sukabumiheadline.com – Rocky Gerung dan 25 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lainnya periode 2026–2029, dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026) lalu. Dari penelusuran, Rocky Gerung dan kawan-kawan menerima gaji sebesar puluhan juta Rupiah per bulan, dan belum termasuk tunjangan lainnya.
Seperti diketahui, Ketua merangkap anggota Wantimpres dijabat Pratikno, dan Muhammad Hatta Rajasa sebagai wakil ketua merangkap anggota. Sementara itu, Muhammad Qodari menjabat sekretaris merangkap anggota.
Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026, berikut ini susunan Wantimpres yang dilantik Prabowo:
- Pratikno – Ketua merangkap anggota
- Muhammad Hatta Rajasa – Wakil ketua merangkap anggota
- Muhammad Qodari – Sekretaris merangkap anggota
- Sinta Nuriyah Wahid – anggota
- Muhammad Quraish Shihab – anggota
- Agum Gumelar – anggota
- Chairul Tanjung – anggota
- Said Aqiel Siradj – anggota
- Anwar Iskandar – anggota
- Yahya Cholil Staquf – anggota
- Jusuf Wanandi – anggota
- Budi Gunawan – anggota
- Bambang Soesatyo – anggota
- Salim Segaf Al-Jufri – anggota
- Soekarwo – anggota
- Dato’ Sri Tahir – anggota
- Rocky Gerung – anggota
- Ida Bagus Purwalaksana – anggota
- Philip Kuncoro Wijaya – anggota
- Budi Santoso Tanuwibowo – anggota
- Anwar Usman – anggota
- Mohamad Hatta – anggota
- Jusuf Hamka – anggota
- Margarito Kamis – anggota
- Jacky Manuputty – anggota
- Ignasius Jonan – anggota
Tugas Wantimpres
Dalam menjalankan tugas, anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak mana pun. Ketentuan tersebut membuat materi nasihat dan pertimbangan Wantimpres bersifat rahasia.
Wantimpres memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Selain tugas tersebut, anggota Wantimpres memiliki sejumlah kewenangan dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk menjaga kerahasiaan isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada presiden.
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat dan pertimbangan tersebut wajib diberikan, baik diminta maupun tidak diminta oleh presiden.
Pemberian nasihat dan pertimbangan dapat dilakukan secara perorangan oleh anggota Wantimpres ataupun sebagai satu kesatuan nasihat dari seluruh anggota dewan.
Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, serta kunjungan kenegaraan.
Untuk menunjang pelaksanaan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Informasi tersebut digunakan sebagai bahan dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Hak keuangan Ketua dan anggota
Wantimpres saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Perpres tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026. Aturan ini menggantikan sebagian ketentuan sebelumnya yang mengatur hak keuangan dan fasilitas Wantimpres.
Berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026, hak keuangan Ketua dan anggota Wantimpres diberikan setiap bulan sebesar Rp76.500.000.
Artinya, nominal tersebut berlaku untuk setiap orang yang menduduki jabatan sebagai ketua maupun anggota Wantimpres. Tidak ada nominal berbeda untuk ketua, wakil ketua, sekretaris, atau anggota dalam ketentuan hak keuangan tersebut.
Selain hak keuangan bulanan, ketua dan anggota Wantimpres memperoleh fasilitas lainnya sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak keuangan tersebut juga dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan Wantimpres dalam pemerintahan
Kedudukan Wantimpres berlandaskan Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan tersebut menyatakan presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dan selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Aturan mengenai Wantimpres sebelumnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. UU tersebut kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.
Perubahan itu antara lain mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden dan menegaskan kedudukannya sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada presiden.
Oleh karena itu, penyebutan Wantimpres sebagai lembaga pemerintah nonstruktural sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru setelah berlakunya UU Nomor 64 Tahun 2024.
Perubahan aturan juga membuat jumlah anggota Wantimpres tidak lagi dibatasi maksimal sembilan orang seperti ketentuan sebelumnya.
Jumlah anggota ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.









