UMKM Parungkuda Sukabumi Jatuh Ditimpa Tangga, Dibantai PPKM dan Air Perumda AM TJM Mati

- Redaksi

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedai Kopi Palagan,  Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda | Foto: Istimewa

Kedai Kopi Palagan, Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda | Foto: Istimewa

sukabumiheadline.com – Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjerit soal sulitnya mendapatkan pasokan air bersih untuk memenuhi kebutuhan usahanya.

Hal itu karena distribusi air bersih dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AM TJM) Kabupaten Sukabumi mengalami gangguan total hingga 3 hari lamanya.

Akibatnya, pelaku UMKM di Parungkuda bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah dibekap pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sekarang ditimpa masalah ketiadaan air bersih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti halnya yang dialami oleh Dadeng Nazarudin, salah seorang pelaku UMKM di Bojongkokosan, Parungkuda. Ia mem-posting status WhatsApp bertuliskan: “DENGAN SANGAT TERPAKSA KEDAI KOPI PALAGAN DITUTUP DULU MENGINGAT SUDAH 3 HARI AIR PDAM TIDAK MENGALIR. PDAM TEU BECUS GAWE MAH EUREUN”.

“Sebenarnya yang terdampak bukan hanya pelaku UMKM saja, tetapi masyarakat yang menggunakan air bersih Perumda AM,” kata Dadeng Nazarudin, kepada sukabumiheadline.com.

Yang menjadi problem, sebut dia, Perumda AM TJM ini seringkali terjadi permasalahan dalam hal kualitas layanan. Bukan hanya hari ini saja, tetapi sudah ada tiga kali air di Parungkuda mati dalam 10 hari terakhir, salurannya tidak jalan dan bocor di mana-mana.

“Kami menilai bahwa Perumda AM TJM tidak serius untuk mengelola penyaluran air ini kemasyarakat. Padahal, masyarakat pun dikenakan biaya untuk pembayarannya,” jelas Dadeng.

“Meski perhitungan pemakaian tidak per pemakaian, sambung Dadeng, tetap saja pemakaian tersebut memakai batasan batasan yang tentunya harus dibayar pelanggan,” katanya.

Misal batasan 0 – 10 kubik atau 10 – 20 kubik itu berapa. Jadi kalau kita menggunakan kurang dari 10 kubik, ya hitungannya tetap 10 kubik. Atau misalkan lebih dari 10 kubik ya patokannya jadi 20 kubik.

“Ya kita sebagai pelanggan ketika ada dalam patokan pemakaian air tersebut pastinya dilakukan pembayaran,” ungkapnya.

Nah, karena kita pelaku UMKM ini sangat bertumpu pada air, apalagi saya bergerak dibidang minuman dan kopi. Tentunya menggunakan bahan bakunya juga air bersih, terus alat mencucinya juga pakai air.

“Jadi sangat vital sekali pada saat tidak ada air cukup mematikan usaha kita,” kesalnya.

Berita Terkait

Tessa Wijaya, kisah karier Wanita Sukabumi sebelum dirikan Xendit bernilai Rp14 triliun
Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%
Menghitung luas panen 4 kecamatan penghasil bunga Krisan di Sukabumi, diekspor ke Jepang
Mengenal 27 produk kerajinan khas Jawa Barat, ada Batik Lokatmala Sukabumi
Pemerintah wajibkan kreator konten punya NIB, ini penjelasan dan sanksi
Pemerintah bakal bagikan kompor listrik ke masyarakat, Bahlil usul Rp815,5 miliar
10 produk Israel yang dijual di Indonesia, kenali yuk!
Pembangunan Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang bakal dikebut

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:50 WIB

Tessa Wijaya, kisah karier Wanita Sukabumi sebelum dirikan Xendit bernilai Rp14 triliun

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:47 WIB

Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%

Senin, 22 Juni 2026 - 07:20 WIB

Menghitung luas panen 4 kecamatan penghasil bunga Krisan di Sukabumi, diekspor ke Jepang

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:26 WIB

Mengenal 27 produk kerajinan khas Jawa Barat, ada Batik Lokatmala Sukabumi

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pemerintah wajibkan kreator konten punya NIB, ini penjelasan dan sanksi

Berita Terbaru