Warga Sukabumi Wajib Tahu, Sudah Ditarik BI Uang Logam Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Tidak Berlaku Lagi

- Redaksi

Minggu, 3 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang logam yang masih berlaku saat ini. l Istimewa

Uang logam yang masih berlaku saat ini. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat, terutama para pedagang wajib tahu kebijakan baru dari Bank Indonesia (BI) yang telah mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.

Keputusan tersebut diambil melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

“Terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.

Baca Juga :  Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Dijual Gila-gilaan, Bisa Jadi Kaya Mendadak

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

04bda9121a5099763bfd948736265b92
Uang logam Rp500 tahun emisi 1991. l Istimewa

Caranya dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Itu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Erwin menerangkan, penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Pertama, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Berita Terkait

Soal dari sumur bor, AQUA diduga tipu konsumen: BPKN investigasi gandeng BPOM
Segera dibangun, di era Dedi Mulyadi, Sukabumi punya jalan tol baru senilai Rp14 triliun
Sukabumi dan Jabar dapat apa saja? Ini daftar 50 PSN era Prabowo, segera dibangun
Soft launching West Java Trainaction: Nikmati destinasi wisata di Sukabumi-Bogor
Kereta cepat Whoosh rugi triliunan, Luhut: Sejak awal sudah busuk itu
Naik kereta Sukabumi-Bandung? Ini jadwal dan harga tiket KA Siliwangi terbaru
Ulasan lengkap kilang modular Sukabumi, untuk kurangi impor BBM skala cepat
Startup didirikan mojang Sukabumi ini terkam perusahaan Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Soal dari sumur bor, AQUA diduga tipu konsumen: BPKN investigasi gandeng BPOM

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:57 WIB

Segera dibangun, di era Dedi Mulyadi, Sukabumi punya jalan tol baru senilai Rp14 triliun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Sukabumi dan Jabar dapat apa saja? Ini daftar 50 PSN era Prabowo, segera dibangun

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:32 WIB

Soft launching West Java Trainaction: Nikmati destinasi wisata di Sukabumi-Bogor

Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:02 WIB

Kereta cepat Whoosh rugi triliunan, Luhut: Sejak awal sudah busuk itu

Berita Terbaru