Waria Kota Sukabumi Edarkan Obat Terlarang dan Praktik Prostitusi

- Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com I CIKOLE – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kota Sukabumi yang dijadikan tempat peredaran obat-obatan terlarang yang disertai praktik prostitusi.

Dalam pengungkapan itu ada dua terduga pelaku yang diciduk dari dua TKP berbeda. Keduanya merupakan transpuan (waria)

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menyebutkan dua terduga pelaku diamankan masing-masing berinisial E (20) dan N (48). Keduanya diamankan pada hari yang sama, Selasa (7/12/2021) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diamankan di TKP pertama, sebuah rumah kontrakan di Jalan Sriwidari, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole. Sementara N diamankan di TKP kedua, sebuah rumah kontrakan di Jalan Siliwangi, Gang H Maksudi, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole,” ujar Zainal.

Baca Juga :  HTM Kawasan Pantai Ujunggenteng Sukabumi Rp35 Ribu Digunjing Warga

Ia menambahkan, berdasarkan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota, dari TKP pertama ditemukan 121 butir Hexymer dan 20 butir Dexamethasone.

“Di TKP kedua ditemukan 80 butir Hexymer, 34 butir Dexamethasone dan 4 butir Tramadol. Kemudian, kami juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” terangnya.

Baca Juga :  Pohon Tumbang Tutup Jalan Penghubung Parakansalak-Cidahu Sukabumi

Masih menurut Zainal, modus yang dilakukan para terduga pelaku dengan cara menjual langsung kepada pembeli atau menggunakan kurir.

“Yang sangat menyita perhatian, obat-obatan tersebut juga mereka pasarkan kepada para pelanggan, dalam artian mereka juga melakukan praktik prostitusi. Ini masih terus kita kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya terduga pelaku lain,” ungkapnya

Kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku sebagai pemain baru. Kadang berperan sebagai kurir, kadang jadi pengedar. Ada yang baru empat bulan, ada juga yang sudah beroperasi selama setahun. Masih kita dalami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Genjot PAD, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi program Gebyar Sipenyu
Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi
Mobil MBG terperosok jalan butut di Kalibunder Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong pemerintah genjot PAD
Kisah Umar, ojol asal Sukabumi tulang punggung keluarga: Patah tulang dada dan rahang
Identitas ojol asal Sukabumi dilindas mobil Rantis Brimob, satu tewas
Remaja putri asal Sukabumi laporkan Habib Kwitang dan WNA Arab Saudi ke Bareskrim Polri
Kemenko PMK temukan masalah baru di Sukabumi ketika renovasi rumah keluarga Raya

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 18:16 WIB

Genjot PAD, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi program Gebyar Sipenyu

Senin, 1 September 2025 - 20:23 WIB

Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi

Senin, 1 September 2025 - 16:09 WIB

Mobil MBG terperosok jalan butut di Kalibunder Sukabumi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:28 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong pemerintah genjot PAD

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:45 WIB

Kisah Umar, ojol asal Sukabumi tulang punggung keluarga: Patah tulang dada dan rahang

Berita Terbaru

Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi - Ist

Ekonomi

CSIS: Ekonomi sulit dan rakyat terluka picu demonstrasi

Rabu, 3 Sep 2025 - 10:00 WIB

Anggota polisi mengamankan aksi demonstrasi - Shutterstock

Nasional

Sri Mulyani naikan anggaran Polri jadi Rp145,7 triliun

Rabu, 3 Sep 2025 - 00:52 WIB