Tolak Laporan Lalu Marahi Wanita Korban Pencurian, Polisi Dicopot

- Redaksi

Selasa, 14 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. l Istimewa

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Aipda Rudi Pandjaitan, seorang anggota Polsek Pulogadung yang memarahi wanita korban pencurian di Rawamangun, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik.

Karenanya, Karena Polda Metro Jaya merasa perlu menyampaikan permohonan maaf atas ulah Aipda Rudi Panjaitan tersebut.

Permintaan maaf pihak Polda Metro Jaya disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghaturkan maaf atas pelayanan dan perilaku anggota kami yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Zulpan, Senin (13/12/2021).

Ia menambahkan, pihak Polda Metro Jaya tengah menghimpun keterangan anggota sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dan Reserse Kriminal Polsek Pulogadung.

Zulpan juga mengatakan, Aipda Rudi Pandjaitan, saat ini tidak punya jabatan lagi. Jabatannya pun dicopot. “Kan jabatannya Unit Serse Pulogadung kemudian dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Timur nonjob, jadi Basium atau Bintara Seksi Umum, itu dalam rangka pembinaan,” jelas Zulpan

Tak hanya Endra, Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan pun menyampaikan permohonan maaf atas ulah anak buahnya.

Baca Juga :  Hati-hati Mafia Tanah, Banyak Tumpang Tindih SHM di Palabuhanratu Sukabumi

Menurut Erwin, tindakan yang dilakukan Aipda Rudi sungguh tidak pantas. Karenanya, Erwin berjanji akan menegakkan aturan yang berlaku terhadap anggotanya tersebut.

“Hal-hal yang tidak pantas tersebut akan kami telusuri, kami juga sudah menyatakan sudah minta maaf. Kami luruskan, ini kami akan tegakkan aturan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Erwin.

Sebelumnya, seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Jakarta Timur pada Selasa (7/12/2021) malam.

Akibat pencurian yang dialaminya, Meta kehilangan tas yang berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, hingga kunci mobil dan uang senilai Rp7 juta.

Pada malam kejadian itu, Meta berinisiatif  langsung melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polsek Pulogadung.

“Saya nyebut lah ada lima (kartu) ATM (yang hilang). Terus salah satu polisi itu berucap, enggak enak nadanya,” ujar Meta.

“Dia bilang, ‘Ngapain sih ibu punya ATM banyak-banyak? Kalau gini kan jadi repot. Percuma kalau dicari juga pelakunya. Memang ibu enggak tahu adminnya itu mahal?’,” ucap Meta menirukan omongan polisi tersebut.

Baca Juga :  Dera Tak Lagi Tomboy, Jebolan Indonesian Idol Asal Sukabumi Kini Jadi Caleg dan Berhijab

Mendapat perlakuan seperti itu, Meta pun merasa kecewa karena dimarahi di saat dirinya sedang kesusahan.

“Bukan sesuatu yang penting dan enggak banget disampaikan oleh polisi, dan saya langsung sudah il-feel (hilang feeling) lah istilahnya. Ini polisi gimana sih, enggak ada iba, enggak ada simpati,” kata Meta.

“Caranya menyampaikan enggak pas ya, karena saya sedang kesusahan. Terus kenapa bahas ATM banyak? Adminnya mahal?”

Ketika berada di Polsek Pulogadung, Meta mengaku ditanya nama lengkap, tanggal lahir, dan barang-barang yang hilang.

Namun, setelah itu, Aipda Rudi tidak memberitahu kepada Meta ihwal prosedur selanjutnya.

“Saya cuma nulis nama, tanggal lahir, apa saja yang hilang. Udah, selesai. Setelah itu udah, jadi tidak ada tindak lanjut prosedurnya apa setelah saya dirampok gitu,” ujar Meta.

Meta kemudian disuruh pulang untuk menenangkan diri. “Dia bilang, ‘Sudah, ibu mendingan pulang saja dan tenangin diri’,” kata Meta menirukan omongan Rudi.

“Dalam hati saya, Pak, kalau gampang mah anak SD saya minta tolong bantu nyari. Saya enggak habis pikir, makanya saya kecewa banget. Kasus saya enggak ditangani, malah saya diomelin,” kata dia.

Berita Terkait

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Berita Terbaru

Suasana Natal di Gaza - Ist

Internasional

Suasana Natal di Gaza yang penuh keprihatinan

Jumat, 26 Des 2025 - 03:00 WIB