Tak Bisa Sembarangan, Warga Sukabumi Wajib Tahu 5 Larangan OJK Bagi Debt Collector Saat Menagih

- Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik debt collector di lapangan. l Istimewa

Praktik debt collector di lapangan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat yang memiliki tunggakan cicilan wajib tahu 5 aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait larangan bagi debt collector melakukan penagihan secara asal.

Pasalnya, OJK telah mengatur terkait SOP penagihan debt collector. Hal itu karena banyak debt collector seringkali meresahkan masyarakat ketika melakukan penagihan.

Mereka sering dianggap menggunakan cara-cara yang tak beretika dan kurang sopan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, banyak berita kriminal tentang penagihan debt collector ini, di mana debt collector melakukan kekerasan saat penagihan.

Baca Juga :  Begadang di Cibadak Sukabumi Sambil Seruput Sekoteng Kang Fahry

Nah, OJK kini memberikan peraturan baru soal penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjol maupun bank. Salah satunya debt collector dilarang menagih ke sanak saudara ataupun keluarga.

Aturan baru penagihan debt collector dikutip dari cermati.com:

1. Menunjukan Identitas Resmi dari Kreditur 

Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.

Jika tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

Baca Juga :  5 Fakta Sukitman, Polisi asal Palabuhanratu Sukabumi Saksi Mata Kekejaman PKI

2. Tidak Boleh Memakai Ancaman/kekerasan/mempermalukan Debitur

Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

3. Penagihan Tidak Boleh Menggunakan Kekerasan Fisik atau Verbal

Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.

4. Dilarang Menagih ke Pihak yang Bukan Berutang

Debt collector tak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.

5. Dilarang Melakukan Teror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Berita Terkait

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya
Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Senin, 7 Juli 2025 - 18:23 WIB

KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:22 WIB

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Berita Terbaru

Penampakan luar Situs Bunker Waluran Sukabumi - Ist

Wisata

Mengintip interior Situs Bunker Waluran Sukabumi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 02:02 WIB