Ditembak Kaki, Maling Motor di Nagrak Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maling motor di Nagrak ditembak polisi. l Istimewa

Maling motor di Nagrak ditembak polisi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l NAGRAK – Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai kekerasan berhasil dibekuk aparat Polsek Nagrak Polres Sukabumi.

Hal itu diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.

Teguh mengatakan pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat masing-masing RY (39) dan IR (49), di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Suryakencana, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada Kamis (23/2/23) sekira pukul 04.00 WIB dinihari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Kami dan tim opsnal berhasil menangkap kedua terduga pelaku ini, setelah dua hari melakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Teguh.

Teguh menambahkan, kedua pelaku melakukan aksinya di kompleks Perumahan Balekambang, Kecamatan Nagrak pada 25 Februari 2021 lalu.

”Penyelidikan kasus curat yang diduga melibatkan dua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motor di dua TKP yaitu di perumahan Balekambang,” kata dia.

”Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan satunya lagi residivis kasus penipuan dan penggelapan,” ungkap teguh.

Teguh menambahkan, para pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan mengincar sepeda motor korban yang diparkir di halaman depan.

”Para pelaku ini beraksi dimalam hari dengan sasaran sepeda motor dihalaman rumah atau garasi dengan terlebih dulu merusak kunci gembok pagar atau gerbang menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi,” jelas Teguh.

Saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan karena akan melarikan diri.

Turut diamankan, tambah Teguh, sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, kunci palsu berupa besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi, serta satu unit sepeda motor.

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara,” pungkas Teguh.

Berita Terkait

Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji
Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis
Ahmad Nadhi Fadilah asal Jakarta ditemukan tewas di Pantai Karangnaya Sukabumi
Hampir setahun jembatan di Cisolok Sukabumi dibiarkan rusak, ganggu ekonomi warga
Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Ahmad Nadhi Fadilah asal Jakarta ditemukan tewas di Pantai Karangnaya Sukabumi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Hampir setahun jembatan di Cisolok Sukabumi dibiarkan rusak, ganggu ekonomi warga

Berita Terbaru

Vespa GTV 278 CC - Vespa

Otomotif

Vespa GTV 278 CC: Sporty dengan racing look, cek harganya

Senin, 24 Agu 2026 - 16:53 WIB