Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi - Ist

Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi - Ist

sukabumiheadline.com – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelindo Jasa Maritim resmi memberhentikan Silfester Matutina dari jabatannya sebagai Komisaris Independen per 23 September 2026.

Keputusan tersebut dilakukan pemegang saham setelah Silfester mengemban jabatan tersebut selama kurang lebih tiga bulan, sebagaimana dilansir dari Money.

Untuk informasi, pengangkatan Silfester sendiri saat itu menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dari posisi yang sama. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler Nomor KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan Nomor SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26 tertanggal 25 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, membenarkan perombakan pada jajaran dewan komisaris anak perusahaan BUMN tersebut.

“Benar, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim, termasuk pengangkatan Pak Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen,” ujar Tubagus Patrick.

Ia memastikan bahwa saat ini Silfester sudah tidak lagi mengemban amanah di korporasi tersebut. Pencopotan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi internal yang dilakukan pemegang saham.

“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Tubagus.

Pihak manajemen menegaskan seluruh proses perombakan struktural dewan komisaris merupakan wewenang penuh pemegang saham melalui mekanisme korporasi yang sah dan sesuai prosedur persetujuan pemegang saham Pelindo.

“Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Tubagus.

Terpidana

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, terlapor kasus tuduhan ijazah palsu, Roy Suryo, bersama sejumlah aktivis mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi relawan Jokowi, Silfester Matutina.

Menurut Roy Suryo, Silfester telah divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada 2019 dalam kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Roy Suryo bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025.

Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.

“Ternyata, ini yang saya kaget, yang bersangkutan sendiri statusnya adalah terpidana berdasarkan putusan kasasi. Sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan,” ujar Roy Suryo. Baca selengkapnya: Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung

Diundang tak datang

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina akan ditahan terkait kasus fitnah terhadap mantan wakil presiden RI, Jusuf Kalla.

Silfester diketahui telah divonis bersalah atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017 silam.

Silfester dinilai menyebarkan fitnah dengan menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta 2017.

Anang Supriatna menyebut putusan hukum terhadap Silfester sudah bersifat inkracht. Sehingga, pihaknya akan mengeksekusi putusan hakim secara paksa.

“Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan (Silfester). Kalau dia nggak datang ya silakan aja, harus eksekusi,” kata Anang, Senin (4/8/2025).

Berita Terkait

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:55 WIB

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi dua pria bertengkar, salah satu memegang golok - sukabumiheadline.com

Peristiwa

Dua anggota ormas pelaku pembacokan di Sukabumi dibekuk polisi

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:00 WIB

Jersey Persib di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/2027 (kanan) - Ist

Olahraga

Jersey, lawan dan jadwal Persib di ASEAN Shopee Cup 2026/2027

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:35 WIB