Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Lama sepi pemberitaan, tetiba anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, resmi menggugat cerai suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gugatan cerai ini langsung menjadi perhatian publik mengingat sosok Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dikenal sebagai pasangan figur publik yang selalu tampil mesra.

Namun seperti diberitakan sebelumnya, media sosial sedang geujleung alias heboh dengan kabar perselingkuhan Ridwan Kamil wanita bernama Lisa Mariana. Kabar perselingkuhan tersebut tersebar setelah Lisa Mariana mengunggah bukti perselingkuhan keduanya di media sosial. Baca selengkapnya: Geunjleung! Ridwan Kamil dan Lisa Mariana selingkuh dan punya anak

Atalia resmi daftar cerai di PA

Diketahui, Atalia mendaftarkan gugatan cerai telah ke Pengadilan Agama (PA) Bandung dan sidang perdana dijadwalkan akan digelar Rabu (17/12/2025).

Informasi gugatan cerai ini dibenarkan langsung oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi. Ia memastikan perkara gugatan cerai tersebut memang telah masuk dan terdaftar secara resmi.

“Betul, informasinya memang demikian,” ujar Dede, Senin (15/12/2025).

Namun, pihak PA Bandung belum membeberkan secara rinci terkait isi gugatan maupun alasan perceraian yang diajukan oleh Atalia terhadap Ridwan Kamil.

Baca Juga :  Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

“Saya lupa. Intinya beliau-beliau ini telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama Bandung,” kata Dede.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil akan menjadi agenda awal pemeriksaan perkara di hadapan majelis hakim PA Bandung.

Untuk informasi, prosedur di Pengadilan Agama, sidang perdana biasanya diawali dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi, identitas para pihak, serta upaya mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, penggugat dan tergugat wajib mengikuti tahap mediasi sebelum perkara perceraian masuk ke pokok perkara.

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru

Ilustrasi donasi bebas pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Jan 2026 - 14:39 WIB