Sesalkan insiden Sukabumi, Kemenag siapkan regulasi khusus rumah doa

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Muhammad Adib Abdushomad - Kemenag RI

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Muhammad Adib Abdushomad - Kemenag RI

sukabumiheadline.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa. Kemenag berharap regulasi ini bisa jadi panduan bersama agar insiden seperti yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak terulang.

Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Sekelompok warga melakukan perusakan terhadap rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh komunitas tertentu di Sukabumi pada 27 Juni 2025. Baca selengkapnya: Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya

Kemenag memandang perlu menerbitkan regulasi karena selama ini belum ada pengaturan eksplisit mengenai rumah doa dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PBM selama ini menjadi rujukan pendirian rumah ibadat di Indonesia. Dalam PBM tersebut, hanya disebutkan tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng, namun tidak mencakup rumah doa yang bersifat privat atau digunakan terbatas.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Muhammad Adib Abdushomad, menyatakan bahwa istilah “rumah doa” banyak digunakan di masyarakat—terutama di kalangan denominasi tertentu umat Kristen. Sementara regulasi yang mengatur ini belum ada. Hal ini berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan jika tidak segera diberi kepastian hukum.

“Rumah doa dalam praktiknya kerap digunakan sebagai ruang ibadah, namun tidak memiliki payung hukum yang jelas. Ini menimbulkan dilema. Disatu sisi merupakan ekspresi keagamaan yang dijamin oleh konstitusi, namun di sisi lain karena wilayah internum beribadah tersebut “ekpresinya bersinggungan” dan berdampak di ruang publik (wilayah eksternum),” kat dia dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga :  FKUB dicoret, kini syarat dirikan rumah ibadah cukup rekomendasi Kemenag

“Maka memang harus ada kearifan dalam pelaksanaannya dan memang jenis rumah do’a ini belum memiliki prosedur formal yang bisa dijadikan acuan,” jelas pria yang biasa dipanggil Gus Adib itu.

Menurutnya, PKUB Kemenag telah melakukan dua kali Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan lintas agama, termasuk dari unsur MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN, untuk mendalami istilah rumah doa.

Hasil FGD mengonfirmasi bahwa istilah tersebut tidak seragam penggunaannya, dan banyak digunakan oleh Gereja-Gereja Pentakostal dan Injili. Istilah itu jarang digunakan pada masyarakat Katolik dan denomisasi Kristen seperti Lutheran dan Calvinis.

“Karena itulah kami sedang menyusun kerangka regulasi khusus rumah doa, agar keberadaannya mendapat perlindungan hukum sekaligus tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat,” tambahnya.

Gus Adib menilai, insiden di Sukabumi menunjukkan urgensi regulasi ini. Berdasarkan laporan kronologis, rumah tinggal yang sebelumnya berfungsi sebagai tempat produksi jagung dan peternakan ayam tersebut sejak April 2025 mulai digunakan untuk ibadah.

Meskipun Ketua RT dan masyarakat sempat menyampaikan keberatan secara persuasif, kegiatan keagamaan tetap dilaksanakan, termasuk kedatangan rombongan besar dengan berbagai moda tansportasi yang tentu menggangu ruang publik. Ketegangan meningkat dan berujung pada aksi perusakan oleh massa pada 27 Juni 2025 siang.

“Kami menyesalkan terjadinya kekerasan dalam bentuk apa pun atas nama keberatan keagamaan. Regulasi ini justru disiapkan agar setiap persoalan bisa diselesaikan dalam koridor hukum dan dialog, bukan reaksi spontan yang merusak kerukunan,” tegas Kepala PKUB.

Baca Juga :  Viral wine, beer hingga tuak dapat Sertifikat Halal Kemenag, ini reaksi keras MUI

Aturan tentang rumah doa yang sedang digodok akan mengatur beberapa hal mendasar, termasuk definisi, klasifikasi, prosedur pelaporan, mekanisme mediasi, serta hubungan rumah doa dengan lingkungan sekitar.

Diharapkan regulasi ini bisa menjadi solusi di tengah dinamika masyarakat yang semakin majemuk secara keagamaan.

Kementerian Agama bersama instansi terkait juga akan memperkuat pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah, serta mendorong peran aktif Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menangani kasus-kasus sensitif berbasis keyakinan.

“Indonesia memerlukan tata kelola rumah ibadah yang tidak hanya berbasis administrasi, tetapi juga berakar pada semangat kebersamaan, musyawarah, dan semangat toleransi,” jelas Gus Adib, alumni Flinders University Australia yang sangat aktif menebarkan seruan damai dan pentingnya kebersamaan.

Dengan langkah ini, lanjut Ketua Masyarakat Islam Australia Selatan dan Katib Syuriah PCI NU Australia New Zaeland 2010-2014, Kemenag RI menegaskan komitmennya untuk menjadi pengayom seluruh umat beragama, melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam beribadah, serta menjaga perdamaian dan kerukunan sebagai aset nasional.

“Kami mengucapakan terima kasih kepada semua pihak yang terus berupaya menebarkan rukun dan damai, respon cepat dari Bapak Gubernur Jabar serta semua warga Indonesia karena menajaga rukun dan damai adalah tugas universal kita bersama,” jelasnya.

“Dalam waktu dekat kami di PKUB juga akan melaunching EWS (Early Warning System) sebuah sistem deteksi dini Konflik berdimensi sosial keagamaan bekerja sama lintas Bimas dan stakeholders untuk menjaga rukun dan damai NKRI tercinta,” tandasnya.

 

Berita Terkait

Kapan Israel hancur? Ini penjelasan tafsir ulama
Dedi Mulyadi kena batunya, jadi syarat terima bansos di Jabar ternyata vasektomi haram
Berlabel halal tapi 9 produk jajanan ini mengandung babi, Bunda Sukabumi wajib waspada
Hukum menikah bulan Syawal, awalnya dinilai sial sebab unta mengangkat ekornya
Muslim Sukabumi mau puasa Syawal? Ini tanggal, fadhilah dan panduan lengkapnya
Hasil rukyatul hilal di Sukabumi, 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Masih binggung? Jangan abaikan aturan qadha dan fidyah bagi yang batal puasa Ramadhan ini
Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H, catat tanggal dan 33 titik pantau hilal selain Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:24 WIB

Sesalkan insiden Sukabumi, Kemenag siapkan regulasi khusus rumah doa

Minggu, 22 Juni 2025 - 04:40 WIB

Kapan Israel hancur? Ini penjelasan tafsir ulama

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:00 WIB

Dedi Mulyadi kena batunya, jadi syarat terima bansos di Jabar ternyata vasektomi haram

Selasa, 22 April 2025 - 14:15 WIB

Berlabel halal tapi 9 produk jajanan ini mengandung babi, Bunda Sukabumi wajib waspada

Sabtu, 5 April 2025 - 14:00 WIB

Hukum menikah bulan Syawal, awalnya dinilai sial sebab unta mengangkat ekornya

Berita Terbaru

Legislatif

Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di HUT ke-79 Bhayangkara

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:30 WIB