Soal UMK, Buruh Beri Tengat Waktu Satu Pekan kepada Bupati untuk Evaluasi

- Redaksi

Kamis, 2 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh tuntut kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi. l Eka Lesmana

Demo buruh tuntut kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi. l Eka Lesmana

SUKABUMIHEADLINES.com I CIKOLE – Ribuan buruh dari pelbagai serikat pekerja yang ada di Kabupaten Sukabumi geruduk Gedung Pendopo Negara, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (1/12/2021).

Massa mulai berdatangan pada pukul 10.53 WIB, menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat. Mereka berasal dari Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB HUKATAN SBSI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Demo buruh kali ini dimaksudkan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi, yang awalnya direkomendasikan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami, tapi kemudian dibatalkan..Karenanya, buruh merasa Di-PHP oleh bupati.

Namun demikian, Marwan sendiri membantah telah membatalkan Rekomendasi Bupati Sukabumi terkait kenaikan UMK sebesar 5%.

Namun, buruh menilai ketiadaan kenaikan UMK sangat berdampak pada buruh. Erni Nurlaeli salah seorang karyawan PT Busana Indah Global (BIG) Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, menanggapi pembatalan kenaikan UMK tersebut.

“Ya kalau saya pribadi sebagai buruh perempuan pasti terdampak sekali dengan tidak adanya kenaikan upah. Sangat merugikan kami. Intinya, jika tidak ada kenaikan upah, ini sangat terdampak sekali,” ungkapnya kepada sukabumiheadlines.com, Kamis (2/12/2021).

Sementara, Ketua GSBI Dadeng Nazarudin menilai, masih ada waktu dua bulan untuk membicarakan proses pengupahan. “Masih bisa ditentukan antara Desember 2021 hingga Januari 2022, untuk proses pengupahan,” kata Dadeng.

Baca Juga :  Pengguna Knalpot Brong di Sukabumi Diburu Polisi

Penetapan pengupahan di Kabupaten Sukabumi, kata dia, tentu tidak mengacu kepada regulasi yang ada, tetapi buruh mengusulkan adanya komunikasi para pengusaha dengan serikat pekerja. Dengan demikian, bupati bisa tetap mempertahankan soal komitmen kenaikan 5%, dengan kesepakatan antara serikat pekerja dengan para pengusaha.

“Saya rasa bupati mempunyai kewenangan memanggil para pengusaha untuk berunding agar bisa menaikkan UMK seperti yang diharapkan para buruh,” tambahnya.

Karenanya, kata Dadeng, buruh memberi tengat waktu satu minggu kepada bupati untuk melakukan evaluasi. “Jika tidak ada putusan, buruh akan kembali menduduki pendopo, bisa jadi dengan masa yang lebih banyak lagi. Karena sudah ada beberapa perusahaan yang sudah dalam proses kenaikan gaji,” tandasnya.

Berita Terkait

Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS
Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Komitmen anti-korupsi haru diperkuat
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi hadiri Rakornis TMMD ke-125 TA 2025
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi bantuan laptop untuk PAUD
Aksi perusakan villa retreat di Sukabumi viral hingga ke Amerika Serikat

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:44 WIB

Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:44 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:21 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD

Jumat, 11 Juli 2025 - 03:00 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Komitmen anti-korupsi haru diperkuat

Berita Terbaru

ATM bank bjb - Ist

Hukum

Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Minggu, 13 Jul 2025 - 22:48 WIB