sukabumiheadline.com – Sebanyak belasan perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi daring terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di sebuah kontrakan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025) dini hari.
Koordinator Satgas Gaktibmas Tegar Beriman Rhama Kodara mengatakan operasi gabungan tersebut menyasar kontrakan yang telah menjadi target penertiban berdasarkan laporan masyarakat.
Baca Juga: Teganya Fajri, Pria Sukabumi Ini Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang Ambil Rp50 Ribu per Transaksi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kegiatan ini, kami mengamankan sebanyak 12 perempuan dan tiga laki-laki. Dari jumlah tersebut, sembilan perempuan diduga merupakan pekerja seks komersial (PSK) daring, sementara tiga pasangan bukan suami istri ditemukan berada di dalam kamar,” kata Rhama.
Baca Juga: Terlibat prostitusi online tarif Rp175 ribu, remaja asal Sukabumi diamankan di Bogor
Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Sosial (Dinsos), dan TNI langsung melakukan penyisiran ke dalam kontrakan yang berada di permukiman warga. Seluruh penghuni diperiksa satu per satu, dan beberapa pasangan bukan suami istri ditemukan dalam kamar.
Seluruh orang yang terjaring operasi langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan pendataan dan asesmen oleh petugas Dinsos.
Baca Juga: Gadis Bandung Open BO di Sukabumi karena “Pasarnya” Bagus
Jika terbukti mereka akan dirujuk ke Satuan Pelayanan Rehabilitasi Sosial (SPRS), UPTD Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, untuk menjalani pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.
“Apabila dari hasil asesmen terbukti terlibat dalam praktik prostitusi daring, akan langsung dibawa ke panti rehabilitasi di Sukabumi,” ujarnya.
Baca Juga: 11 wanita PSK online dari Bogor dikirim ke Sukabumi, 4 idap HIV/Aids
Rhama menambahkan, operasi tersebut merupakan bagian dari penertiban penyakit masyarakat yang rutin dilakukan oleh Satgas Gaktibmas di wilayah Kabupaten Bogor.
Selain penertiban prostitusi daring, Satgas juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras, pedagang kaki lima (PKL), serta bangunan tanpa izin.
“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Bogor,” kata dia.