Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahanan sel polisi - sukabumiheadline.com

Ilustrasi tahanan sel polisi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Tidak semua tindak kriminal jenis pencurian dapat dipenjara menurut KUHP baru. Lalu pencurian apa saja dan berapa batasan nilainya hingga pelaku dapat dipenjara?

Lalu, berapa lama hukuman pencurian ringan? Berapa lama hukuman penjara untuk kasus pencurian? Lalu, berapa lama hukuman Pasal 363 KUHP?

Berapa lama hukuman penjara untuk pencurian?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutip dari artikel di Hukumonline, Pidana pencurian diatur dalam ketentuan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, yang berbunyi:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.

Berdasarkan bunyi pasal di atas, maka dapat dilihat bahwa lamanya hukuman penjara untuk pencurian biasa adalah maksimal 5 tahun.

Namun, perlu diingat juga bahwa jika pencurian biasa dilakukan dengan alasan pemberat, maka lama hukuman akan bertambah. Hal ini sebagaimana diatur secara historis dalam Pasal 363 KUHP lama dan Pasal 477 UU 1/2023 tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sebagai berikut:

  • a. pencurian ternak;
  • b. pencurian “pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
  • c. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  • d. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  • e. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Jika pencurian yang diterangkan butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta, setiap orang yang melakukan:

  • a. pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
  • b. pencurian benda purbakala;
  • c. pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang;
  • d. pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan pesawat udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau perang;
  • e. pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  • f. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan peritnah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; atau
  • g. pencurian secara bersama-sama atau bersekutu.
Baca Juga :  KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jadi, dalam hal pencurian dilakukan dengan tindakan-tindakan tertentu sebagaimana diatur di atas, maka ancaman pidana penjara bertambah menjadi maksimal 7 tahun.

Ilustrasi pelaku tindak kriminal - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pelaku tindak kriminal – sukabumiheadline.com

Selanjutnya, berapa lama hukuman pasal 363 KUHP? Sebagaimana kami sampaikan, Pasal 363 KUHP lama saat ini sudah tidak berlaku.

Namun, pasal pencurian dengan pemberatan saat ini diatur dalam UU 477 ayat (1) UU 1/2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Lebih lanjut dalam Pasal 477 ayat (2) UU 1/2023, jika seseorang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, kemudian disertai dengan salah satu cara seperti misalnya pencurian dengan cara merusak/membongkar/memotong/pencurian secara bersama-sama atau bersekutu, maka pidana penjaranya maksimal 9 tahun.

Apakah pencurian bernilai di bawah Rp2,5 juta bisa dipenjara?

Perlu diketahui bahwa tindakan pencurian yang nilai barangnya di bawah Rp2,5 juta dapat dikategorikan sebagai pencurian ringan jika merujuk pada KUHP lama. Namun, pasca berlakunya UU 1/2023 tentang KUHP baru, saat ini kualifikasi pencurian ringan telah berubah menjadi pencurian dengan barang yang dicuri tidak lebih dari Rp500 ribu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal berikut:

Perbuatan yang diterangkan Pasal 362 dan Pasal 364 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp2,5 juta, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp2,5 juta. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500 ribu, dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.”

Dengan demikian, tidak terdapat sanksi pidana penjara pada tindak pidana pencurian ringan dalam UU 1/2023 atau KUHP baru. Sanksi pidana pencurian ringan saat ini hanya meliputi sanksi pidana denda maksimal Rp10 juta.

Sedangkan untuk pencurian diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp2 juta, pasal yang dapat menjerat pelaku adalah pasal pencurian biasa yang dapat merujuk pada Pasal 476 UU 1/2023 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Apakah pelaku tindak pidana pencurian bisa ditahan?

Definisi dari penahan itu sendiri yang secara historis merujuk pada Pasal 1 angka 21 KUHAP lama yang sudah tidak berlaku, dan Pasal 1 angka 33 UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, sebagai berikut:

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya.”

Baca Juga :  Ingat Warga Sukabumi, Berhubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipenjara

Perlu diperhatikan bahwa penahanan tidak dapat dilakukan pada semua tindak pidana. Hanya tindak pidana tertentu yang dapat dilakukan penahanan. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP lama dan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU 20/2025, yang berbunyi:

Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

  • a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonasi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086)

Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 240 ayat (2), Pasal 241 ayat (2), Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (2), Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 303 ayat (2), Pasal 304, Pasal 305 ayat (1), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425, Pasal 448 ayat (1) dan (2), Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan ketentuan di atas, pelaku tindak pidana pencurian ringan tidak dapat ditahan. Mengingat sanksi pidana yang hanya berupa pidana denda kategori II, yaitu Rp10 juta. Selain itu, bukan juga merupakan tindak pidana yang secara khusus disebutkan dapat dilakukan penahanan pada ketentuan di atas.

Lain halnya jika pencurian dilakukan terhadap barang dengan harga di atas Rp500 ribu (bukan pencurian ringan). Mengingat pencurian biasa dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, serta pencurian dengan pemberatan dapat dipidana dengan penjara maksimal 7 tahun atau 9 tahun, maka pelaku tindak pidana pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan dapat ditahan.

Berita Terkait

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang
Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter
Kronologis kasir Alfamart Dina Oktaviani dibunuh dan diperkosa Kepala Toko
Selegram asal Sukabumi jadi korban pencabulan dokter Persada Hospital
Berantem dengan calon suami, Risa asal Sukabumi telepon polisi malah dibawa ke THM
Kronologi Wanita Sukabumi minta perlindungan ke polisi, malah dibawa ke penginapan

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:26 WIB

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Senin, 12 Januari 2026 - 21:13 WIB

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:29 WIB

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Senin, 24 November 2025 - 03:04 WIB

Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter

Berita Terbaru