28.6 C
Sukabumi
Kamis, April 25, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

PDIP memohon ke Prabowo bantu selamatkan PPP agar lolos ke Senayan

sukabumiheadline.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)...

Tak Bisa Sembarangan, Warga Sukabumi Wajib Tahu 5 Larangan OJK Bagi Debt Collector Saat Menagih

HukumTak Bisa Sembarangan, Warga Sukabumi Wajib Tahu 5 Larangan OJK Bagi Debt Collector Saat Menagih

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat yang memiliki tunggakan cicilan wajib tahu 5 aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait larangan bagi debt collector melakukan penagihan secara asal.

Pasalnya, OJK telah mengatur terkait SOP penagihan debt collector. Hal itu karena banyak debt collector seringkali meresahkan masyarakat ketika melakukan penagihan.

Mereka sering dianggap menggunakan cara-cara yang tak beretika dan kurang sopan.

Bahkan, banyak berita kriminal tentang penagihan debt collector ini, di mana debt collector melakukan kekerasan saat penagihan.

Nah, OJK kini memberikan peraturan baru soal penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjol maupun bank. Salah satunya debt collector dilarang menagih ke sanak saudara ataupun keluarga.

Aturan baru penagihan debt collector dikutip dari cermati.com:

1. Menunjukan Identitas Resmi dari Kreditur 

Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.

Jika tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

2. Tidak Boleh Memakai Ancaman/kekerasan/mempermalukan Debitur

Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

3. Penagihan Tidak Boleh Menggunakan Kekerasan Fisik atau Verbal

Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.

4. Dilarang Menagih ke Pihak yang Bukan Berutang

Debt collector tak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.

5. Dilarang Melakukan Teror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer