beberapa waktu lalu, ijazah Gibran ini juga dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Setali tiga uang, dalam putusannya, MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Lalu, ketika kasus ini juga bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Mercy Sihombing. Melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, gugatan tersebut dicabut pada Kamis (29/10/2026) karena merasa tidak ada iktikad baik dari Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen untuk menyerahkan bukti ijazah Gibran.

Berita Terkait

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:00 WIB

Mahkamah Agung kabulkan tarik Suket SMA Gibran dan musnahkan, ini bentuknya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Berita Terbaru