Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Peradilan Militer di Indonesia - sukabumiheadline.com

Ilustrasi Peradilan Militer di Indonesia - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dijatuhi vonis beragam oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Para terdakwa dijatuhi vonis 1,5-3 tahun, dan dua dari empat pelaku divonis pecat dari kesatuan.

Keempat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyimpulkan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” jelas Fredy Ferdian, Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Edi Sudarko. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain pidana pokok, Edi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

“Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” jelas Fredy.

Aktivis KontraS, Andrie Yunus - Ilustrasi sukabumiheadline.com
Aktivis KontraS, Andrie Yunus – Ilustrasi sukabumiheadline.com

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara. Adapun Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Masa penahanan yang telah dijalani keduanya juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Terdakwa Sami Lakka, pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Fredy.

Dituntut 2,5 Tahun Penjara Sebelumnya, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Oditur meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Iswad.

Menurut Oditur, tindakan para terdakwa merupakan bentuk balas dendam di luar mekanisme hukum (extra-legal revenge) yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban sekaligus mencoreng citra institusi TNI.

Berita Terkait

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Berita Terbaru

Ilustrasi korban tenggelam di laut - sukabumiheadline.com

Sukabumi

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Minggu, 11 Okt 2026 - 16:00 WIB

Bandara Riyadh diserang, Kemenlu minta WNI di Arab Saudi waspada - CNN

Internasional

Bandara Riyadh diserang, Kemenlu minta WNI di Arab Saudi waspada

Minggu, 11 Okt 2026 - 11:00 WIB