Soal UMK, Buruh Beri Tengat Waktu Satu Pekan kepada Bupati untuk Evaluasi

- Redaksi

Kamis, 2 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh tuntut kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi. l Eka Lesmana

Demo buruh tuntut kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi. l Eka Lesmana

SUKABUMIHEADLINES.com I CIKOLE – Ribuan buruh dari pelbagai serikat pekerja yang ada di Kabupaten Sukabumi geruduk Gedung Pendopo Negara, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (1/12/2021).

Massa mulai berdatangan pada pukul 10.53 WIB, menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat. Mereka berasal dari Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB HUKATAN SBSI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Demo buruh kali ini dimaksudkan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi, yang awalnya direkomendasikan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami, tapi kemudian dibatalkan..Karenanya, buruh merasa Di-PHP oleh bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, Marwan sendiri membantah telah membatalkan Rekomendasi Bupati Sukabumi terkait kenaikan UMK sebesar 5%.

Namun, buruh menilai ketiadaan kenaikan UMK sangat berdampak pada buruh. Erni Nurlaeli salah seorang karyawan PT Busana Indah Global (BIG) Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, menanggapi pembatalan kenaikan UMK tersebut.

“Ya kalau saya pribadi sebagai buruh perempuan pasti terdampak sekali dengan tidak adanya kenaikan upah. Sangat merugikan kami. Intinya, jika tidak ada kenaikan upah, ini sangat terdampak sekali,” ungkapnya kepada sukabumiheadlines.com, Kamis (2/12/2021).

Sementara, Ketua GSBI Dadeng Nazarudin menilai, masih ada waktu dua bulan untuk membicarakan proses pengupahan. “Masih bisa ditentukan antara Desember 2021 hingga Januari 2022, untuk proses pengupahan,” kata Dadeng.

Penetapan pengupahan di Kabupaten Sukabumi, kata dia, tentu tidak mengacu kepada regulasi yang ada, tetapi buruh mengusulkan adanya komunikasi para pengusaha dengan serikat pekerja. Dengan demikian, bupati bisa tetap mempertahankan soal komitmen kenaikan 5%, dengan kesepakatan antara serikat pekerja dengan para pengusaha.

“Saya rasa bupati mempunyai kewenangan memanggil para pengusaha untuk berunding agar bisa menaikkan UMK seperti yang diharapkan para buruh,” tambahnya.

Karenanya, kata Dadeng, buruh memberi tengat waktu satu minggu kepada bupati untuk melakukan evaluasi. “Jika tidak ada putusan, buruh akan kembali menduduki pendopo, bisa jadi dengan masa yang lebih banyak lagi. Karena sudah ada beberapa perusahaan yang sudah dalam proses kenaikan gaji,” tandasnya.

Berita Terkait

Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai
Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi
Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan
Korban berjatuhan, truk sumbu tiga kompak langgar aturan di Sukabumi tak takut polisi
Tak bisa berenang, pemancing asal Cisaat Sukabumi tewas tenggelam di laut
Bocah Kadudampit Sukabumi hilang di Cikole ditemukan berkat Call Center 110
Detik-detik minibus nopol Bandung terbalik di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Sukabumi
Bandel, truk sumbu tiga ditindak Satlantas Polres Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:38 WIB

Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:47 WIB

Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi

Senin, 30 Maret 2026 - 22:35 WIB

Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:22 WIB

Korban berjatuhan, truk sumbu tiga kompak langgar aturan di Sukabumi tak takut polisi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:09 WIB

Tak bisa berenang, pemancing asal Cisaat Sukabumi tewas tenggelam di laut

Berita Terbaru