sukabumiheadline.com – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput.
Di Kabupaten Sukabumi saat ini sudah terbentuk ratusan Koperasi Desa Merah Putih yang sudah siap beroperasi. Baca selengkapnya: Bupati Sukabumi sebut 337 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk
Koperasi Merah Putih dibentuk oleh warga dengan domisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan KTP. Pembentukan koperasi dapat dilakukan dengan mengembangkan koperasi yang sudah ada atau mendirikan koperasi baru dari awal. Baca selengkapnya: Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih, warga Sukabumi wajib tahu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koperasi Merah Putih terdiri dari tujuh bidang usaha, meliputi gerai kebutuhan pokok, apotek desa, klinik, kantor koperasi, unit simpan pinjam, pergudangan dan logistik, dan kegiatan usaha lainnya sesuai kebutuhan masyarakat desa. Baca selengkapnya: Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi? Begini mekanisme, skema dan usahanya
Tujuan utama pendirian Koperasi Merah Putih adalah menciptakan kemandirian ekonomi yang berbasis potensi lokal dan semangat gotong royong.
Koperasi Merah Putih diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Pemerintah telah menyiapkan berbagai aspek terkait program ini, termasuk soal anggaran.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan Kopdes Merah Putih disiapkan menjadi “terminal terpadu” untuk menyalurkan berbagai bantuan pemerintah langsung ke desa, mulai dari sembako, pupuk, gas LPG, hingga layanan kesehatan bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Sudaryono saat mengunjungi Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar di Desa/Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (9/5/2025).
Sudaryono menjelaskan Kopdes Merah Putih hadir di seluruh desa dengan fungsi khusus sesuai potensi wilayah seperti pertanian, perikanan, hortikultura hingga ketahanan pangan berbasis komunitas lokal.
“Jadi ini (Kopdes Merah Putih) semacam terminal dari semua kebijakan pemerintah bisa salah satunya menggunakan Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan Merah Putih,” kata Wamentan. Baca selengkapnya: Di Parungkuda Sukabumi, Wakil Menteri Pertanian: Kopdes Merah Putih jadi terminal bantuan
Modal awal Rp3 miliar
Adapun detail anggaran Koperasi Merah Putih yang memberi modal awal Rp3 miliar untuk setiap unit. Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong kemandirian bangsa dan pemerataan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Dengan demikian, semua Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi akan mendapatkan modal awal Rp3 miliar, plus dukungan dari berbagai sumber pendapatan yang sah.
Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa setiap Koperasi Merah Putih akan menerima plafon pinjaman modal awal sebesar Rp3 miliar per unit. Zulkifli menekankan bahwa dana ini bukan hibah, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.
“Ini bukan hibah. Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun,” ujar Zulkifli.
Selain itu, dana juga harus dikelola secara profesional, transparan, dan akan disesuaikan dengan proposal koperasi. Dengan demikian, jika koperasi mengajukan pembangunan gudang senilai Rp1 miliar, bank akan melakukan verifikasi. Jika hanya disetujui senilai Rp300 juta, maka bank mencairkan dana sesuai hasil penilaian.
Secara total, pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp250 triliun untuk mendukung program ini, sebagai upaya membangun ekosistem ekonomi desa berbasis koperasi yang aktif dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, melalui Inpres No. 9 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto juga meminta untuk mengatur satuan tugas (Satgas).
Nantinya, Satgas tersebut akan ada di tingkat provinsi yang dipimpin oleh Gubernur dan juga kabupaten/kota oleh Bupati atau Wali Kota. Ia juga menegaskan pentingnya peran kepala desa (kades) untuk segera menyelenggarakan musyawarah desa khusus (musdesus) guna mempercepat proses pembentukan Satgas di tingkat desa.
Adapun alokasi modal awal koperasi menurut Presiden Prabowo dilakukan melalui tiga sumber utama. Dalam diktum kedelapan Inpres tersebut, ketiga sumber itu yakni berasal dari APBN, APBD, serta KUR dari Bank Himbara.
Sebagaimana tertulis, “pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersumber dari berbagai pendapatan yang sah. Baca selengkapnya: Ratusan Koperasi Desa Merah Putih didirikan di Sukabumi, ini sumber duitnya