Waria Kota Sukabumi Edarkan Obat Terlarang dan Praktik Prostitusi

- Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com I CIKOLE – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kota Sukabumi yang dijadikan tempat peredaran obat-obatan terlarang yang disertai praktik prostitusi.

Dalam pengungkapan itu ada dua terduga pelaku yang diciduk dari dua TKP berbeda. Keduanya merupakan transpuan (waria)

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menyebutkan dua terduga pelaku diamankan masing-masing berinisial E (20) dan N (48). Keduanya diamankan pada hari yang sama, Selasa (7/12/2021) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diamankan di TKP pertama, sebuah rumah kontrakan di Jalan Sriwidari, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole. Sementara N diamankan di TKP kedua, sebuah rumah kontrakan di Jalan Siliwangi, Gang H Maksudi, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole,” ujar Zainal.

Baca Juga :  Petani Kabandungan Sukabumi Keluhkan Pupuk Langka, Mentan Ancam Distributor Curang

Ia menambahkan, berdasarkan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota, dari TKP pertama ditemukan 121 butir Hexymer dan 20 butir Dexamethasone.

“Di TKP kedua ditemukan 80 butir Hexymer, 34 butir Dexamethasone dan 4 butir Tramadol. Kemudian, kami juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” terangnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi

Masih menurut Zainal, modus yang dilakukan para terduga pelaku dengan cara menjual langsung kepada pembeli atau menggunakan kurir.

“Yang sangat menyita perhatian, obat-obatan tersebut juga mereka pasarkan kepada para pelanggan, dalam artian mereka juga melakukan praktik prostitusi. Ini masih terus kita kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya terduga pelaku lain,” ungkapnya

Kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku sebagai pemain baru. Kadang berperan sebagai kurir, kadang jadi pengedar. Ada yang baru empat bulan, ada juga yang sudah beroperasi selama setahun. Masih kita dalami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025
Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap
Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram
Pria Cianjur diduga bundir, ternyata lagi nongkrong di Sukabumi usai tulis wasiat
Truk terjun ke jurang di Cisolok Sukabumi
Tabung gas bocor, 20 ribu ekor ayam hangus terbakar di Cikembar Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Rabu, 12 November 2025 - 17:56 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026

Senin, 10 November 2025 - 19:56 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:23 WIB

Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap

Sabtu, 8 November 2025 - 19:15 WIB

Usia mau setengah abad, 3 pria Sukabumi masih bisnis haram

Berita Terbaru