Warga Sukabumi Wajib Tahu, Sudah Ditarik BI Uang Logam Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Tidak Berlaku Lagi

- Redaksi

Minggu, 3 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang logam yang masih berlaku saat ini. l Istimewa

Uang logam yang masih berlaku saat ini. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi, Jawa Barat, terutama para pedagang wajib tahu kebijakan baru dari Bank Indonesia (BI) yang telah mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.

Keputusan tersebut diambil melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

04bda9121a5099763bfd948736265b92
Uang logam Rp500 tahun emisi 1991. l Istimewa

Caranya dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Itu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Erwin menerangkan, penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Pertama, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Berita Terkait

BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu
Tips & trik A-Z merintis usaha toko pakaian di era belanja online plus konsep promosi dan pemasaran
Bank bjb Official Banking Partner Persib Bandung
BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi
Dampak Program MBG terhadap produksi 22 jenis sayuran di Sukabumi
Cek keuntungannya, pemerintah: Status driver ojol adalah UMKM, bukan pegawai
Ratusan ton daun cincau diekspor ke China dan ASEAN, peluang untuk petani Sukabumi
Sponsori Persib, SIG bangkitkan Semen Kujang

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Tips & trik A-Z merintis usaha toko pakaian di era belanja online plus konsep promosi dan pemasaran

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Bank bjb Official Banking Partner Persib Bandung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:57 WIB

BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:13 WIB

Dampak Program MBG terhadap produksi 22 jenis sayuran di Sukabumi

Berita Terbaru

Honda Dunk - Honda

Otomotif

Honda Dunk, skuter matic si irit BBM dijual cuma segini

Selasa, 18 Agu 2026 - 03:30 WIB

Ilustrasi istri memarahi suami yang berada di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Hikmah

Suami dipenjara, tiga madzhab melarang istri gugat cerai

Selasa, 18 Agu 2026 - 00:38 WIB