UMKM Parungkuda Sukabumi Jatuh Ditimpa Tangga, Dibantai PPKM dan Air Perumda AM TJM Mati

- Redaksi

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedai Kopi Palagan,  Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda | Foto: Istimewa

Kedai Kopi Palagan, Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda | Foto: Istimewa

sukabumiheadline.com – Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjerit soal sulitnya mendapatkan pasokan air bersih untuk memenuhi kebutuhan usahanya.

Hal itu karena distribusi air bersih dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AM TJM) Kabupaten Sukabumi mengalami gangguan total hingga 3 hari lamanya.

Akibatnya, pelaku UMKM di Parungkuda bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah dibekap pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sekarang ditimpa masalah ketiadaan air bersih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti halnya yang dialami oleh Dadeng Nazarudin, salah seorang pelaku UMKM di Bojongkokosan, Parungkuda. Ia mem-posting status WhatsApp bertuliskan: “DENGAN SANGAT TERPAKSA KEDAI KOPI PALAGAN DITUTUP DULU MENGINGAT SUDAH 3 HARI AIR PDAM TIDAK MENGALIR. PDAM TEU BECUS GAWE MAH EUREUN”.

“Sebenarnya yang terdampak bukan hanya pelaku UMKM saja, tetapi masyarakat yang menggunakan air bersih Perumda AM,” kata Dadeng Nazarudin, kepada sukabumiheadline.com.

Yang menjadi problem, sebut dia, Perumda AM TJM ini seringkali terjadi permasalahan dalam hal kualitas layanan. Bukan hanya hari ini saja, tetapi sudah ada tiga kali air di Parungkuda mati dalam 10 hari terakhir, salurannya tidak jalan dan bocor di mana-mana.

“Kami menilai bahwa Perumda AM TJM tidak serius untuk mengelola penyaluran air ini kemasyarakat. Padahal, masyarakat pun dikenakan biaya untuk pembayarannya,” jelas Dadeng.

“Meski perhitungan pemakaian tidak per pemakaian, sambung Dadeng, tetap saja pemakaian tersebut memakai batasan batasan yang tentunya harus dibayar pelanggan,” katanya.

Misal batasan 0 – 10 kubik atau 10 – 20 kubik itu berapa. Jadi kalau kita menggunakan kurang dari 10 kubik, ya hitungannya tetap 10 kubik. Atau misalkan lebih dari 10 kubik ya patokannya jadi 20 kubik.

“Ya kita sebagai pelanggan ketika ada dalam patokan pemakaian air tersebut pastinya dilakukan pembayaran,” ungkapnya.

Nah, karena kita pelaku UMKM ini sangat bertumpu pada air, apalagi saya bergerak dibidang minuman dan kopi. Tentunya menggunakan bahan bakunya juga air bersih, terus alat mencucinya juga pakai air.

“Jadi sangat vital sekali pada saat tidak ada air cukup mematikan usaha kita,” kesalnya.

Berita Terkait

Ke Surabaya dan Yogyakarta naik bus first class bak hotel bintang 5, tarif kurang dari Rp1 juta
Intip gaji pegawai Pertamina 2026, dari direktur hingga operator SPBU
Kecamatan penghasil cengkeh di Sukabumi, kenali manfaat dan kegunaan
Hampir 70% perusahaan di Indonesia memutuskan tolak rekrut pegawai baru
Ternyata ini satu-satunya alasan KAI perluas elektrifikasi jalur KRL hingga Sukabumi
Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat
Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00 WIB

Ke Surabaya dan Yogyakarta naik bus first class bak hotel bintang 5, tarif kurang dari Rp1 juta

Kamis, 16 April 2026 - 16:36 WIB

Intip gaji pegawai Pertamina 2026, dari direktur hingga operator SPBU

Rabu, 15 April 2026 - 21:45 WIB

Kecamatan penghasil cengkeh di Sukabumi, kenali manfaat dan kegunaan

Selasa, 14 April 2026 - 23:30 WIB

Hampir 70% perusahaan di Indonesia memutuskan tolak rekrut pegawai baru

Senin, 13 April 2026 - 01:47 WIB

Ternyata ini satu-satunya alasan KAI perluas elektrifikasi jalur KRL hingga Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi perubahan sikap dalam sebuah hubungan - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Cari tahu apakah si dia menghargai pasangan dengan 5 sikap ini

Jumat, 17 Apr 2026 - 21:26 WIB