sukabumiheadline.com – Pasca-revisi UU desa 2024 disahkan Jokowi, kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, juga mendapatkan gaji tetap dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Untuk informasi, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2024, atas disahkannya UU itu berikut ini besaran gaji kades dan perangkat desa terbaru di Kabupaten Sukabumi dan seluruh desa di Jawa Barat.
Gaji kades dan perangkat desa di Sukabumi ini tak diatur dalam UU Desa 2024, melainkan diatur di PP nomor 11 tahun 2019. Disebutkan, bahwa gaji kepala dan perangkat desa itu lebih besar dari gaji para PNS di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mendapatkan gaji pokok, kepala dan perangkat desa juga dapat beberapa tunjangan. Tak hanya itu, kades dan perangkat desa juga mendapatkan uang pensiun. Baca lengkap: Setelah perpanjangan masa jabatan, kades dan BPD di Sukabumi akan dapat uang pensiun
Berikut ini besararan gaji pokok dan tunjangan apa saja yang didapat para kepala dan perangkat desa di Jawa Barat.
1. Gaji kades dan perangkat desa
- Kepala desa mendapatkan gaji dari negara sebesar Rp2.426.640
- Sekertaris desa mendapatkan gaji dari negara sebesar Rp2.224.420
- Perangkat desa lainnya mendapatkan gaji dari negara sebesar Rp2.022.200
2. Tunjangan kades dan perangkat desa
a. Tunjangan Kinerja:
- Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp300.000
- Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp250.000
- Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp200.000
Tunjangan jabatan:
- Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp500.000
- Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp450.000
- Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp400.000
Tunjangan lainnya:
- Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp100.000
- Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp75.000
- Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp50.000
Tunjangan kesejahteraan:
- Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp200.000
- Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp150.000
- Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp100.000
Total diterima gaji dan tunjangan
- Kepala desa itu mendapatkan gaji dan tunjangan sebanyak Rp3.526.640
- Sekertaris desa mendapatkan gaji dan tunjangan sebanyak Rp3.149.420
- Perangkat desa lainnya amendapatkan gaji dan tunjangan sebanyak Rp2.772.200.