Tolak Laporan Lalu Marahi Wanita Korban Pencurian, Polisi Dicopot

- Redaksi

Selasa, 14 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. l Istimewa

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Aipda Rudi Pandjaitan, seorang anggota Polsek Pulogadung yang memarahi wanita korban pencurian di Rawamangun, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik.

Karenanya, Karena Polda Metro Jaya merasa perlu menyampaikan permohonan maaf atas ulah Aipda Rudi Panjaitan tersebut.

Permintaan maaf pihak Polda Metro Jaya disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghaturkan maaf atas pelayanan dan perilaku anggota kami yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Zulpan, Senin (13/12/2021).

Ia menambahkan, pihak Polda Metro Jaya tengah menghimpun keterangan anggota sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dan Reserse Kriminal Polsek Pulogadung.

Zulpan juga mengatakan, Aipda Rudi Pandjaitan, saat ini tidak punya jabatan lagi. Jabatannya pun dicopot. “Kan jabatannya Unit Serse Pulogadung kemudian dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Timur nonjob, jadi Basium atau Bintara Seksi Umum, itu dalam rangka pembinaan,” jelas Zulpan

Tak hanya Endra, Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan pun menyampaikan permohonan maaf atas ulah anak buahnya.

Baca Juga :  Wanita Sukabumi Ngaku Disekap dan Dipaksa Jadi PSK di Pulau Bangka, Tapi Bohong

Menurut Erwin, tindakan yang dilakukan Aipda Rudi sungguh tidak pantas. Karenanya, Erwin berjanji akan menegakkan aturan yang berlaku terhadap anggotanya tersebut.

“Hal-hal yang tidak pantas tersebut akan kami telusuri, kami juga sudah menyatakan sudah minta maaf. Kami luruskan, ini kami akan tegakkan aturan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Erwin.

Sebelumnya, seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Jakarta Timur pada Selasa (7/12/2021) malam.

Akibat pencurian yang dialaminya, Meta kehilangan tas yang berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, hingga kunci mobil dan uang senilai Rp7 juta.

Pada malam kejadian itu, Meta berinisiatif  langsung melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polsek Pulogadung.

“Saya nyebut lah ada lima (kartu) ATM (yang hilang). Terus salah satu polisi itu berucap, enggak enak nadanya,” ujar Meta.

“Dia bilang, ‘Ngapain sih ibu punya ATM banyak-banyak? Kalau gini kan jadi repot. Percuma kalau dicari juga pelakunya. Memang ibu enggak tahu adminnya itu mahal?’,” ucap Meta menirukan omongan polisi tersebut.

Mendapat perlakuan seperti itu, Meta pun merasa kecewa karena dimarahi di saat dirinya sedang kesusahan.

Baca Juga :  Bukan Pelecehan, PDIP Curiga Kasus Polisi Tembak Polisi Bukan Ada Masalah Pribadi

“Bukan sesuatu yang penting dan enggak banget disampaikan oleh polisi, dan saya langsung sudah il-feel (hilang feeling) lah istilahnya. Ini polisi gimana sih, enggak ada iba, enggak ada simpati,” kata Meta.

“Caranya menyampaikan enggak pas ya, karena saya sedang kesusahan. Terus kenapa bahas ATM banyak? Adminnya mahal?”

Ketika berada di Polsek Pulogadung, Meta mengaku ditanya nama lengkap, tanggal lahir, dan barang-barang yang hilang.

Namun, setelah itu, Aipda Rudi tidak memberitahu kepada Meta ihwal prosedur selanjutnya.

“Saya cuma nulis nama, tanggal lahir, apa saja yang hilang. Udah, selesai. Setelah itu udah, jadi tidak ada tindak lanjut prosedurnya apa setelah saya dirampok gitu,” ujar Meta.

Meta kemudian disuruh pulang untuk menenangkan diri. “Dia bilang, ‘Sudah, ibu mendingan pulang saja dan tenangin diri’,” kata Meta menirukan omongan Rudi.

“Dalam hati saya, Pak, kalau gampang mah anak SD saya minta tolong bantu nyari. Saya enggak habis pikir, makanya saya kecewa banget. Kasus saya enggak ditangani, malah saya diomelin,” kata dia.

Berita Terkait

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131