Terbaru, segini gaji kades dan perangkat plus tunjangan di Sukabumi pasca-revisi UU Desa

- Redaksi

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbaru, segini gaji plus tunjangan kepala dan perangkat desa di Sukabumi pasca-revisi UU Desa - Istimewa

Terbaru, segini gaji plus tunjangan kepala dan perangkat desa di Sukabumi pasca-revisi UU Desa - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pasca-revisi UU desa 2024 disahkan Jokowi, kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, juga mendapatkan gaji tetap dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Untuk informasi, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2024, atas disahkannya UU itu berikut ini besaran gaji kades dan perangkat desa terbaru di Kabupaten Sukabumi dan seluruh desa di Jawa Barat.

Gaji kades dan perangkat desa di Sukabumi ini tak diatur dalam UU Desa 2024, melainkan diatur di PP nomor 11 tahun 2019. Disebutkan, bahwa gaji kepala dan perangkat desa itu lebih besar dari gaji para PNS di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mendapatkan gaji pokok, kepala dan perangkat desa juga dapat beberapa tunjangan. Tak hanya itu, kades dan perangkat desa juga mendapatkan uang pensiun. Baca lengkap: Setelah perpanjangan masa jabatan, kades dan BPD di Sukabumi akan dapat uang pensiun

Baca Juga :  Sistem Gaji Bakal Dirombak Bukan Lagi dari APBD Tapi Ini, Kades di Sukabumi Setuju?

Berikut ini besararan gaji pokok dan tunjangan apa saja yang didapat para kepala dan perangkat desa di Jawa Barat.

1. Gaji kades dan perangkat desa 

  • Kepala desa mendapatkan gaji dari negara sebesar Rp2.426.640
  • Sekertaris desa mendapatkan gaji dari negara sebesar Rp2.224.420
  • Perangkat desa lainnya mendapatkan gaji dari negara sebesar Rp2.022.200

2. Tunjangan kades dan perangkat desa 

a. Tunjangan Kinerja:

  • Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp300.000
  • Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp250.000
  • Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp200.000
Baca Juga :  Ngeri, Tusuk Perangkat Desa Hingga Tewas, Rumah Pelaku di Nyalindung Sukabumi Dirusak Massa

Tunjangan jabatan:

  • Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp500.000
  • Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp450.000
  • Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp400.000

Tunjangan lainnya:

  • Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp100.000
  • Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp75.000
  • Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp50.000

Tunjangan kesejahteraan:

  • Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp200.000
  • Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp150.000
  • Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp100.000

Total diterima gaji dan tunjangan

  • Kepala desa itu mendapatkan gaji dan tunjangan sebanyak Rp3.526.640
  • Sekertaris desa mendapatkan gaji dan tunjangan sebanyak Rp3.149.420
  • Perangkat desa lainnya amendapatkan gaji dan tunjangan sebanyak Rp2.772.200.

Berita Terkait

11 ide bisnis untuk ibu rumah tangga yang cuan, dari warung pagi hingga voice over
Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini
Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?
Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini
UMKM Sukabumi, ini 18 ide usaha daur ulang sampah bakal tren di 2026
Bukan karena bosnya mualaf, sebab ini JNE Indonesia dipuji Menteri Haji Arab Saudi
UMKM Sukabumi, ini 10 saran Menko Perekonomian, BI, dan pakar di 2026: KUR hingga go digital
Menteri UMKM: Miris, batik hingga jilbab murah dari China kuasai pasar RI

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 23:41 WIB

Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini

Senin, 8 Desember 2025 - 19:30 WIB

Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:00 WIB

Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:01 WIB

UMKM Sukabumi, ini 18 ide usaha daur ulang sampah bakal tren di 2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:37 WIB

Bukan karena bosnya mualaf, sebab ini JNE Indonesia dipuji Menteri Haji Arab Saudi

Berita Terbaru

Ilustrasi ayah dengan tiga anak perempuannya - sukabumiheadline.com

Hikmah

Mengapa Allah SWT memberiku tiga anak perempuan semua?

Selasa, 9 Des 2025 - 17:22 WIB

Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Donny Oskaria - sukabumiheadline.com

Regulasi

Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi

Selasa, 9 Des 2025 - 15:10 WIB