sukabumiheadline.com – Satu keluarga pengunjung tempat wisata Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengeluhkan harga tiket masuk (HTM) yang dihitung per orang.
“Kajadian tadi (Kamis (3/4/2025). Kronologi masuk ka Pantai Minajaya, abdi nganggo (saya pakai – red) satu mobil berisi 6 orang,” kata akun Arrul Bachdim di video yang diunggahnya, dikutip sukabumiheadline.com, Jumat (4/4/2025).
“Hoyong naros we, bener teu ieuteh tiket masukna per orang 12.000 X 6 janten 72.000 (ingin nanya saja, benar nih tiket masuknya per orang Rp12.000 x 6 jadi Rp72.000 – red),” tambah dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita Terkait: Mengunjungi Pantai Minajaya, menikmati sunset yang indah dan berombak lembut

Arrul mengungkapkan bahwa dia sudah berdebat dengan pemungut retribusi, karena biasanya paling mahal dihitung per mobil dengan retribusi sebesar Rp25.000.
“Abdi tos debat sareng si bapak ieu biasana mahal2 ge dietangna per mobil 25.000 (saya sudah berdebat dengan si bapak, ini biasanya dihitung per mobil 25 ribu Rupiah – red),” jelas Arrul.
Bahkan, lanjut Arrul, tahun kemarin sempat digratiskan karena didemo oleh para pedagang akibat banyak pungutan liar (pungli).
“Terus taun kamari ge digratiskeun masukna da didemo ku para pedagang karna seueur pungli kieu (tahun kemarin juga digratiskan masuknya sebab didemo oleh para pedagang, karena banyak pungli begini – red),” paparnya.
Berita Terkait: Jalan rusak dan fasilitas kumuh, ormas JTM bubarkan Pos Retribusi Pantai Minajaya Sukabumi

Arrul mengaku bukannya tidak mau membayar, namun ia mempertanyakan ke mana larinya uang retribusi tersebut. Pasalnya, ia menilai, besaran retribusi tidak sebanding dengan fasilitas yang ada.
“Sanes alim abdi mayar sakitu tapi abdi teu narima uang masuk ieu teh lumpatna ka mana? Sedangkeun jalan ka jerona oge butut sareng pasilitas kamar mandi oge masih keneh mayar (bukan saya tidak mau membayar segitu, tapi saya mempertanyakan ke mana larinya uang itu? Sedangkan jalan masuknya saja rusak dan ke kamar mandi harus bayar lagi – red),” kata Arrul.
Berita Terkait: Soal tambak udang ditolak warga, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kita gak bisa tolak investasi
Pro kontra netizen
Unggahan Arrul tersebut direspons beragam oleh netizen. Banyak yang sependapat dengan Arrul. Namun, ada juga yang menjelaskan bahwa pungutan retribusi sebesar itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Biasana oge Minajaya mah gratis (biasanya juga Minajaya gratis – red),” kata Ridwan Abdul Azis.
“Kebiasaan pantai Minajaya emang gini gak ada kapok-kapoknya. Mau ke tamu kota atau orang sekitar juga sama, segala ge diduitkeun (segala hal diuangkan-red),” Sabila Nur Aulia
“Itu udah Perda Sukabumi. Bukan berarti pungli, baca atuh perdanya benar apa nggak per orang itu Rp12.000,” kata Pedang Alla.
“Itu karcis resmi sesuai Perda No. 15 tahun 2023, harga tiket masuk kawasan objek wisata dihitung perorang,” Yusup Tea.
Namun, netizen lain mengungkap fakta berbeda di mana hal itu tidak terjadi di Pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap.
“Alhamdulillah Pantai Ujunggenteng sudah aman dari pungli, tadi saya ke sana soalnya aman,” kata Sinta Rachwani.
Lantas, benarkah retribusi masuk tempat wisata Rp12.000 sudah sesuai Perda No. 15 tahun 2023?
Berita Terkait: Ngeyel, KDM ingatkan PT BSM hentikan pembangunan tambak udang di Surade Sukabumi
Retribusi menurut Perda No. 15/2023
Mengutip bunyi Perda No. 15/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada bagian Lampiran II poin (g), tertulis besaran retribusi untuk HTM tempat rekreasi dan pariwisata adalah sebesar Rp12.000 untuk pengunjung.
Namun, dijelaskan bahwa HTM Rp12 ribu hanya berlaku untuk pengunjung dewasa. Sementara itu, untuk pengunjung anak-anak hanya Rp7.000. Sedangkan, dalam video yang diunggah Arrul terdapat penumpang anak-anak.
Dalam kasus dialami Arrul, dewasa maupun anak dihitung sama, yakni 6 orang x Rp12.000, sehingga total Rp72.000 yang harus dibayarkan. Padahal, Arrul membawa serta anak-anak di mobil tersebut. Namun, semua dihitung rata Rp12 per orang.
Berikut bunyi lengkapnya:
g. Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga, meliputi:
1. Tempat Rekreasi dan Pariwisata
1) Dewasa Rp12.000 per orang
2) Anak-anak Rp7.000 per orang
2. Kamar Terapi/Spa
Rp50.000 per 30 menit
3. Kolam Renang
1) Dewasa Rp12.000 per orang
2) Anak-anak Rp7.000 per orang
4. Bumi Perkemahan
Rp12.000 per orang
5. Tiket Masuk Museum
1) Pelajar/Mahasiswa Rp3.000 per orang
2) Umum Rp5.000 per orang.
Baca lengkap: Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah